22.6 C
Madura
Tuesday, June 6, 2023

Wisatawan Membeludak Akhir Tahun

SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Pemerintah resmi menetapkan beberapa kalender untuk cuti bersama akhir tahun. Momentum ini diprediksi akan terjadi lonjakan kunjungan wisatawan. Meski demikian, pengoperasian tempat wisata belum dipastikan dibuka.

Kabid Pariwisata Disparbudpora Sumenep Imam Bukhori menyampaikan, lonjakan kunjungan wisata diprediksi terjadi pada akhir tahun. Cuti bersama itu sudah ditetapkan pemerintah beserta penggeseran jadwal libur Lebaran.

Bagi pengelola wisata, sekarang memang waktu yang tepat untuk melakukan persiapan. Misalnya, melakukan perbaikan fasilitas dan menggencarkan promosi. Meski demikian, semuanya harus tetap satu komando dari pemerintah.

Sebab, penanganan Covid-19 masih menjadi atensi pemerintah. Dengan demikian, larangan pengoperasian destinasi wisata masih berpotensi selama Sumenep belum menjadi zona hijau. Artinya, belum ada kepastian pembukaan tempat wisata sekalipun sampai pada waktu cuti bersama nanti.

Baca Juga :  Pemerintah Yakin Pemulihan Ekonomi Makin Menguat

Prediksi lonjakan kunjungan wisata pasti juga terjadi di luar Sumenep. Mengingat, setiap daerah pasti memiliki lokasi istimewa yang kerap dituju masyarakat. Misalnya, Pantai Lombang yang pengunjungnya selalu membeludak setiap tahun pada momen Lebaran.

”Selain penundaan liburan pada momen hari raya, orang yang tidak biasa berekreasi juga akan berwisata karena sudah jenuh dengan berdiam di rumah,” jelasnya.

Sampai sekarang pemerintah masih melarang tempat wisata untuk beroperasi karena pandemi belum berakhir. Sejak awal sudah disosialisasikan kepada pengelola wisata. Namun, sebagian tempat masih beroperasi. Selama ini tidak pernah ada penindakan sanksi karena dasar hukum belum ada.

Berbeda dengan saat ini, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Bupati 55/2020. tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Peraturan ini berlaku sejak diterbitkan pada 13 Juli 2020.

Baca Juga :  Usulkan Sumenep Jadi Kabupaten Kepulauan

Regulasi ini mengatur penindakan disiplin kepada pelanggar protokol kesehatan, baik secara perorangan maupun pengelola usaha. Sebagai lanjutan dari Instruksi Presiden 06/2020. ”Sudah dibentuk pula tim patroli untuk mengawasi pelanggaran protokol kesehatan,” jelasnya. (jun)

SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Pemerintah resmi menetapkan beberapa kalender untuk cuti bersama akhir tahun. Momentum ini diprediksi akan terjadi lonjakan kunjungan wisatawan. Meski demikian, pengoperasian tempat wisata belum dipastikan dibuka.

Kabid Pariwisata Disparbudpora Sumenep Imam Bukhori menyampaikan, lonjakan kunjungan wisata diprediksi terjadi pada akhir tahun. Cuti bersama itu sudah ditetapkan pemerintah beserta penggeseran jadwal libur Lebaran.

Bagi pengelola wisata, sekarang memang waktu yang tepat untuk melakukan persiapan. Misalnya, melakukan perbaikan fasilitas dan menggencarkan promosi. Meski demikian, semuanya harus tetap satu komando dari pemerintah.


Sebab, penanganan Covid-19 masih menjadi atensi pemerintah. Dengan demikian, larangan pengoperasian destinasi wisata masih berpotensi selama Sumenep belum menjadi zona hijau. Artinya, belum ada kepastian pembukaan tempat wisata sekalipun sampai pada waktu cuti bersama nanti.

Baca Juga :  Tuding Pabrikan Kibuli Pemerintah

Prediksi lonjakan kunjungan wisata pasti juga terjadi di luar Sumenep. Mengingat, setiap daerah pasti memiliki lokasi istimewa yang kerap dituju masyarakat. Misalnya, Pantai Lombang yang pengunjungnya selalu membeludak setiap tahun pada momen Lebaran.

”Selain penundaan liburan pada momen hari raya, orang yang tidak biasa berekreasi juga akan berwisata karena sudah jenuh dengan berdiam di rumah,” jelasnya.

Sampai sekarang pemerintah masih melarang tempat wisata untuk beroperasi karena pandemi belum berakhir. Sejak awal sudah disosialisasikan kepada pengelola wisata. Namun, sebagian tempat masih beroperasi. Selama ini tidak pernah ada penindakan sanksi karena dasar hukum belum ada.

- Advertisement -

Berbeda dengan saat ini, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Bupati 55/2020. tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Peraturan ini berlaku sejak diterbitkan pada 13 Juli 2020.

Baca Juga :  Tabrakan, Nelayan asal Situbondo dan Sumenep Tewas di Masalembu

Regulasi ini mengatur penindakan disiplin kepada pelanggar protokol kesehatan, baik secara perorangan maupun pengelola usaha. Sebagai lanjutan dari Instruksi Presiden 06/2020. ”Sudah dibentuk pula tim patroli untuk mengawasi pelanggaran protokol kesehatan,” jelasnya. (jun)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/