Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

15 Perceraian karena Murtad Setahun PA Terima 3.947 Perkara

A
Penulis: Abdul Basri❯
15 Perceraian karena Murtad Setahun PA Terima 3.947 Perkara
15 Perceraian karena Murtad Setahun PA Terima 3.947 Perkara

SUMENEP – Angka perceraian di Kabupaten Sumenep masih tinggi. Penyebabnya bermacam-macam. Di antaranya, murtad dengan jumlah 15 kasus. Jumlah tersebut terhitung sejak Januari–Oktober 2019.


Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Sumenep M. Arifin menyampaikan, istilah murtad dalam Islam berarti keluar dari agama Islam. Istilah tersebut juga digunakan di PA. Yaitu, sebagai salah satu faktor penyebab perceraian.


Untuk perceraian karena pindah agama, pengadilan hanya memutus kasus perceraiannya. PA tidak mengintervensi keyakinan beragama.


Dalam sepuluh bulan terakhir, PA menerima 1.733 perkara. Sementara sisa sebelumnya berjumlah 2.214 perkara. Dengan demikian, total kasus yang ditangani selama 2019 sebanyak 3.947 perkara.


Cerai gugat lebih mendominasi, yakni 863 kasus. Sebanyak 749 perkara sudah diputus. Sementara cerai talak 583 kasus. Ada 512 perkara yang telah diputus.


Arifin menambahkan, banyak penyebab terjadinya perceraian. Di antaranya, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), poligami, ekonomi, dan murtad.


Menurut dia, perlu kedewasaan dari pasangan suami istri untuk mengarungi bahtera rumah tangga. Dengan demikian, jika ada masalah tidak langsung diseleaikan dengan perceraian.


Maryanti Agustina, warga Desa/Kecamatan Bluto, menyampaikan, dirinya datang ke PA untuk mengikuti sidang perceraian. Perempuan 29 tahun itu mengaku, keluarga kecilnya mengalami pertikaian terus-menerus.


Dia menegaskan, permasalahan dalam keluarga kecilnya tidak disebabkan faktor murtad atau pindah keyakinan dalam beragama. ”Tidaklah, masalah kami tidak sampai sedemikian, apalagi sampai membawa agama,” jelasnya. (c3)


 


Advertisement
Advertisement
Editor : Abdul Basri
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar MaduraIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Sidang Vonis Kasus Dugaan Pencabulan Paman terhadap Ponakan Digelar Minggu Depan

Sidang Vonis Kasus Dugaan Pencabulan Paman terhadap Ponakan Digelar Minggu Depan

Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Tunjung Sughandiko mengatakan, sejumlah agenda persidangan dalam perkara dugaan rudapaksa sudah dilaksanakan.

Pengusaha Seblak Dilaporkan Lagi, Laporan Baru Muncul Usai EDS Jadi Tersangka

Pengusaha Seblak Dilaporkan Lagi, Laporan Baru Muncul Usai EDS Jadi Tersangka

Penyerahan aset dilakukan secara bertahap hingga nilai keseluruhannya, menurut pihak pelapor, diperkirakan mencapai Rp 370 juta.

Bupati Pamekasan Dukung Penegak Hukum Respons Terhadap Penganiayaan Santri di Batumarmar

Bupati Pamekasan Dukung Penegak Hukum Respons Terhadap Penganiayaan Santri di Batumarmar

Bupati Kholil menegaskan, pencegahan perundungan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah. Lembaga pendidikan juga memiliki tanggung jawab membangun karakter dan menciptakan lingkungan belajar yang aman

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer