28 C
Madura
Monday, May 29, 2023

Penyusunan RPJMDes Harus Rampung Akhir Maret

SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Sebanyak 84 kepala desa (Kades) terpilih hasil pilkades serentak resmi dilantik Kamis (16/12). Mereka dituntut untuk segera menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes). Deadline paling lambat akhir Maret 2022 mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep Moh. Ramli mengutarakan, Kades terpilih yang baru dilantik oleh Bupati Achmad Fauzi harus bergerak cepat untuk menyelesaikan penyusunan RPJMDes. Menurut dia, batas maksimal tiga bulan setelah dilantik.

”Kewajiban Kades baru, tiga bulan pertama sejak dilantik harus membuat RPJMDes,” kata Ramli kemarin (20/12).

Menurut dia, RPJMDes merupakan kebijakan Kades terpilih untuk menunaikan janji-janji politiknya. Selain itu, arah kebijakan pembangunan desa, dan kebijakan keuangan desa serta kebijakan lainnya harus tertuang dalam dokumen RPJMDes.

Baca Juga :  PT Garam Gelar Diskusi Bersama Wartawan

”Tunaikan visi misi Kades baru dalam RPJMDes. Termasuk, program-program yang akan dilaksanakan selama kurun waktu 6 tahun ke depan,” ujarnya.

Ramli menyampaikan, dalam menyusun RPJMDes, tidak hanya meng-cover perihal visi misi Kades terpilih. Tetapi, juga harus mengakomodasi aspirasi dan potensi desa. ”Karena RPJMDes itu jadi acuan kegiatan Kades terpilih,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya berharap, Kades terpilih ini segera merampungkan RPJMDes. Semisal, selesai sebelum Maret, itu jauh lebih bagus. ”Tidak perlu menunggu hingga tiga bulan, kalau bisa selesai dalam satu bulan, lebih bagus,” tuturnya.

Ramli menjelaskan, ada empat Kades pengganti antarwaktu (PAW). Menurut dia, itu tidak perlu menyusun RPJMDes lagi. Tapi, cukup melanjutkan RPJMDes yang sudah ada hingga masa periode berakhir. ”Kalau PAW hanya meneruskan yang sudah ada” jelasnya.

Baca Juga :  Pengurus AKD Sumenep Lebih Semangat

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath mengatakan, Kades terpilih harus menunaikan janji politiknya ke dalam dokumen RPJMDes. Lebih dari itu, RPJMDes yang akan disusun harus segaris dan senapas dengan RPJMD kabupaten, provinsi, dan pusat.

”Saya ingin semua kepala desa terpilih dapat menyusun RPJMDes pro pertumbuhan, pro memperluas akses pekerjaan, dan pro masyarakat miskin,” tandasnya. 

SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Sebanyak 84 kepala desa (Kades) terpilih hasil pilkades serentak resmi dilantik Kamis (16/12). Mereka dituntut untuk segera menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes). Deadline paling lambat akhir Maret 2022 mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep Moh. Ramli mengutarakan, Kades terpilih yang baru dilantik oleh Bupati Achmad Fauzi harus bergerak cepat untuk menyelesaikan penyusunan RPJMDes. Menurut dia, batas maksimal tiga bulan setelah dilantik.

”Kewajiban Kades baru, tiga bulan pertama sejak dilantik harus membuat RPJMDes,” kata Ramli kemarin (20/12).


Menurut dia, RPJMDes merupakan kebijakan Kades terpilih untuk menunaikan janji-janji politiknya. Selain itu, arah kebijakan pembangunan desa, dan kebijakan keuangan desa serta kebijakan lainnya harus tertuang dalam dokumen RPJMDes.

Baca Juga :  Jelang Pilkades Serentak, Polisi Amankan Terduga Pelaku Money Politic

”Tunaikan visi misi Kades baru dalam RPJMDes. Termasuk, program-program yang akan dilaksanakan selama kurun waktu 6 tahun ke depan,” ujarnya.

Ramli menyampaikan, dalam menyusun RPJMDes, tidak hanya meng-cover perihal visi misi Kades terpilih. Tetapi, juga harus mengakomodasi aspirasi dan potensi desa. ”Karena RPJMDes itu jadi acuan kegiatan Kades terpilih,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya berharap, Kades terpilih ini segera merampungkan RPJMDes. Semisal, selesai sebelum Maret, itu jauh lebih bagus. ”Tidak perlu menunggu hingga tiga bulan, kalau bisa selesai dalam satu bulan, lebih bagus,” tuturnya.

- Advertisement -

Ramli menjelaskan, ada empat Kades pengganti antarwaktu (PAW). Menurut dia, itu tidak perlu menyusun RPJMDes lagi. Tapi, cukup melanjutkan RPJMDes yang sudah ada hingga masa periode berakhir. ”Kalau PAW hanya meneruskan yang sudah ada” jelasnya.

Baca Juga :  Rekomendasikan Seleksi Ulang Direksi PT Sumekar

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath mengatakan, Kades terpilih harus menunaikan janji politiknya ke dalam dokumen RPJMDes. Lebih dari itu, RPJMDes yang akan disusun harus segaris dan senapas dengan RPJMD kabupaten, provinsi, dan pusat.

”Saya ingin semua kepala desa terpilih dapat menyusun RPJMDes pro pertumbuhan, pro memperluas akses pekerjaan, dan pro masyarakat miskin,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/