21.6 C
Madura
Wednesday, March 22, 2023

Berkelahi gara-gara Tempat Gembala Kambing

SUMENEP – Basyaruddin, 48, terlibat perkelahian dengan Jamik, 75, Minggu (16/12) sekitar pukul 08.00. Pemicunya hal sepele. Perselisihan tempet gembala kambing. Akibat peristiwa tersebut, dua warga Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, itu mengalami luka parah.

            Kasubbaghumas Polres Sumenep AKP Mohamad Heri menjelaskan, kejadian itu bermula saat Basyaruddin bertemu dengan Jamik di persawahan Dusun Satembeng, Desa Buddi. Saat itu Basyaruddin menggembalakan  hewan di sebidang tanah tegalan milik Jamik.

Jamik melarang Bassyaruddin karena tegal tersebut akan digunakan untuk menggembala hewan miliknya. ”Dari situlah terjadi cekcok mulut sehingga terjadi perkelahian antara mereka. Akibatnya, keduanya sama sama mengalami luka,” katanya Senin (17/12).

Baca Juga :  Duaarr..!! Cari Kepiting, Orang Ini Kena Bahan Peledak di Pantai

Dijelaskan, Basyaruddin mengalami luka robek di kepala belakang bagian kiri, robek di sela jempol dan telunjuk kiri. Jari manis tangan kanan, hidung, dan sudut bagian kanan juga luka. Sementara Jamik mengalami luka robek di lengan kiri bawah, pangkal jempol kiri, pertengahan ruas pertama jempol kiri, dan paha kiri luar.

Barang bukti (BB) yang disita di antaranya, parang dan pakaian korban. Dalam kasus itu pihaknya menerapkan pasal 351 (2) KUHP. ”Perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” jelasnya. (c2)

 

SUMENEP – Basyaruddin, 48, terlibat perkelahian dengan Jamik, 75, Minggu (16/12) sekitar pukul 08.00. Pemicunya hal sepele. Perselisihan tempet gembala kambing. Akibat peristiwa tersebut, dua warga Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, itu mengalami luka parah.

            Kasubbaghumas Polres Sumenep AKP Mohamad Heri menjelaskan, kejadian itu bermula saat Basyaruddin bertemu dengan Jamik di persawahan Dusun Satembeng, Desa Buddi. Saat itu Basyaruddin menggembalakan  hewan di sebidang tanah tegalan milik Jamik.

Jamik melarang Bassyaruddin karena tegal tersebut akan digunakan untuk menggembala hewan miliknya. ”Dari situlah terjadi cekcok mulut sehingga terjadi perkelahian antara mereka. Akibatnya, keduanya sama sama mengalami luka,” katanya Senin (17/12).

Baca Juga :  Honor THL Kuras APBD Rp 57,1 Miliar

Dijelaskan, Basyaruddin mengalami luka robek di kepala belakang bagian kiri, robek di sela jempol dan telunjuk kiri. Jari manis tangan kanan, hidung, dan sudut bagian kanan juga luka. Sementara Jamik mengalami luka robek di lengan kiri bawah, pangkal jempol kiri, pertengahan ruas pertama jempol kiri, dan paha kiri luar.

Barang bukti (BB) yang disita di antaranya, parang dan pakaian korban. Dalam kasus itu pihaknya menerapkan pasal 351 (2) KUHP. ”Perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” jelasnya. (c2)

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/