20.7 C
Madura
Friday, June 2, 2023

Tujuh Gudang di Sumenep Jadi Tempat Produksi Rokok Ilegal

SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Sumenep diduga menjadi tempat produksi rokok ilegal. Di desa yang berada di sebelah barat Kota Sumenep itu terdapat tujuh gudang yang ditengarai menjadi tempat produksi.

Salah satu warga desa setempat yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, tujuh gudang itu terletak di dua dusun. Yakni, Dusun Jambu Monyet I dan Dusun Angsana. Diketahui bahwa pemilik semua gudang tersebut berjumlah empat orang.

Mereka adalah Z, S, dan SH. Masing-masing memiliki dua gudang. Lokasinya di Dusun Angsanah. Kemudian, satu gudang lainnya milik M yang terletak di Dusun Jambu Monyet I.

”Gudang itu ada yang baru dan ada yang sudah lama. Namun, saya kira dalam lima tahunan ini mulai banyak gudang rokok beroperasi di sini,” ungkapnya kemarin (22/3).

Dia berani memastikan bahwa tujuh gudang di Desa Lenteng Barat itu menjadi tempat produksi rokok ilegal. Bahkan, jaringan peredarannya hingga Jakarta.

”Kurirnya juga sangat banyak. Biasanya, mereka merangkap sebagai sopir kendaraan pengiriman rokok ilegal,” tuturnya.

Sejauh ini sudah cukup banyak kurir rokok ilegal hasil produksi gudang di Desa Lenteng Barat yang tertangkap petugas. Hanya, kasus semacam itu selesai di jalan. Tidak sampai pada penelusuran hingga akar.

”Jadi, yang ditangkap hanya kurir saat mengirimkan barang. Sedangkan untuk operasi langsung ke gudang, selama ini belum pernah ada,” ucapnya.

Baca Juga :  Santri Jadi Penentu Jalan Perubahan

Warga ini mencurigai, pemilik gudang memiliki hubungan dengan pihak cukai. Sehingga, tidak sampai terjadi operasi secara langsung ke lokasi produksi. Padahal, semua rokok yang diproduksi diduga ilegal.

”Saya siap membuktikan. Rokok hasil produksi gudang di sini tidak ada yang memakai pita cukai,” tegasnya.

Menurut dia, ada sebagaian rokok yang sengaja dipasangi pita cukai. Namun, yang dipasang pita palsu. Tujuannya, hanya untuk mengelabui petugas.

”Rokok ilegal itu biasanya dijual Rp 6.500. Tapi kalau sudah sampai di Jakarta, harga jual bisa mencapai Rp 10 ribu,” paparnya.

Meski dijual lebih mahal, kurir tetap menyetor Rp 6.500 ke pemilik gudang. Sisanya diambil sendiri oleh kurir bersangkutan.

”Sebenarnya ini sangat meresahkan bagi kami. Namun, mayoritas masyarakat hanya bisa mengeluh. Tapi, tidak berani untuk bersuara,” ucapnya.

Selama ini banyak masyarakat yang merasa ketakutan dengan adanya aktivitas produksi rokok ilegal tersebut. Sebab, biasanya rokok yang sudah selesai diproduksi akan disembunyikan di beberapa rumah warga.

”Bahkan, nama Desa Lenteng Barat menjadi tercemar akibat rokok ilegal ini. Karena dikenal sebagai desa penghasil rokok ilegal,” keluhnya.

Kurir yang bertugas mengantarkan rokok ilegal itu merupakan warga desa setempat. Sebagian besar adalah kerabat dekat pemilik gudang. Dengan cara itu, aktivitas peredaran rokok ilegal dianggap lebih aman.

Baca Juga :  Humas Pemprov Jatim: Gubernur Sudah Terima Laporan Bencana Angin Puyuh

”Alasannya, pemilik gudang ingin memberdayakan masyarakat lokal. Tapi, itu kan tetap melanggar hukum. Bahkan, yang dipekerjakan hanya sebagian,” ujarnya.

Biasanya pemilik gudang juga menitipkan mobil pengiriman barang di rumah warga. Bahkan, mobil tersebut bebas digunakan untuk kepentingan warga. Asalkan, tidak sedang dibutuhkan untuk aktivitas pengiriman rokok.

”Itu juga menjadi bagian dari strategi agar tidak terdeteksi oleh petugas cukai,” tandasnya.

Terkait itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Sumenep Chainur Rasyid irit bicara. Pasalnya, dia tidak memiliki hak dan wewenang untuk melakukan pengentasan rokok ilegal.

”Kalau untuk langkah pemberantasan, bukan tugas kami. Itu kewenangan satpol PP dan bea cukai. Kami hanya sebagai anggota saat melakukan operasi,” singkatnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy mengaku juga tidak memiliki kewenangan penuh berkaitan dengan pemberantasan rokok ilegal. Pasalnya, selama ini instansinya sekadar mengikuti instruksi dari bea cukai.

”Kami tidak bisa melakukan operasi sendiri. Harus atas petunjuk dan ketentuan bea cukai,” paparnya.

Ditanya mengenai operasi yang dilakukan selama ini, kata Laili, belum pernah menyasar Desa Lenteng Barat. Selama ini hanya menyasar toko, pelabuhan, dan tempat jasa pengiriman.

