24 C
Madura
Wednesday, June 7, 2023

BPN Sumenep Irit Bicara setelah Meninjau Lahan Kampung Tapakerbau

SUMENEP – Polemik rencana pembangunan tambak garam di Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, terus bergulir. Kemarin (24/5), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep memenuhi janjinya melakukan peninjauan lokasi di lahan yang memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Namun, dari peninjauan itu, pihak BPN Sumenep enggan memberikan keterangan. Terutama mengenai hasil survei yang ditemukan di lokasi. Pihak BPN juga tidak memberikan penjelasan tentang langkah yang akan diambil setelah mengecek lokasi.

Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Sumenep Ghufron Munif mengatakan, pihaknya hanya ditugaskan untuk melakukan survei lokasi. Karena itu, semua informasi dan bukti yang didapat di lapangan nanti akan dibahas lebih lanjut.

”Walaupun kondisinya sekarang memang terlihat seperti laut, tapi saya belum bisa memberikan pendapat atas nama institusi kantor. Nanti hasilnya masih akan dilaporkan dan dibahas,” kata dia saat survei ke lokasi pantai di Desa Gersik Putih itu kemarin.

Baca Juga :  Terbitkan Sertifikat melalui PTSL, BPN Bisa Batalkan Belasan SHM

Menurut Ghufron, pihaknya juga tidak bisa memastikan kapan akan diputuskan terkait hasil survei lokasi lahan. Sebab, urusan itu merupakan hak otoritas pimpinan di kantor.

”Saya hanya ditugaskan melakukan pemantauan. Jadi, saya belum bisa jawab sekarang. Karena, hasilnya belum dilaporkan,” ujarnya.

Sementara itu, Marlaf Sucipto selaku kuasa hukum Gerakan Masyarakat Menolak Reklamasi (Gema Aksi) mengaku akan menunggu hasil pembahasan dari BPN mengenai hasil survei yang dilakukan. Sebab, apa pun hasilnya, pihaknya tetap akan menunggu.

”Maksimal satu minggu, kami akan menunggu laporan dari BPN,” katanya.

Jika dalam satu pekan ke depan tetap tidak ada kepastian dari BPN Sumenep, Marlaf menyatakan bahwa warga akan menggelar aksi kembali. Tetapi, mengenai sikap BPN yang irit bicara, pihaknya memaklumi. Sebab, agenda BPN itu hanya mengecek lokasi.

”Itu hak mereka untuk tidak memberikan keterangan. Hanya, dari awal saya tegaskan bahwa ini adalah pantai atau laut. Bukan daratan,” tegasnya.

Baca Juga :  Demonstran Gersik Putih: Kami Mempertahankan Mata Pencarian

Kuasa hukum pemilik SHM Syaiful Bahri AP mengatakan, upaya penggarapan lahan yang dilakukan kliennya itu sama sekali tidak melanggar hukum. Sebab, langkah yang diambil sudah berdasar legal standing berupa SHM.

Adapun tentang lahan ber-SHM yang diklaim laut, dia menepis bahwa kenyataannya tidak demikian. Hanya, ketika air pasang, lahan tersebut memang tampak seperti laut. Namun, saat air surut, tampak seperti daratan.

”Ini kondisinya di jam sekarang. Coba lihat saat sore dan malam hari,” katanya kepada sejumlah awak media yang mewancarai.

Syaiful mengaku, sampai saat ini belum ada rencana lebih lanjut dari pemilik SHM. Terutama, apakah mau melanjutkan penggarapan tambak garam atau tidak. Hanya, sesuai kondisi yang ada, untuk sementara aktivitas dihentikan.

”Untuk ke depannya kami belum tahu (akan digarap atau dihentikan),” tandasnya. (bus/daf)

SUMENEP – Polemik rencana pembangunan tambak garam di Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, terus bergulir. Kemarin (24/5), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep memenuhi janjinya melakukan peninjauan lokasi di lahan yang memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Namun, dari peninjauan itu, pihak BPN Sumenep enggan memberikan keterangan. Terutama mengenai hasil survei yang ditemukan di lokasi. Pihak BPN juga tidak memberikan penjelasan tentang langkah yang akan diambil setelah mengecek lokasi.

Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Sumenep Ghufron Munif mengatakan, pihaknya hanya ditugaskan untuk melakukan survei lokasi. Karena itu, semua informasi dan bukti yang didapat di lapangan nanti akan dibahas lebih lanjut.


”Walaupun kondisinya sekarang memang terlihat seperti laut, tapi saya belum bisa memberikan pendapat atas nama institusi kantor. Nanti hasilnya masih akan dilaporkan dan dibahas,” kata dia saat survei ke lokasi pantai di Desa Gersik Putih itu kemarin.

Baca Juga :  Kiai Dardiri Desak Pemkab Sumenep Ambil Sikap Tegas

Menurut Ghufron, pihaknya juga tidak bisa memastikan kapan akan diputuskan terkait hasil survei lokasi lahan. Sebab, urusan itu merupakan hak otoritas pimpinan di kantor.

”Saya hanya ditugaskan melakukan pemantauan. Jadi, saya belum bisa jawab sekarang. Karena, hasilnya belum dilaporkan,” ujarnya.

Sementara itu, Marlaf Sucipto selaku kuasa hukum Gerakan Masyarakat Menolak Reklamasi (Gema Aksi) mengaku akan menunggu hasil pembahasan dari BPN mengenai hasil survei yang dilakukan. Sebab, apa pun hasilnya, pihaknya tetap akan menunggu.

- Advertisement -

”Maksimal satu minggu, kami akan menunggu laporan dari BPN,” katanya.

Jika dalam satu pekan ke depan tetap tidak ada kepastian dari BPN Sumenep, Marlaf menyatakan bahwa warga akan menggelar aksi kembali. Tetapi, mengenai sikap BPN yang irit bicara, pihaknya memaklumi. Sebab, agenda BPN itu hanya mengecek lokasi.

”Itu hak mereka untuk tidak memberikan keterangan. Hanya, dari awal saya tegaskan bahwa ini adalah pantai atau laut. Bukan daratan,” tegasnya.

Baca Juga :  Buntut Konflik Tambak Garam, Warga Demo BPN dan Pemkab Sumenep

Kuasa hukum pemilik SHM Syaiful Bahri AP mengatakan, upaya penggarapan lahan yang dilakukan kliennya itu sama sekali tidak melanggar hukum. Sebab, langkah yang diambil sudah berdasar legal standing berupa SHM.

Adapun tentang lahan ber-SHM yang diklaim laut, dia menepis bahwa kenyataannya tidak demikian. Hanya, ketika air pasang, lahan tersebut memang tampak seperti laut. Namun, saat air surut, tampak seperti daratan.

”Ini kondisinya di jam sekarang. Coba lihat saat sore dan malam hari,” katanya kepada sejumlah awak media yang mewancarai.

Syaiful mengaku, sampai saat ini belum ada rencana lebih lanjut dari pemilik SHM. Terutama, apakah mau melanjutkan penggarapan tambak garam atau tidak. Hanya, sesuai kondisi yang ada, untuk sementara aktivitas dihentikan.

”Untuk ke depannya kami belum tahu (akan digarap atau dihentikan),” tandasnya. (bus/daf)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/