SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Bupati Sumenep Achmad Fauzi mendesak instansi terkait melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng). Sebab, berdasar pengamatan orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep tersebut, gepeng masih beroperasi di sejumlah titik yang ada di kawasan Kota Sumenep.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyatakan sudah menginstruksikan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lebih tegas saat menertibkan gepeng. Instruksi itu tertuang dalam surat resmi yang dikirim bupati pada Dinas Sosial (Dinsos) dan Satpol PP Sumenep. Dalam surat itu, bupati minta kepala OPD melakukan penertiban.
”Ditangani sesuai dengan ketentuan. Misalnya, melakukan pembinaan agar yang bersangkutan tidak kembali mengulangi perbuatannya. Sebab, aktivitas gepeng telah mengganggu ketertiban masyarakat,” ucapnya.
Dia menjelaskan, gepeng tidak jarang mengganggu pengendara di tepi jalan dan pengendara di sekitar traffic light. Karena itu, dia minta masyarakat membantu pemerintah saat menertibkan gepeng. Salah satu cara yang dilakukan, aktif melaporkan kegiatan gepeng saat petugas tidak melakukan razia.
”Sudah saya perintahkan kepala satpol PP dengan dinsos agar serius menangani gepeng. Kalau ke depan masih ada gepeng, berarti mereka (satpol PP dan dinsos, Red) belum bekerja maksimal,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Sumenep Fajar Santoso membenarkan bupati berkomitmen dan serius menertibkan gepeng. Karena itu, patroli di berbagai titik intens dilakukan jajarannya. Hasilnya, hampir setiap hari gepeng beroperasi di beberapa sudut Kota Keris.
”Tidak hanya siang hari, sebagian juga beraktivitas pada malam hari. Karena itu, jajarannya akan terus merazia dan selanjutnya dilimpahkan ke dinsos. Dengan begitu, para gepeng mendapat pembinaan dan tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Fajar Santoso minta masyarakat tidak menggelar bakti sosial di tepi jalan raya. Apalagi, acara tersebut tidak mengantongi izin karena mengganggu pengendara. ”Kalaupun mengajukan izin, lokasinya tidak mungkin di pusat-pusat keramaian,” tandasnya. (jun)