SUMENEP – Proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tajamara di bekas terminal lama di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, dinilai bermasalah. Hal itu terkuak setekah Komisi III DPRD Sumenep melakukan inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu.
Ada beberapa temuan komisi III. Di antaranya, bangunan untuk showroom tidak menggunakan pasir hitam dan galvalum. Hal itu dinyatakan tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).
Anggota Komisi III DPRD Sumenep M. Ramzi menyatakan, dinas merekomendasi diganti pasir hitam. Namun, rekomendasi tersebut tak digubris. Sebagian yang diganti hanya gedung bagian depan.
Sementara gedung sisi barat dan selatan yang dibangun dekat jalan raya tidak menggunakan pasir hitam. Berdasar temuan komisi III, ungkap Ramzi, kontarktor menggunakan tanah liat dan pasir lokal. ”Khusus untuk bangunan gedung ini, kemungkinan ditolak oleh dinas,” ujarnya.
Termasuk, galvalum yang ditengarai menyalahi spesifikasi, hanya sebagian yang diganti. Lagi-lagi, lanjut politikus Partai Hanura itu, temuan tim pengawas Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya Sumenep tidak diindahkan oleh kontraktor.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya Sumenep Bambang Irianto menyatakan, PT Duta Wahana Utama selaku rekanan tidak mengindahkan rencana yang sudah dibuat. Terbukti, pengerjaan molor dan hingga kini progresnya baru 60 persen.
”Kontraktor hanya tertib secara administrasi, tapi realisasi di lapangan tidak profesional. Proyek terancam molor dan akan diputus kontrak bila pekerjaan tak selesai sesuai deadline,” katanya.
Atas temuan galvalum tak sesuai RAB dan bahan bangunan tak menggunakan pasir hitam, pihaknya sudah memerintah kontraktor agar diganti. Bila perintah tersebut tak digubris, hasil proyek akan ditolak.
Pembayaran bakal disesuaikan dengan pekerjaan fisik yang terlaksana dan memenuhi ketentuan. Pekerjaan yang tak sesuai RAB tidak akan dibayar. Sebab, kontraktor tidak sepenuhnya melaksanakan arahan dinas. Indikasinya, pengerjaan molor dari rencana awal.
”Pelaksana sering ditegur oleh tim teknis kami, tetapi tetap tak diindahkan. Padahal, pembangunan RTH Tajamara ini terkait program Visit Sumenep 2018,” jelas Bambang. Dia sangat menyayangkan proyek Rp 4 miliar itu molor. Pihaknya segera menghitung perincian proyek yang sudah terealisasi.
Sementara itu, Darma Jasuli selaku konsultan pengawas CV Artara mengatakan, berdasar pengawasan, setiap tahap proyek sudah sesuai prosedur. Dia mengklaim tidak menemukan penyimpangan. ”Tidak ada yang tak sesuai RAB sejauh pengawasan yang kami lakukan. Karena selalu diuji laboratorium material yang digunakan,” ujarnya.
Sayang, pihak PT Duta Wahana Utama enggan dimintai keterangan. Pihaknya menyerahkan kepada konsultan pengawas.