”Untuk sasaran lokasi operasi, yang menentukan langsung dari bea cukai. Selama ini, belum pernah mendatangi gudang tempat produksi,” pungkasnya. (bus/han)

SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Sumenep diduga menjadi tempat produksi rokok ilegal. Di desa yang berada di sebelah barat Kota Sumenep itu terdapat tujuh gudang yang ditengarai menjadi tempat produksi.

Salah satu warga desa setempat yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, tujuh gudang itu terletak di dua dusun. Yakni, Dusun Jambu Monyet I dan Dusun Angsana. Diketahui bahwa pemilik semua gudang tersebut berjumlah empat orang.

Mereka adalah Z, S, dan SH. Masing-masing memiliki dua gudang. Lokasinya di Dusun Angsanah. Kemudian, satu gudang lainnya milik M yang terletak di Dusun Jambu Monyet I.


”Gudang itu ada yang baru dan ada yang sudah lama. Namun, saya kira dalam lima tahunan ini mulai banyak gudang rokok beroperasi di sini,” ungkapnya kemarin (22/3).

Dia berani memastikan bahwa tujuh gudang di Desa Lenteng Barat itu menjadi tempat produksi rokok ilegal. Bahkan, jaringan peredarannya hingga Jakarta.

”Kurirnya juga sangat banyak. Biasanya, mereka merangkap sebagai sopir kendaraan pengiriman rokok ilegal,” tuturnya.

Sejauh ini sudah cukup banyak kurir rokok ilegal hasil produksi gudang di Desa Lenteng Barat yang tertangkap petugas. Hanya, kasus semacam itu selesai di jalan. Tidak sampai pada penelusuran hingga akar.

- Advertisement -

”Jadi, yang ditangkap hanya kurir saat mengirimkan barang. Sedangkan untuk operasi langsung ke gudang, selama ini belum pernah ada,” ucapnya.

Baca Juga :  Wabup Dewi Khalifah Minta Warga Proaktif

Warga ini mencurigai, pemilik gudang memiliki hubungan dengan pihak cukai. Sehingga, tidak sampai terjadi operasi secara langsung ke lokasi produksi. Padahal, semua rokok yang diproduksi diduga ilegal.

”Saya siap membuktikan. Rokok hasil produksi gudang di sini tidak ada yang memakai pita cukai,” tegasnya.

Menurut dia, ada sebagaian rokok yang sengaja dipasangi pita cukai. Namun, yang dipasang pita palsu. Tujuannya, hanya untuk mengelabui petugas.

”Rokok ilegal itu biasanya dijual Rp 6.500. Tapi kalau sudah sampai di Jakarta, harga jual bisa mencapai Rp 10 ribu,” paparnya.

Meski dijual lebih mahal, kurir tetap menyetor Rp 6.500 ke pemilik gudang. Sisanya diambil sendiri oleh kurir bersangkutan.

”Sebenarnya ini sangat meresahkan bagi kami. Namun, mayoritas masyarakat hanya bisa mengeluh. Tapi, tidak berani untuk bersuara,” ucapnya.

Selama ini banyak masyarakat yang merasa ketakutan dengan adanya aktivitas produksi rokok ilegal tersebut. Sebab, biasanya rokok yang sudah selesai diproduksi akan disembunyikan di beberapa rumah warga.

”Bahkan, nama Desa Lenteng Barat menjadi tercemar akibat rokok ilegal ini. Karena dikenal sebagai desa penghasil rokok ilegal,” keluhnya.

Kurir yang bertugas mengantarkan rokok ilegal itu merupakan warga desa setempat. Sebagian besar adalah kerabat dekat pemilik gudang. Dengan cara itu, aktivitas peredaran rokok ilegal dianggap lebih aman.

Baca Juga :  Humas Pemprov Jatim: Gubernur Sudah Terima Laporan Bencana Angin Puyuh

”Alasannya, pemilik gudang ingin memberdayakan masyarakat lokal. Tapi, itu kan tetap melanggar hukum. Bahkan, yang dipekerjakan hanya sebagian,” ujarnya.

Biasanya pemilik gudang juga menitipkan mobil pengiriman barang di rumah warga. Bahkan, mobil tersebut bebas digunakan untuk kepentingan warga. Asalkan, tidak sedang dibutuhkan untuk aktivitas pengiriman rokok.

”Itu juga menjadi bagian dari strategi agar tidak terdeteksi oleh petugas cukai,” tandasnya.

Terkait itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Sumenep Chainur Rasyid irit bicara. Pasalnya, dia tidak memiliki hak dan wewenang untuk melakukan pengentasan rokok ilegal.

”Kalau untuk langkah pemberantasan, bukan tugas kami. Itu kewenangan satpol PP dan bea cukai. Kami hanya sebagai anggota saat melakukan operasi,” singkatnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy mengaku juga tidak memiliki kewenangan penuh berkaitan dengan pemberantasan rokok ilegal. Pasalnya, selama ini instansinya sekadar mengikuti instruksi dari bea cukai.

”Kami tidak bisa melakukan operasi sendiri. Harus atas petunjuk dan ketentuan bea cukai,” paparnya.

Ditanya mengenai operasi yang dilakukan selama ini, kata Laili, belum pernah menyasar Desa Lenteng Barat. Selama ini hanya menyasar toko, pelabuhan, dan tempat jasa pengiriman.

”Untuk sasaran lokasi operasi, yang menentukan langsung dari bea cukai. Selama ini, belum pernah mendatangi gudang tempat produksi,” pungkasnya. (bus/han)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/