22 C
Madura
Friday, March 31, 2023

Penggunaan Dana BPOPP Harus Tepat Sasaran

SUMENEP – Bantuan biaya penunjang operasional penyelenggaraan pendidikan (BPOPP) untuk SMA/SMK di Sumenep sudah cair. Total anggarannya Rp  5.111.280.000.

Dana tersebut untuk 165 SMA/SMK negeri dan swasta. Perinciannya, 12  SMA negeri dan 3 SMK negeri. Sisanya, 150 SMA/SMK swasta.

Pembagian terhitung setiap bulan. Yakni, SMK teknik Rp 135.000 per siswa, SMK nonteknik Rp 110.000 per siswa, dan untuk SMA Rp 70.000 per siswa. Setiap sekolah mendapatkan bantuan BPOPP sesuai dengan jumlah siswa.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Jatim Wilayah Sumenep Sugiono Eksantoso menyampaikan, kepala sokolah dan bendara harus memahami agar tidak salah dalam menganggarkan dana BPOPP. Terutama, jangan sampai ada double counting antara dana BPOPP dan dana biaya operasional sekolah (BOS).

Baca Juga :  Bantuan Korban Bencana Berbasis Data

Semuanya harus tergambar dalam rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS). Dengan demikian, realisasi BPOPP di Sumenep tidak direkayasa. Tentu, apabila ada temuan pelanggaran dilakukan oleh sekolah, akan ada sanksi. ”Baik pemblokiran dana dari saya, bahkan bukan tidak mungkin bisa masuk pidana,” tegasnya.

Pihaknya berharap kebutuhan sekolah itu dipampang secara transparan. Dengan begitu, semua pihak bisa melihat dan mengoreksi. Bantuan tersebut ditujukan untuk kebutuhan sekolah, bukan perseorangan.

Sesuai petunjuk teknis (juknis) Dinas Pendidikan Jawa Timur, BPOPP tidak diperbolehkan disimpan dengan maksud mendapatkan bunga bank, dipinjamkan kepada pihak lain, membiayai yang bukan prioritas sekolah seperti studi banding, membiayai akomodasi kegiatan yang diselenggarakan sekolah, dan bukan untuk membeli pakaian seragam.

Baca Juga :  Kemensos Siapkan Rp 1,5 M untuk Korban Covid-19

Kemudian, dana tidak boleh digunakan untuk biaya rehabilitasi sarana sekolah yang termasuk kategori rusak sedang dan berat, dan bukan untuk membangun ruangan baru. Tidak boleh digunakan untuk membeli lembar kerja siswa (LKS), membeli peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran, dan tidak boleh membiayai kegiatan yang telah dibiayai pemerintah pusat dan daerah. (c3)

SUMENEP – Bantuan biaya penunjang operasional penyelenggaraan pendidikan (BPOPP) untuk SMA/SMK di Sumenep sudah cair. Total anggarannya Rp  5.111.280.000.

Dana tersebut untuk 165 SMA/SMK negeri dan swasta. Perinciannya, 12  SMA negeri dan 3 SMK negeri. Sisanya, 150 SMA/SMK swasta.

Pembagian terhitung setiap bulan. Yakni, SMK teknik Rp 135.000 per siswa, SMK nonteknik Rp 110.000 per siswa, dan untuk SMA Rp 70.000 per siswa. Setiap sekolah mendapatkan bantuan BPOPP sesuai dengan jumlah siswa.


Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Jatim Wilayah Sumenep Sugiono Eksantoso menyampaikan, kepala sokolah dan bendara harus memahami agar tidak salah dalam menganggarkan dana BPOPP. Terutama, jangan sampai ada double counting antara dana BPOPP dan dana biaya operasional sekolah (BOS).

Baca Juga :  Mantan Dirut PT Sumekar Tak Hadiri Panggilan Kejari

Semuanya harus tergambar dalam rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS). Dengan demikian, realisasi BPOPP di Sumenep tidak direkayasa. Tentu, apabila ada temuan pelanggaran dilakukan oleh sekolah, akan ada sanksi. ”Baik pemblokiran dana dari saya, bahkan bukan tidak mungkin bisa masuk pidana,” tegasnya.

Pihaknya berharap kebutuhan sekolah itu dipampang secara transparan. Dengan begitu, semua pihak bisa melihat dan mengoreksi. Bantuan tersebut ditujukan untuk kebutuhan sekolah, bukan perseorangan.

Sesuai petunjuk teknis (juknis) Dinas Pendidikan Jawa Timur, BPOPP tidak diperbolehkan disimpan dengan maksud mendapatkan bunga bank, dipinjamkan kepada pihak lain, membiayai yang bukan prioritas sekolah seperti studi banding, membiayai akomodasi kegiatan yang diselenggarakan sekolah, dan bukan untuk membeli pakaian seragam.

Baca Juga :  JPS Kurang 234 Penerima
- Advertisement -

Kemudian, dana tidak boleh digunakan untuk biaya rehabilitasi sarana sekolah yang termasuk kategori rusak sedang dan berat, dan bukan untuk membangun ruangan baru. Tidak boleh digunakan untuk membeli lembar kerja siswa (LKS), membeli peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran, dan tidak boleh membiayai kegiatan yang telah dibiayai pemerintah pusat dan daerah. (c3)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/