21.4 C
Madura
Sunday, June 4, 2023

Utang BPJS Rp 13 Miliar Belum Dibayar

PAMEKASAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki utang yang cukup besar ke RSUD dr H Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan. Sampai saat ini, utang belasan miliaran rupiah tersebut belum dibayar.

Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Smart Pamekasan Daeng Ali Taufik menjelaskan, utang BPJS Kesehatan yang belum dibayar sekitar Rp 13 miliar. Utang tersebut terhitung sejak Desember 2018 hingga Februari 2019.

”Utang pada Desember setelah diverifikasi BPJS sekitar Rp 5 miliar. Untuk Januari 2019, yang diajukan sekitar Rp 4,6 miliar dan Februari sekitar Rp 4,6 miliar. Tapi, itu belum diverifikasi oleh BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Daeng menyatakan, prosedur pelunasan utang itu yakni diajukan ke BPJS Kesehatan. Kemudian, BPJS melakukan verifikasi klaim yang diajukan RSUD. ”Hasil verifikasi itulah yang menjadi tanggungan kepada kami. Setelah diverifikasi, nominal utang bisa saja berkurang. Itu karena faktor kekuranglengkapan administrasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Tiga OPD Tak Miliki Kepala Definitif

Pengajuan klaim ke BPJS Kesehatan biasanya dilakukan tiap tanggal 10. Pengajuan dilakukan berdasar layanan RSUD selama satu bulan kepada peserta BPJS Kesehatan. ”Setelah diverifikasi, berkas-berkas kami kirim ke BPJS,” kata Daeng.

Apakah keterlambatan pembayaran berpengaruh terhadap layanan kesehatan di RSUD? Daeng mengakui ada pengaruh meskipun tidak cukup signifikan. Pihaknya sigap mengantisipasi penyediaan dana yang dibutuhkan rumah sakit.

”Kami memiliki dana cadangan. Dana itu yang kami gunakan untuk operasional. Meskipun BPJS belum bayar, jasa pelayanan tetap terbayar,” terangnya.

Dia mengaku BPJS telah membayar utang ke RSUD mulai Januari–November 2018 sekitar Rp 62 miliar. ”Dibandingkan yang lainnya, kami masih bersyukur karena pembayaran utang BPJS kepada kami termasuk lancar,” ucap Daeng.

Dia berharap peserta BPJS melengkapi berkas yang dibutuhkan ketika masuk rumah sakit. Kalau tidak lengkap, tidak akan dibayar oleh BPJS. ”Pasien peserta BPJS di RSUD Smart sekitar 90 persen dan pasien umum kurang dari 10 persen,” ungkapnya.

Baca Juga :  Perahu Tabrakan, Dua Nelayan Tewas

Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Eko D. Kesdu menjelaskan, pembayaran utang dilakukan oleh BPJS pusat. Pihaknya masih menunggu pencairan klaim dari RSUD tersebut. ”Sampai sekarang antre. Kalau belum cair, yang jelas kami tidak bisa membayar utang itu,” katanya.

Pihaknya tidak berniat telat membayar utang ke rumah sakit. Apalagi kalau telat bisa dikenakan denda. Keterlambatan pembayaran terjadi karena masih menunggu giliran pencairan dari BPJS Kesehatan pusat. ”Tidak hanya terjadi di Pamekasan, tapi di seluruh Indonesia,” sebutnya.

Eko menjelaskan, pihaknya mengajukan pembayaran klaim setelah melakukan verifikasi ke rumah sakit. Dia membenarkan belum tentu besaran klaim yang diajukan rumah sakit diterima oleh BPJS.

”Misalnya, pengajuan Rp 1 miliar, belum tentu disetujui. Kalau data tidak tepat, kami coret. Misalnya, peserta meninggal, maka dicoret,” tukasnya.

PAMEKASAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki utang yang cukup besar ke RSUD dr H Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan. Sampai saat ini, utang belasan miliaran rupiah tersebut belum dibayar.

Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Smart Pamekasan Daeng Ali Taufik menjelaskan, utang BPJS Kesehatan yang belum dibayar sekitar Rp 13 miliar. Utang tersebut terhitung sejak Desember 2018 hingga Februari 2019.

”Utang pada Desember setelah diverifikasi BPJS sekitar Rp 5 miliar. Untuk Januari 2019, yang diajukan sekitar Rp 4,6 miliar dan Februari sekitar Rp 4,6 miliar. Tapi, itu belum diverifikasi oleh BPJS Kesehatan,” jelasnya.


Daeng menyatakan, prosedur pelunasan utang itu yakni diajukan ke BPJS Kesehatan. Kemudian, BPJS melakukan verifikasi klaim yang diajukan RSUD. ”Hasil verifikasi itulah yang menjadi tanggungan kepada kami. Setelah diverifikasi, nominal utang bisa saja berkurang. Itu karena faktor kekuranglengkapan administrasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Tiga OPD Tak Miliki Kepala Definitif

Pengajuan klaim ke BPJS Kesehatan biasanya dilakukan tiap tanggal 10. Pengajuan dilakukan berdasar layanan RSUD selama satu bulan kepada peserta BPJS Kesehatan. ”Setelah diverifikasi, berkas-berkas kami kirim ke BPJS,” kata Daeng.

Apakah keterlambatan pembayaran berpengaruh terhadap layanan kesehatan di RSUD? Daeng mengakui ada pengaruh meskipun tidak cukup signifikan. Pihaknya sigap mengantisipasi penyediaan dana yang dibutuhkan rumah sakit.

”Kami memiliki dana cadangan. Dana itu yang kami gunakan untuk operasional. Meskipun BPJS belum bayar, jasa pelayanan tetap terbayar,” terangnya.

- Advertisement -

Dia mengaku BPJS telah membayar utang ke RSUD mulai Januari–November 2018 sekitar Rp 62 miliar. ”Dibandingkan yang lainnya, kami masih bersyukur karena pembayaran utang BPJS kepada kami termasuk lancar,” ucap Daeng.

Dia berharap peserta BPJS melengkapi berkas yang dibutuhkan ketika masuk rumah sakit. Kalau tidak lengkap, tidak akan dibayar oleh BPJS. ”Pasien peserta BPJS di RSUD Smart sekitar 90 persen dan pasien umum kurang dari 10 persen,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pengelola Pantai Lombang dan Slopeng Rugi Puluhan Juta

Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Eko D. Kesdu menjelaskan, pembayaran utang dilakukan oleh BPJS pusat. Pihaknya masih menunggu pencairan klaim dari RSUD tersebut. ”Sampai sekarang antre. Kalau belum cair, yang jelas kami tidak bisa membayar utang itu,” katanya.

Pihaknya tidak berniat telat membayar utang ke rumah sakit. Apalagi kalau telat bisa dikenakan denda. Keterlambatan pembayaran terjadi karena masih menunggu giliran pencairan dari BPJS Kesehatan pusat. ”Tidak hanya terjadi di Pamekasan, tapi di seluruh Indonesia,” sebutnya.

Eko menjelaskan, pihaknya mengajukan pembayaran klaim setelah melakukan verifikasi ke rumah sakit. Dia membenarkan belum tentu besaran klaim yang diajukan rumah sakit diterima oleh BPJS.

”Misalnya, pengajuan Rp 1 miliar, belum tentu disetujui. Kalau data tidak tepat, kami coret. Misalnya, peserta meninggal, maka dicoret,” tukasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/