20.8 C
Madura
Friday, June 2, 2023

Mantan Kades Sera Tengah Dibui Saat Pesta SS Bareng Perempuan

SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Selama 20 hari ke depan, Warid harus menjalani hari-harinya di balik bui. Sebab, mantan Kades Sera Tengah, Kecamatan Bluto, itu ditangkap polisi ketika berpesta narkoba jenis sabu-sabu (SS). Saat digerebek pada Senin (19/9) pukul 00.30, Warid bersama teman perempuannya, Raudhatul Jannatin.

Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura, teman perempuan Warid sama-sama berasal dari Kecamatan Bluto. Perempuan berusia 27 tahun itu tercatat sebagai warga Dusun Mundhu, Desa Sera Timur. Warid dan Raudhatul Jannatin digerebek Tim Opsnal Satreskoba Polres Sumenep di salah satu kamar di Resto Apoeng Kheta, Desa/Kecamatan Saronggi.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menerangkan, semula polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa Resto Apoeng Kheta sering dijadikan tempat transaksi dan konsumsi SS. Lalu, tim opsnal menyelidiki informasi tersebut. Setelah memastikan informasi A1, polisi bergerak cepat dan melakukan penggerebekan.

Baca Juga :  Tambak Udang di Sumenep Diduga Belum Kantongi Ijin, Ini Komentar Warga

”Dari penggerebekan itu, Satresnarkonba Polres Sumenep berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu klip kecil SS dengan berat kotor sekitar 0,28 gram,” terang Widi.

Dalam operasi penangkapan itu, ada BB lain yang ditemukan polisi di tempat kejadian perkara (TKP). Antara lain, sobekan tisu yang diduga sebagai bungkus SS dan perangkat alat isap. ”Ada juga korek api gas dan dua unit handphone,” tegas mantan Kapolsek Kota Sumenep itu.

Widi menjelaskan, saat ini kedua tersangka diamankan di sel tahanan Mapolres Sumenep untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. ”Tersngka akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara,” tegasnya. (c3)

Baca Juga :  Usut Pengrusakan Logistik Pilkades Juruan Laok, Polisi Tahan Dua Warga

SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Selama 20 hari ke depan, Warid harus menjalani hari-harinya di balik bui. Sebab, mantan Kades Sera Tengah, Kecamatan Bluto, itu ditangkap polisi ketika berpesta narkoba jenis sabu-sabu (SS). Saat digerebek pada Senin (19/9) pukul 00.30, Warid bersama teman perempuannya, Raudhatul Jannatin.

Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura, teman perempuan Warid sama-sama berasal dari Kecamatan Bluto. Perempuan berusia 27 tahun itu tercatat sebagai warga Dusun Mundhu, Desa Sera Timur. Warid dan Raudhatul Jannatin digerebek Tim Opsnal Satreskoba Polres Sumenep di salah satu kamar di Resto Apoeng Kheta, Desa/Kecamatan Saronggi.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menerangkan, semula polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa Resto Apoeng Kheta sering dijadikan tempat transaksi dan konsumsi SS. Lalu, tim opsnal menyelidiki informasi tersebut. Setelah memastikan informasi A1, polisi bergerak cepat dan melakukan penggerebekan.


Baca Juga :  Tambak Udang di Sumenep Diduga Belum Kantongi Ijin, Ini Komentar Warga

”Dari penggerebekan itu, Satresnarkonba Polres Sumenep berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu klip kecil SS dengan berat kotor sekitar 0,28 gram,” terang Widi.

Dalam operasi penangkapan itu, ada BB lain yang ditemukan polisi di tempat kejadian perkara (TKP). Antara lain, sobekan tisu yang diduga sebagai bungkus SS dan perangkat alat isap. ”Ada juga korek api gas dan dua unit handphone,” tegas mantan Kapolsek Kota Sumenep itu.

Widi menjelaskan, saat ini kedua tersangka diamankan di sel tahanan Mapolres Sumenep untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. ”Tersngka akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara,” tegasnya. (c3)

Baca Juga :  Tiap Pencairan Dana Jaspel Penerima Tanda Tangani Slip Kosong

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/