SUMENEP – Proses hukum dugaan pelecehan seksual terhadap A (inisial), warga Kecamatan/Pulau Masalembu, berjalan lamban. Hingga Selasa (24/10), polisi belum menahan terlapor. Padahal, dugaan kasus asusila itu sudah dilaporkan sejak Minggu (1/10).
Alimuddin, orang tua korban, mengaku kecewa. Dia menilai polisi kurang serius menangani kasus tersebut. Terlapor berinisial M yang juga guru ngaji korban masih berkeliaran. Dia berharap pelaku segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut dia, kejadian tersebut memberikan tekanan batin kepada korban. Setelah peristiwa itu, anaknya yang masih berusia 11 tahun sering murung. ”Bahkan, saat ini sudah tidak mau lagi masuk sekolah. Sering mengurung diri dan trauma. Harapan kami, pelaku segera diproses dan ditahan,” pintanya.
Alimuddin menjelaskan, dugaan pencabulan itu terjadi September lalu. Pada malam Jumat, A pergi ngaji bersama tiga temannya. Sepulang ngaji, tiga temannya disuruh pulang. Sementara A tak diizinkan pulang. Kemudian, korban disuruh memijat punggung M. Lalu, M meremas-remas tubuh korban.
Setelah itu, korban pulang ke rumahnya. Keesokan harinya, A dipanggil lagi ke rumah M. Lalu, siswi salah satu MI di Masakambing iti diberi uang. ”A disuruh masuk ke dalam rumah pelaku dan disuruh mencabut uban. Kemudian, korban lagi-lagi diremas,” terang Alimudin.
Seketika korban berteriak dan pulang ke rumahnya. Kemudian, dia menceritakan kejadian itu kepada keluarganya. Mendengar kejadian memilukan itu, orang tua korban tak terima dan melapor ke Polsek Masalembu. Namun, hingga saat ini laporan tersebut tidak ada tindak lanjut.
”Ke mana kami harus melapor dan mencari keadilan, masak harus ke presiden?” kata Alimudin. Sementara Kasubbaghumas Polres Sumenep AKP Suwardi belum bisa memberikan keterangan terkait penanganan kasus itu. Saat dikonfirmasi, yang bersangkutan tidak merespons.