21.4 C
Madura
Sunday, June 4, 2023

Sisa Lima Raperda Bakal Dibahas Awal 2019

SUMENEP – Terdapat lima rancangan peraturan daerah (raperda) yang tidak selesai dibahas. Lima raperda itu akan menjadi tanggung jawab DPRD Sumenep tahun depan. Apalagi, yang tidak tuntas termasuk raperda yang urgen.

Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma mengatakan, tidak mungkin bagi instansinya untuk menyelesaikan lima raperda tersebut. Sebab, untuk menyelesaikan satu raperda, butuh waktu cukup lama. Mulai penyusunan naskah akademik, pembahasan di internal pansus, paripurna DPRD, hingga evaluasi gubernur.

Dengan sisa waktu sepuluh hari, raperda tersebut tidak mungkin terselesaikan. ”Lima raperda itu kemungkinan dibahas pada awal 2019,” kata Herman.

Politikus PKB itu memaparkan, pembahasan raperda bisa digelar awal 2019. Sebab, biasanya awal tahun kegiatan DPRD tidak terlalu padat. Dengan demikian, para wakil rakyat bisa fokus membahas lima raperda sisa 2018. ”Yang jelas karena pembahasan raperda itu sudah menjadi tanggung jawab wakil rakyat, tentu akan kami selesaikan,” tegas Herman.

Baca Juga :  Sutan Nakhoda Baru KONI Sumenep

Meski demikian, dia meminta perda yang sudah dibuat DPRD bisa dilaksanakan dengan optimal. Artinya, perda yang ada bisa diterapkan oleh pemerintah daerah. Dia tidak ingin hanya banyak perda yang disusun, tapi implementasinya tidak maksimal.

”Semakin banyak perda, berarti semakin banyak aturan. Dengan demikian, pemerintah daerah juga akan semakin banyak pekerjaan,” tukasnya.

Untuk diketahui, tahun ini DPRD Sumenep menjadwalkan pembahasan 16 raperda. Tapi, dari 16 raperda yang diusulkan, hanya 11 yang tuntas digelar. Sedangkan lima raperda sisanya sampai hari ini belum tuntas dibahas.

Lima raperda yang dipastikan tidak tuntas dibahas tahun ini yakni raperda pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD); raperda pengelolaan barang milik daerah; dan raperda pengelolaan dana partisipasi migas. Kemudian, raperda penyelenggaraan pelayanan ketenagakerjaan desa dan raperda rencana detail tata ruang bagian wilayah perkotaan, Bluto, Saronggi, dan Pragaan 2018–2038. 

Baca Juga :  Wakil Rakyat Minta Pemerintah Peduli Infrastruktur Jalan


 

SUMENEP – Terdapat lima rancangan peraturan daerah (raperda) yang tidak selesai dibahas. Lima raperda itu akan menjadi tanggung jawab DPRD Sumenep tahun depan. Apalagi, yang tidak tuntas termasuk raperda yang urgen.

Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma mengatakan, tidak mungkin bagi instansinya untuk menyelesaikan lima raperda tersebut. Sebab, untuk menyelesaikan satu raperda, butuh waktu cukup lama. Mulai penyusunan naskah akademik, pembahasan di internal pansus, paripurna DPRD, hingga evaluasi gubernur.

Dengan sisa waktu sepuluh hari, raperda tersebut tidak mungkin terselesaikan. ”Lima raperda itu kemungkinan dibahas pada awal 2019,” kata Herman.


Politikus PKB itu memaparkan, pembahasan raperda bisa digelar awal 2019. Sebab, biasanya awal tahun kegiatan DPRD tidak terlalu padat. Dengan demikian, para wakil rakyat bisa fokus membahas lima raperda sisa 2018. ”Yang jelas karena pembahasan raperda itu sudah menjadi tanggung jawab wakil rakyat, tentu akan kami selesaikan,” tegas Herman.

Baca Juga :  Resah Sebaran Covid-19, Paskun Minta Dibekali APD

Meski demikian, dia meminta perda yang sudah dibuat DPRD bisa dilaksanakan dengan optimal. Artinya, perda yang ada bisa diterapkan oleh pemerintah daerah. Dia tidak ingin hanya banyak perda yang disusun, tapi implementasinya tidak maksimal.

”Semakin banyak perda, berarti semakin banyak aturan. Dengan demikian, pemerintah daerah juga akan semakin banyak pekerjaan,” tukasnya.

Untuk diketahui, tahun ini DPRD Sumenep menjadwalkan pembahasan 16 raperda. Tapi, dari 16 raperda yang diusulkan, hanya 11 yang tuntas digelar. Sedangkan lima raperda sisanya sampai hari ini belum tuntas dibahas.

- Advertisement -

Lima raperda yang dipastikan tidak tuntas dibahas tahun ini yakni raperda pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD); raperda pengelolaan barang milik daerah; dan raperda pengelolaan dana partisipasi migas. Kemudian, raperda penyelenggaraan pelayanan ketenagakerjaan desa dan raperda rencana detail tata ruang bagian wilayah perkotaan, Bluto, Saronggi, dan Pragaan 2018–2038. 

Baca Juga :  Ditanya Kapan Bantu Materil Bangunan, Ini Penjelasan BPBD Sumenep


 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/