SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Kaum hawa di Kabupaten Sumenep saat keluar rumah harus berhati-hati. Sebab, pelecehan seksual rawan terjadi di jalanan. Kamis (19/1), Polres Sumenep mengamankan Achmad Khodzaifi. Pria 24 tahun asal Desa Slopeng, Kecamatan Dasuk, itu diduga terlibat kasus begal payudara.
Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, selama ini pihaknya kerap mendapatkan laporan berkenaan dengan begal payudara. Setelah itu polisi langsung melakukan penyelidikan, dengan meminta keterangan dari para korban. ”Pengungkapan kasus ini atas aduan dari masyarakat, karena dianggap meresahkan,” katanya.
Mantan Kapolsek Kota Sumenep itu menyampaikan, kasus tersebut memang meresahkan warga. Karena itu, pihaknya langsung bergegas mencari pelaku. Salah satunya dengan mempelajari ciri-ciri pelaku dari keterangan para korban. Kemudian, mengumpulkan sejumlah alat bukti pendukung lainnya.
Hasil penyelidikan mengerucut ke Achmad Khodzaifi. Sehingga, polisi langsung bergegas mencari keberadaannya. Beruntung saat itu dia berada di salah-satu rumah yang tidak jauh dari kediamannya. ”Kami amankan terduga pelaku begal payudara ini sekitar pukul 09.00,” ucap Widiarti.
Saat diamankan, terduga pelaku hanya bisa pasrah. Sebab, polisi sudah mengantongi barang bukti yang cukup. Saat diperiksa, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, selama ini dia beraksi di berbagai tempat, dan banyak perempuan yang menjadi korbannya.
”Setelah diamankan, langsung kami bawa ke kantor untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Terduga pelaku diketahui masih sebagai mahasiswa,” ulasnya.
Namun, Widiarti belum bisa menjelaskan apa yang menjadi modus pelaku melakukan aksi bejatnya itu. Sebab, belum mendapatkan laporan lebih lanjut dari penyidik. Barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor Honda Vario, jaket, dan celana.
Polwan berjilbab ini menambahkan, aksi yang dilakukan tersangka memang sudah meresahkan masyarakat. Sehingga, pihaknya akan memberikan tindakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. ”Terduga pelaku diancam hukuman 12 tahun, sesuai dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” imbuh Widiarti. (iqb/han)