SUMENEP – Pelayanan RSUD dr H Moh. Anwar Sumenep dikeluhkan. Seorang pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ditarik biaya 40 persen dari total biaya berobat. Penarikan biaya itu dilakukan setelah pasien menjalani rawat inap di rumah sakit pelat merah tersebut.
Pasien itu bernama Deny Abusaid, 65, warga Jalan KH Agus Salim, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep. Dia menjalani rawat inap Senin (9/9) sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 1. Pada waktu itu pihaknya diminta untuk naik kelas menjadi paviliun. Dengan alasan, ruang rawat inap bagi peseta BPJS Kesehatan kelas 1 sudah penuh.
Keluarga Deny mengiyakan demi bisa berobat. Seorang petugas RSUD menyampaikan akan ada tambahan pembayaran 40 persen. Saat hendak pulang, Selasa (11/9) pihaknya disodorkan kuitansi pembayaran oleh seorang dengan nominal Rp 4.662.800. Dia kaget setelah diminta pembayaran Rp 1.865.120 atau 40 persen dari Rp 4.662.800.
”Saat minta perincian pembayaran selama saya di rumah sakit itu tidak ada,” imbuhnya. Bahkan, anaknya sempat kembali keesokan hari untuk menanyakan perincian pembayaran itu. Namun petugas rumah sakit bersikukuh tidak ada.
”Katanya tidak ada, karena paket. Tetapi bagi pasien yang membayar umum ada rinciannya,” tambahnya. Deny menuding ada main mata antara manajemen RSUD dengan BPJS Kesehatan. ”Saya kasihan. Bagaimana kalau ini juga terjadi kepada orang lain,” kata Deny.
Deny mengaku janggal karena salah satu tetangganya yang juga menjalani rawat inap 5 hari di ruang VIP hanya diminta Rp 2,9 juta. Padahal tetangganya itu pasien umum, bukan peserta BPJS Kesehatan. Bahkan, penyakit yang diderita hampir sama, yaitu kencing manis. ”Kalau penyakitnya lebih parah tetangga saya. Tetapi, punya dia ada rinciannya,” tuturnya sambil menujukkan kuitansi milik tetangganya itu.
Petugas Informasi dan Penanganan Keluhan RSUD dr H. Moh. Anwar Sumenep Herman Wahyudi menepis tudingan permainan dengan BPJS Kesehatan. Dia menyebut secara prosedur peserta BPJS Kesehatan yang minta naik kelas memang dibebankan biaya tambahan.
”Aturannya bagi yang naik kelas, rumah sakit bisa menarik maksimal 75 persen. Tetapi di sini (RSUD dr H. Moh. Anwar) menerapkan 40 persen biar ada kepastian,” tepisnya.
Mengenai rincian biaya, Heman mengaku tidak mengetahui. Menurut dia, pengobatan bagi peserta BPJS Kesehatan menjadi satu paket sesuai dengan diagnosis penyakitnya. ”Kalau mau bayar umum ada rinciannya. Kami menggunakan aplikasi BPJS sesuai kode diagnosis penyakitnya,” jelasnya.
Bagian Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Sumenep Rumyati membenarkan pasien peserta BPJS Kesehatan yang naik kelas ada biaya tambahan. Rumah sakit diberi kewenangan mematok besaran maksimal 75 persen. ”Rumah sakit sini memberlakukan 40 persen,” imbuhnya.
Dia juga tidak bisa memberikan rincian biaya pengobatan seperti yang dilakukan Deny. Menurut perempuan berkerudung itu semua pengobatan peserta BPJS dengan sistem paket yang ditentukan oleh BPJS sesuai dengan kode diagnosis penyakit. ”Misalkan melahirkan dengan operasi, maka ada paket lainnya,” pungkasnya. (jup)