SEBAGAI salah satu badan otonom (banom) organisasi masyarakat terbesar di Asia yaitu NU. Keberadaan Fatayat NU telah ikut serta menggairahkan kaum perempuan untuk senantiasa berkhidmat pada semesta. Perempuan muda NU ini terus-menerus menumbuhkan perhatiannya pada persoalan-persoalan peningkatan kapasitas keilmuan dan kedalaman akhlak tanpa mengabaikan fitrahnya sebagai ibu semesta.
Didirikan pada 7 Rajab 1369/24 April 1950, Fatayat telah cukup dewasa dan matang untuk ukuran usia sebuah organisasi. Hari ini Fatayat memperingati hari lahirnya (harlah) ke-71. Mengambil tema besar ”Adaptasi Tantangan Masa Kini untuk Ketahanan Perempuan”, organisasi yang didirikan oleh tiga srikandi Bunda Nyai Chuzaimah Mansyur, Bunda Nyai Murthosiyah, dan Bunda Nyai Aminah, Fatayat telah mengambil peranan penting di kalangan perempuan muda Jawa Timur. Tidak sedikit tokoh perempuan yang kemudian menjadi pejabat negara terlahir dari Fatayat. Salah satunya adalah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Di masa lalu, kaum perempuan muda NU berkumpul hanya diidentikkan dengan mengaji bersama, tadarusan di bulan Ramadan, mengaji kitab-kitab klasik, pengajian, dan salawatan, serta arisan. Tanpa kehilangan identitas kerohaniannya yang identik itu, Fatayat terkini juga memiliki interesting tinggi pada perbaikan ekonomi, kesehatan reproduksi maupun lingkungan, advokasi hukum, kekerasan terhadap perempuan, hingga ikut serta mengikis tradisi perkawinan anak.
Aksi-aksi sosial pemudi Fatayat juga tecermin dalam merefleksikan diri sebagai bagian dari makhluk sosial. Acara santunan yatim dan kaum duafa menjadi salah satu pilihan kegiatan yang rutin dilakukan di bulan-bulan khusus seperti Muharam dan Ramadan. Tidak hanya menggandeng dermawan di tengah masyarakat, tetapi terutama menumbuhkan kebiasaan berbagi ini di kalangan anggota Fatayat sendiri. Mulai tingkatan anak ranting, ranting, anak cabang, hingga cabang. Semuanya bergairah untuk terlibat dalam aksi-aksi sosial. Termasuk di antaranya berbagi takjil di jalan umum. Juga berbagi masker sebagai saah satu solusi prokes masa pandemi.
Jika bisa dikatakan, Fatayat sebagai sebuah ormas pemudi Islam dapat melakukan apa saja yang muaranya adalah manfaat bagi umat. Sebab, kata-kata berkhidmat yang sering didengungkan oleh anggota Fatayat NU sejatinya berasas kemanfaatan untuk umat.
Mungkin ada yang bertanya; apakah Fatayat bisa bekerja sama dengan pemerintah? Sebagai sebuah organisasi masyarakat, Fatayat memiliki elastisitas untuk membina kerja sama dengan pihak mana saja, pemerintah, maupun swasta jika tujuannya adalah kemanfaatan untuk masyarakat dalam arti seluas-luasnya.
Dengan banyaknya bidang yang terdapat dalam kepengurusan Fatayat, memungkinkan Fatayat untuk bersinergi dengan banyak pihak. Mulai bidang pendidikan dan organisasi, bidang dakwah, bidang kesehatan lingkungan, bidang hukum, politik dan advokasi, dan bidang ekonomi. Selain itu, bidang penelitian dan pengembangan, bidang sosial budaya, serta keuangan dan kesekretariatan yang merupakan struktur paling baku dalam organisasi.
Secara organisatoris, Fatayat adalah sebuah organisasi pengaderan. Maka kemudian, sebagai langkah peningkatan SDM dan kinerjanya dalam berorganisasi, Fatayat memiliki bentuk pelatihan tersendiri sebagai wadah untuk melegitimasi keanggotaannya, yaitu LKD (latihan kader dasar). Sebagai organisasi perempuan muda di bawah naungan NU, materi keaswajaan adalah salah satu menu yang harus dinikmati sebagai bagian penting dalam pengaderan Fatayat. Organisasi besar ini berlabel ahlu sunnah wal jamaah. Maka, segala gerak sikap dan ucapnya haruslah berpedoman pada nilai-nilai ahlu sunnah wal jamaah.
