21.2 C
Madura
Friday, March 31, 2023

Polres Pampangkan Banner Imbauan Pencegahan Kebakaran

SUMENEP – Musim kemarau berdampak luas. Banyak pohon di Hutan Kota yang terletak di Jalan Raya Asta Tinggi, Desa Kebonagung, Kota Sumenep, mengering.

Di Hutan Kota dipampang banner dari Polres Sumenep. Isinya tentang imbauan kepada masyarakat agar mencegah terjadinya kebakaran hutan. Di antaranya, larangan melakukan pembakaran hutan. Apabila melihat kebakaran untuk segera dipadamkan atau melapor kepada polisi.

Kemudian, dilarang merokok dan membuang puntung rokok di area hutan serta tidak membiarkan api menyala di hutan. Terakhir, hindari praktik membuka lahan dengan cara membakar hutan. Dicantumkan pula Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Begini tulisan pada imbauan tersebut ”Sesuai pasal 78 ayat 3 tertuang bahwa barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 M”.

Baca Juga :  Sedot Anggaran Ratusan Miliar Pembangunan Gedung Dewan Baru

Moh. Rasyid, 24, warga asal Kecamatan Rubaru yang melintas di jalan sekitar Hutan Kota tersebut mengaku prihatin dengan kondisi hutan yang kering. Apalagi lagi di lokasi belum ada penampungan air.

Ketika disediakan penampungan air, selain menjadi alternatif kebakaran, juga bisa menyiram tananam dan pohon di kawasan Hutan Kota. Namun jika terjadi kebakaran saat ini, harus menunggu petugas pemadam kebakaran (damkar).

Dia berharap pemerintah menyediakan penampungan air di Hutan Kota. Dengan demikian, kebakaran hutan tidak terjadi di Kabupaten Sumenep. ”Saya berharap tidak sampai terjadi kebakaran,” harapnya. (c3)

SUMENEP – Musim kemarau berdampak luas. Banyak pohon di Hutan Kota yang terletak di Jalan Raya Asta Tinggi, Desa Kebonagung, Kota Sumenep, mengering.

Di Hutan Kota dipampang banner dari Polres Sumenep. Isinya tentang imbauan kepada masyarakat agar mencegah terjadinya kebakaran hutan. Di antaranya, larangan melakukan pembakaran hutan. Apabila melihat kebakaran untuk segera dipadamkan atau melapor kepada polisi.

Kemudian, dilarang merokok dan membuang puntung rokok di area hutan serta tidak membiarkan api menyala di hutan. Terakhir, hindari praktik membuka lahan dengan cara membakar hutan. Dicantumkan pula Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.


Begini tulisan pada imbauan tersebut ”Sesuai pasal 78 ayat 3 tertuang bahwa barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 M”.

Baca Juga :  Perbaikan Lapangan Olahraga Butuh Rp 3 Miliar

Moh. Rasyid, 24, warga asal Kecamatan Rubaru yang melintas di jalan sekitar Hutan Kota tersebut mengaku prihatin dengan kondisi hutan yang kering. Apalagi lagi di lokasi belum ada penampungan air.

Ketika disediakan penampungan air, selain menjadi alternatif kebakaran, juga bisa menyiram tananam dan pohon di kawasan Hutan Kota. Namun jika terjadi kebakaran saat ini, harus menunggu petugas pemadam kebakaran (damkar).

Dia berharap pemerintah menyediakan penampungan air di Hutan Kota. Dengan demikian, kebakaran hutan tidak terjadi di Kabupaten Sumenep. ”Saya berharap tidak sampai terjadi kebakaran,” harapnya. (c3)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/