19.8 C
Madura
Saturday, June 10, 2023

Rekanan Kena Denda, Karena Pengerjaan Proyek Rp 1,2 M Libas Deadline

SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Proyek peningkatan Jalan Angon-Angon–Pajenangger, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, melibas deadline. Imbasnya, CV Nonanitano selaku rekanan pelaksana proyek kena denda. Jika merujuk masa kontrak, proyek senilai Rp 1,2 miliar itu berakhir 21 September. Ironisnya, pengerjaan proyek di lapangan ternyata belum selesai.

Kabid Teknik Dinas PU Bina Marga Sumenep Agus Adi Hidayat mengakui jika kegiatan peningkatan Jalan Angon-Angon–Pajanangger melebihi batas kontrak. Karena itu, rekanan pelaksana proyek dikenai denda. Hitungannya, per 1.000 setiap hari dari harga kontrak. ”Sudah risiko pelaksana. Kalau tidak selesai, ya siap-siap terima denda,” katanya.

Menurut Agus, institusinya sudah berkoordinasi dengan konsultan pengawas proyek untuk menghitung progres sisa pekerjaan. Ketika rekanan pelaksana proyek tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, otomatis dikenai denda. ”Semisal, dari anggaran Rp 1 miliar, sisa pekerjaan tinggal Rp 400 juta. Denda setiap hari Rp 400 ribu,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Minta Kelas Khusus Cemara Udang

Dijelaskan, sejauh ini institusinya belum menerima laporan terkait progres pekerjaan proyek peningkatan Jalan Angon-Angon–Pajanangger. Karena itu, dia tidak tahu penyebab lambannya pengerjaan proyek tersebut hingga melibas deadline. ”Kami tunggu saja sampai selesai,” terangnya.

Agus menyampaikan, dalam pekerjaan konstruksi, rekanan pelaksana proyek bisa diberi perpanjangan masa kerja tanpa dikenakan denda. Dengan catatan, karena force majeure, bukan kelalaian rekanan pelaksana proyek. Perpanjangan itu diberikan manakala hasil evaluasi menyatakan bahwa proyek tidak mungkin selesai.

”Semisal, di lokasi terendam banjir hingga menghambat pengerjaan proyek. Itu bisa dapat kompensasi perpanjangan. Selama ketentuan tersebut tidak terpenuhi, risikonya tetap kena denda. Kalau terjadi gempa, mungkin bisa diberikan perpanjangan. Tapi, untuk pekerjaan ini kan tidak,” ucap Agus.

Baca Juga :  Deadline Pengerjaan Proyek Hari Ini

Meskipun pengerjaannya sekarang terlambat, sambung Agus, tetapi institusinya menghendaki pengerjaan proyek tersebut tetap harus diselesaikan. Selain itu, rekanan pelaksana proyek juga tidak boleh mengabaikan kualitas. ”Urusan kualitas, itu sudah menjadi target kami sebelum kegiatan dilelang,” ingatnya.

Sementara itu, Faiz Jaqsan selaku rekanan pelaksana proyek mengaku siap membayar denda. Sebab, itu sudah menjadi risiko jika pengerjaan proyek belum selesai. Dia mengklaim dua hari lagi pengerjaan proyek tersebut selesai. Sebab, sisa pekerjaan tinggal 200 meter. ”Panjang jalan 1,8 kilometer,” tandasnya.

SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Proyek peningkatan Jalan Angon-Angon–Pajenangger, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, melibas deadline. Imbasnya, CV Nonanitano selaku rekanan pelaksana proyek kena denda. Jika merujuk masa kontrak, proyek senilai Rp 1,2 miliar itu berakhir 21 September. Ironisnya, pengerjaan proyek di lapangan ternyata belum selesai.

Kabid Teknik Dinas PU Bina Marga Sumenep Agus Adi Hidayat mengakui jika kegiatan peningkatan Jalan Angon-Angon–Pajanangger melebihi batas kontrak. Karena itu, rekanan pelaksana proyek dikenai denda. Hitungannya, per 1.000 setiap hari dari harga kontrak. ”Sudah risiko pelaksana. Kalau tidak selesai, ya siap-siap terima denda,” katanya.

Menurut Agus, institusinya sudah berkoordinasi dengan konsultan pengawas proyek untuk menghitung progres sisa pekerjaan. Ketika rekanan pelaksana proyek tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, otomatis dikenai denda. ”Semisal, dari anggaran Rp 1 miliar, sisa pekerjaan tinggal Rp 400 juta. Denda setiap hari Rp 400 ribu,” ujarnya.


Baca Juga :  Deadline Pengerjaan Proyek Hari Ini

Dijelaskan, sejauh ini institusinya belum menerima laporan terkait progres pekerjaan proyek peningkatan Jalan Angon-Angon–Pajanangger. Karena itu, dia tidak tahu penyebab lambannya pengerjaan proyek tersebut hingga melibas deadline. ”Kami tunggu saja sampai selesai,” terangnya.

Agus menyampaikan, dalam pekerjaan konstruksi, rekanan pelaksana proyek bisa diberi perpanjangan masa kerja tanpa dikenakan denda. Dengan catatan, karena force majeure, bukan kelalaian rekanan pelaksana proyek. Perpanjangan itu diberikan manakala hasil evaluasi menyatakan bahwa proyek tidak mungkin selesai.

”Semisal, di lokasi terendam banjir hingga menghambat pengerjaan proyek. Itu bisa dapat kompensasi perpanjangan. Selama ketentuan tersebut tidak terpenuhi, risikonya tetap kena denda. Kalau terjadi gempa, mungkin bisa diberikan perpanjangan. Tapi, untuk pekerjaan ini kan tidak,” ucap Agus.

Baca Juga :  Baru Rampung, Proyek Rp 1,9 M Rusak

Meskipun pengerjaannya sekarang terlambat, sambung Agus, tetapi institusinya menghendaki pengerjaan proyek tersebut tetap harus diselesaikan. Selain itu, rekanan pelaksana proyek juga tidak boleh mengabaikan kualitas. ”Urusan kualitas, itu sudah menjadi target kami sebelum kegiatan dilelang,” ingatnya.

- Advertisement -

Sementara itu, Faiz Jaqsan selaku rekanan pelaksana proyek mengaku siap membayar denda. Sebab, itu sudah menjadi risiko jika pengerjaan proyek belum selesai. Dia mengklaim dua hari lagi pengerjaan proyek tersebut selesai. Sebab, sisa pekerjaan tinggal 200 meter. ”Panjang jalan 1,8 kilometer,” tandasnya.

Artikel Terkait

Most Read

PT PHKI dan BPWS Digugat

Nyabu, Pria Paro Baya Diciduk

Artikel Terbaru

/