Apakah Fatayat steril dunia politik? Jika yang dimaksudkan bahwa Fatayat dapat menjadi kendaraan politik bagi sebuah kepentingan politik tertentu, maka bisa saja opini ini dibantah. Sebab, dalam membawakan diri di tengah-tengah masyarakat, Fatayat bukanlah alat partai politik tertentu, melainkan sebuah organisasi yang berorientasi pada khidmat di NU dan di lingkungan masyarakat di mana Fatayat berada. Tanpa fanatisme golongan, Fatayat dapat duduk bersama dengan organisasi-organisasi perempuan lain untuk membicarakan tugas-tuagsnya sebagai ibu bangsa ibu semesta.
Hingga kini, Fatayat semakin diminati. anggota semakin banyak di setiap lapisan. Jika ditelisik secara sosio-geografis, di Jawa Timur hampir setiap kabupaten dan kota terdapat cabang Fatayat. Di setiap cabang terdapat belasan hingga puluhan anak cabang yang berkesempatan di setiap kecamatan. Di setiap kecamatan terdapat belasan hingga puluhan ranting. Di setiap desa terdapat pula sejumlah anak ranting. Meski umumnya kegiatan rutin diisi pengajian dan rutual ibadah, Fatayat tidak sesedehana itu. Di tengah peradaban zaman yang semakin maju, Fatayat terus beradaptasi dengan kebutuhan-kebutuhan kaum perempuan muda dalam lingkungan masing-masing. Penempatan-penempatan pengurus sesuai dengan kapasitas dan minatnya menjadi salah satu cara agar di masa depan Fatayat memiliki kader dan alumni yang piawai dalam suatu bidang.
Fatayat bermedsos? Tentu saja iya. Bermedsos secara positif dan proporsional dalam rangka menginspirasi banyak perempuan di luar sana yang mungkin akan tertarik berjamaah di Fatayat dalam rangka aktualisasi diri sebagi seorang ibu, istri, dan bagian dari masyarakat perempuan.
Di ulang tahunnya yang telah jauh melewati angka emas, Fatayat terus berkiprah. Menunjukkan keberadaan diri tanpa kehilangan jati diri. Semakin ke depan, kaum perempuan dituntut memiliki ketahanan dalam arti yang luas. Ketahanan dalam bidang keilmuan agar tidak tertinggal. Sebab, perempuan memiliki ruang yang lebih luas dariada laki-laki untuk mendidik anak-anak generasi.
Ketahanan dalam kesehatan, perempuan harus sehat lahir dan batin. Sebab, jika seorang perempuan sakit dalam keluarga, maka dengan sendirinya keluarga itu akan terdampak. Ketahanan dalam politik, perempuan harus memiliki nilai tawar yang layak dan memahami posisi dirinya sehingga dapat ikut serta dalam pengambilan keputusan terkait dirinya sendiri dalam keluarga, kehidupan sosial, bahkan dalam lingkup sebagai warga negara yang harus memilih dan dipilih.
Ketahanan ekonomi, perempuan harus berdaya, tanpa harus bekerja di luar rumah. Dengan tuntutan ekonomi yang semakin hari semakin membutuhkan kecakapan, perempuan harus mampu mengelola ekonomi dan keuangan keluarga. Bolehlah ia bergantung sepenuhnya secara ekonomi pada suami, tetapi dalam refleksi hari-harinya, perempuanlah yang dituntut mampu mengelola keuangan keluarga agar cukup pada seiap pos kebutuhan sekeluarga. Ketahanan sosial, perempuan yang memiliki posisi sebagai single parent, maupun sebagai lajang tingting, harus mampu berhadapan dengan stigma masyarakat sehingga dirinya tidak terjebak dalam labirin ketidakmenentuan.
Demikianlah. Selamat hari jadi untuk Fatayat. Teruslah beradaptasi tanpa kehilangan identitas keislaman dan keperempuanan. Jaya selalu untuk khidmat bagi sesama! (*)
*)Pengurus harian Fatayat NU Cabang Sumenep