SUMENEP – Aroma produksi rokok ilegal di Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Sumenep, semakin menyeruak. Pasalnya, rokok-rokok bodong itu beredar tanpa pita cukai. Salah satunya rokok bermerek SP 86.
Rokok ini ditengarai kuat hasil produksi salah satu gudang di Desa Lenteng Barat. Rokok tersebut berjenis rokok filter. Kemasan berwarna hitam pekat dengan kombinasi merah pada tulisan huruf ”SP”. Sedangkan untuk angka 86 berada tepat di sisi tengah bagian bawah kemasan.
Salah seorang warga mengatakan, rokok merek SP 86 itu sudah lama beredar. Bahkan, dia berani memastikan rokok tersebut merupakan hasil produksi dari salah satu gudang di Desa Lenteng Barat. ”Selain itu, masih banyak merek rokok yang baru,” ungkapnya kemarin (23/3).
Menurut dia, sejumlah rokok tanpa pita cukai memang sangat sering ganti nama. Hal itu bertujuan untuk mengejar pasar. Tujuan lain, untuk mengelabui petugas bea cukai. Sehingga, sulit untuk terdeteksi.
”Kadang, merek itu sengaja diganti untuk meniru rokok ilegal yang laris di pasaran. Itu sudah hal biasa dimainkan sebagai strategi. Namun yang jelas, kalau merek itu sering diganti, maka akan sulit untuk terdeteksi petugas,” ungkap warga yang meminta identitasnya tidak disebut itu.
Proses pengerjaan rokok ilegal di Lenteng Barat mayoritas masih sembunyi-sembunyi. Sebagian dikerjakan di beberapa rumah warga. Seperti halnya proses pengemasan (packing). ”Untuk rokok SP 86, gudangnya masih mau dibangun. Sehingga, pengerjaannya dilakukan di rumah warga,” paparnya.
Dari dulu, jelas sumber itu, rokok tanpa pita cukai tersebut dikabarkan diproduksi di Kabupaten Pamekasan. Kemudian, hasilnya dikirim ke Sumenep. Kemudian, rokok tersebut diedarkan ke berbagai daerah.
”Namun seiring waktu, di Desa Lenteng Barat juga memproduksi. Hingga sekarang, mulai mau dibangun gudang,” tuturnya.
Bahkan, untuk merek rokok SP 86 bukan hanya satu jenis. Tapi, kemasannya berwarna merah dengan nama merek sama persis. Rokok lain yang satu produsen dengan SP 86 cukup banyak. Hanya, warga yang tidak mau namanya dikorankan ini tidak hafal betul.
Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menyatakan, pihaknya hanya bisa menunggu instruksi dari bea cukai untuk melakukan operasi. Sebab, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Madura yang berwenang melakukan operasi. Secara formal, satpol PP tidak memiliki kewenangan penuh dalam pemberantasan rokok ilegal. ”Bahkan, kami ikut operasi rokok ilegal ini baru mulai tahun 2022 kemarin,” ucap Laili.
Laili tidak bisa memberikan kepastian upaya koordinasi dengan bea cukai mengenai dugaan produksi rokok ilegal di Lenteng Barat. Dia berlasan menunggu hingga program operasi rokok ilegal berlangsung kembali. ”Langsung laporkan saja ke bea cukai. Kalau dari kami sendiri, masih menunggu hingga program dilaksanakan,” katanya. (bus/luq)