19.8 C
Madura
Saturday, June 10, 2023

Jadi Panwaslu, Pendamping PKH Resmi Mundur

SUMENEP – Anggota Panwaslu Sumenep Imam Syafi’ie resmi mengundurkan diri dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) sejak Rabu (20/9). Keputusan tersebut dilakukan setelah memenuhi panggilan dinas sosial (dinsos). Pendamping di Kecamatan Batang-Batang itu kini bisa fokus pada tugas pemilihan umum (pemilu).

Imam telah membuat surat pernyataan mengundurkan diri. Surat tersebut diterima Kepala Dinsos Sumenep Aminullah. Dinsos kemudian menindaklanjuti ke Kementerian Sosial untuk melakukan penggantian. ”Sudah resmi mengundurkan diri. Dia membuat surat pernyataan setelah kami panggil,” terang Aminullah.

Pihaknya berharap segera ada pengganti pendamping PKH di Kecamatan Batang-Batang. Dengan begitu, kekurangan pendamping segera terisi. Selanjutnya Imam akan fokus sebagai anggota panwaslu.

Aminullah menyatakan, tidak masalah jika pendamping PKH hendak mendaftar pekerjaan lain. Namun setelah diterima, wajib mengundurkan diri dari tugas pendamping seperti dilakukan Imam. Dia mengundurkan diri setelah dilantik sebagai anggota panwaslu.

Baca Juga :  Wabup Sumenep Berbicara Pariwisata di Universitas Brawijaya Malang

”Dia tidak segera mengundurkan diri karena ada sisa pekerjaan. Dia menyelesaikan tugasnya terlebih dahulu sebagai pendamping PKH. Selanjutnya harus mengundurkan diri sesuai aturan,” ucapnya.

Pihaknya berharap masyarakat lebih proaktif melapor jika ada pendamping PKH merangkap kegiatan. Laporan itu akan ditindaklanjuti sebelum melanggar lebih jauh. Sebab, dinsos mempunyai keterbatasan untuk mengkroscek setiap pendamping.

Sementara Imam Syafi’ie tidak bisa dikonfirmasi. Berusaha dimintai keterangan melalui nomor ponselnya tidak aktif. Koordinator Pendamping PKH Sumenep Benny Widiyanto mengatakan, soal penggajian Imam akan disesuaikan dengan pekerjaan yang sudah dilakukan.

SUMENEP – Anggota Panwaslu Sumenep Imam Syafi’ie resmi mengundurkan diri dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) sejak Rabu (20/9). Keputusan tersebut dilakukan setelah memenuhi panggilan dinas sosial (dinsos). Pendamping di Kecamatan Batang-Batang itu kini bisa fokus pada tugas pemilihan umum (pemilu).

Imam telah membuat surat pernyataan mengundurkan diri. Surat tersebut diterima Kepala Dinsos Sumenep Aminullah. Dinsos kemudian menindaklanjuti ke Kementerian Sosial untuk melakukan penggantian. ”Sudah resmi mengundurkan diri. Dia membuat surat pernyataan setelah kami panggil,” terang Aminullah.

Pihaknya berharap segera ada pengganti pendamping PKH di Kecamatan Batang-Batang. Dengan begitu, kekurangan pendamping segera terisi. Selanjutnya Imam akan fokus sebagai anggota panwaslu.


Aminullah menyatakan, tidak masalah jika pendamping PKH hendak mendaftar pekerjaan lain. Namun setelah diterima, wajib mengundurkan diri dari tugas pendamping seperti dilakukan Imam. Dia mengundurkan diri setelah dilantik sebagai anggota panwaslu.

Baca Juga :  Gedung SDN Brakas II Pulau Raas Tak Layak

”Dia tidak segera mengundurkan diri karena ada sisa pekerjaan. Dia menyelesaikan tugasnya terlebih dahulu sebagai pendamping PKH. Selanjutnya harus mengundurkan diri sesuai aturan,” ucapnya.

Pihaknya berharap masyarakat lebih proaktif melapor jika ada pendamping PKH merangkap kegiatan. Laporan itu akan ditindaklanjuti sebelum melanggar lebih jauh. Sebab, dinsos mempunyai keterbatasan untuk mengkroscek setiap pendamping.

Sementara Imam Syafi’ie tidak bisa dikonfirmasi. Berusaha dimintai keterangan melalui nomor ponselnya tidak aktif. Koordinator Pendamping PKH Sumenep Benny Widiyanto mengatakan, soal penggajian Imam akan disesuaikan dengan pekerjaan yang sudah dilakukan.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/