SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Dugaan pupuk bersubsidi tidak dijual ke kelompok tani (poktan) di Kecamatan Arjasa terus menggelinding. Indikasinya, poktan ditengarai tidak dilibatkan dalam pengajuan pagu melalui rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).
Sebab itu, salah satu ketua poktan di Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, bernama Jumarki mengeluh. Dia mengaku, selain tidak dilibatkan dalam penyusunan RDKK, pupuk bersubsidi di Arjasa kuat dugaan tidak disalurkan ke poktan, melainkan ke pebisnis atau pemilik modal meski pupuk mengalami kelangkaan.
Tuduhan tersebut ditanggapi Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Arjasa Subhan Haris. Menurut Haris, salah besar jika poktan tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan RDKK. Sebab, data pengajuan pupuk itu dari poktan.
”Dari 220 lebih poktan di Arjasa, semua dilibatkan dalam pengajuan pupuk bersubsidi,” katanya kemarin.
Haris menyampaikan, proses input data pengajuan itu dari poktan. Pihaknya menyatakan tidak berani mengarang sendiri, apalagi sampai ada upaya memalsukan. ”Bukan kami yang buat kebutuhan pupuk, itu dari poktan,” ujarnya.
Berkenaan dengan kelangkaan pupuk, itu juga tidak benar. Sebab, sampai sekarang ketersediaan pupuk bersubsidi masih aman.
Hanya, mengenai kios menjual pupuk di luar poktan, itu bisa saja terjadi. Tetapi, jika itu diketahui, pihaknya tidak akan segan-segan mencabut izinnya. ”Sebelum-sebelumnya memang ada, tapi kami tegur dan kami beri pembinaan. Akhirnya, mau menyalurkan dengan benar,” terangnya.
Prinsipnya, pelan-pelan keberadaan kios itu diperbaiki. Sebab, jika tetap menyalurkan pupuk bersubsidi di luar poktan, risikonya selain berurusan dengan hukum, izin terancam dicabut.
Jangankan melakukan penyimpangan pupuk bersubsidi, kios pasif saja pihaknya melakukan sanksi. Misalnya, kios tidak melakukan penebusan ke distributor, yang dirugikan poktan ketika demikian. ”Dari 10 kios di Arjasa, satu kios kami sanksi,” ungkapnya.
Menurut Haris, kios tersebut tidak melakukan penebusan. Sementara petani butuh pupuk. ”Kami sanksi, awalnya kios itu jatahnya empat desa. Kami cabut tiga desa. Sekarang tinggal satu desa,” sebutnya.
Haris menceritakan, pada 2020 pihaknya juga mencabut izin satu kios. Persoalannya sama, yakni tidak melakukan penebusan. ”Di Arjasa itu ada 11 kios awalnya. Tapi, kami cabut izinnya. Sekarang tinggal 10 kios,” tuturnya.
Prinsipnya, jika ada kios dalam penyalurannya tidak tepat sasaran, laporkan saja. Pihaknya akan bertindak tegas. ”Kalaupun ada penyaluran di luar poktan, pasti kami tebus dan kami bina. Tidak mengindahkan, izinnya pasti kami cabut,” paparnya.
Sebagai distributor pupuk bersubsidi di Arjasa, Direktur CV Adi Candra Sumekar H. Moh. Parto mengatakan, dari 10 kios yang tersebar di Arjasa, pihaknya sudah melakukan pemanggilan. Pemanggilan tersebut dalam rangka pembinaan untuk lebih tertib dalam penyaluran.
”Sabtu (23/10), kami panggil semua kios di Arjasa. Tujuannya, supaya tidak ada penyimpangan dalam penyaluran pupuk itu,” katanya.
Adapun bagi kios yang pasif, pihaknya juga memberikan skorsing berupa pengurangan jatah. Dia mengaku tidak ingin terjadi kelangkaan pupuk. ”Kalau kiosnya tidak menebus, lalu petani butuh, mending kami cabut saja jatahnya,” ucapnya.
Sebab, pada 2022 pihaknya ingin penyaluran pupuk bersubsidi lebih tertib. Tidak ada lagi kios yang menjual ke pihak lain, di luar poktan. ”Jika tetap ada yang demikian, kami keluarkan sebagai kios,” tegasnya.