SUMENEP – Meski tidak mengantongi izin lengkap, Pemkab Sumenep membiarkan tambak udang di Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto beroperasi. Hingga kemarin tambak tersebut tidak ditutup.
Padahal pemkab berjanji, 15 hari setelah sidak pada 8 Januari lalu, akan melakukan tutup paksa jika tambak udang tetap beroperasi. Namun janji tersebut tidak ditepati. Kemarin (24/1), di ruang Asisten I Setkab Sumenep digelar rapat koordinasi. Hasilnya, pemkab tidak langsung melakukan penutupan. Pemkab masih mau melakukan peneguran kepada pihak tambak.
Kepala Satpol PP Sumenep Fajar Rahman mengatakan, rapat koordinasi sudah dilakukan dengan pihak-pihak terkait. Hasilnya, tambak udang ilegal itu belum bisa ditutup karena mau dilakukan peneguran terlebih dahulu. ”Mau ditegur dulu, kemudian kami panggil pihak pemilik tambak,” katanya.
Menurut Fajar, meski pemilik tambak melanggar karena tidak memiliki izin, penindakan akan dilakukan sesuai prosedur. Bukankah sudah dua tahun tambak itu beroperasi tanpa izin. Fajar mengaku sudah tahu hal itu. Namun, satpol PP tidak bisa bekerja sendirian. ”Harus bersama-sama,” ucapnya.
Asisten I Setkab Sumenep Carto mengatakan, tambak udang ilegal tidak bisa langsung ditutup. Sebab, harus mendengarkan hasil investigasi dari pihak-pihak terkait. Termasuk dari kepala desa yang dekat dengan lokasi tambak. ”Koordinasi ini kami minta pendapat. Makanya, ditegur dulu sampai tiga kali,” terangnya.
Carto tidak menampik, dari sisi legalitas, tambak udang di Desa Pakandangan Barat itu tidak berizin. Namun, penindakan tidak bisa tergesa-gesa. Harus ada pertimbangan terlebih dahulu. ”Masukan dari dinas perikanan, lokasi itu memang tidak bisa dibangun tambak. Jadi tidak berizin,” jelasnya.
Dia berjanji, surat teguran akan dilayangkan secepatnya. Setelah itu, baru pemkab bertindak. ”Intinya, tambak udang itu ditutup karena aturannya memang tidak boleh,” ujar Carto.
Surat teguran itu sebagai dasar persiapan. Khawatir dari pihak pemilik tambak melakukan gugatan. ”Makanya, harus didahului surat teguran,” pungkasnya.