SUMENEP – Sedikitnya dua proyek pembangunan di wilayah Sumenep rusak kemarin. Yakni drainase di Jalan Jati Emas, Desa Pangarangan dan tebing di jalan Desa Bangkal. Hujan disebut-sebut menjadi pemicu rusaknya dua proyek itu. Benarkah?
Pembangunan drainase di Jalan Jati Emas, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep baru empat hari yang lalu dinyatakan selesai. Namun Minggu (18/11) proyek senilai Rp 3,4 miliar itu ambles.
Dugaan sementara, proyek yang dikerjakan PT Inneco Wira Sakti Hutama tersebut ambles akibat hujan deras. Pantauan RadarMadura.id di lokasi sekitar pukul 07.30, ada dua titik yang ambles parah.
Yaitu di ujung timur proyek tepat di pertigaan jalan. Di titik itu, air keluar cukup deras. Warga menandai kerusakan drainase tersebut dengan kayu agar tidak ada orang yang lewat di atasnya.
Kerusakan juga terjadi di selatan proyek drainase. Tepatnya di ujung timur sisi selatan drainase. Saking parahnya drainase ambles, musala dan pagar rumah warga ambruk ke tengah jalan. ”Musala dan pagar rumah roboh,” kata Matbuhasan, pemilik rumah yang pagarnya ambruk.
Andre, warga di Jalan Jati Emas lainnya merasa tidak tenang karena khawatir rumahnya ikut ambruk. Menurut dia, tidak cukup satu pikap tanah untuk menimbun drainase yang ambles di depan rumahnya.
”Kami berharap proyek drainase ini tidak merugikan warga di Jalan Jati Emas,” pintanya. ”Semua warga tahu, pengaspalan tak sampai ke timur. Sekitar 50 meter lebih tidak tuntas,” imbuh dia.
Kepala Bidang (Kabid) Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas PRKP dan Cipta Karya Sumenep Sutrisno mengatakan, proyek drainase di Jalan Jati Emas ambles karena timbunan baru. ”Akibat hujan deras tadi pagi (kemarin, Red), sebagian ambles,” ucapnya.
Sutrisno mengaku memanggil konsultan pengawas dan kontraktor untuk segera memperbaiki kerusakan drainase tersebut. ”Sudah saya panggil konsultan pengawas dan kontraktornya,” tegas dia.
”Proyek drainase ini masih dalam masa pemeliharaan selama enam bulan ke depan. Apa pun yang terjadi dengan proyek ini selama masa pemeliharaan, tanggung jawab pemborong,” lanjut Sutrisno.
Apakah ada sanksi untuk kontraktor? Dia menyatakan, sanksi berupa tanggung jawab memperbaiki kerusakan proyek drainase. Sutrisno mengungkapkan, proyek drainase baru resmi diserahterimakan pada 15 November 2018. ”Serah terima penyelesaiannya tiga hari yang lalu,” katanya.
Dia menambahkan, drainase ambles juga membuat pipa saluran air rusak. ”Air itu saya yakin dari pipa. Hari ini juga kami memperbaikinya,” tukas Sutrisno. (c2)