25.1 C
Madura
Friday, March 24, 2023

Harga Garam Murah, Tiga Bupati Protes

SUMENEP – Persoalan garam tidak pernah habis. Mulai dari harga yang anjlok, impor pada saat produksi rakyat menumpuk, dan permasalahan lainnya. Kondisi tersebut membuat akademisi angkat bicara dan tiga bupati protes. Surat protes tersebut dilayangkan bupati Sumenep, Pamekasan, dan Sampang.

Bupati Baddrut Tamam mengatakan, surat protes itu dilayangkan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sebab, harga garam di Madura sangat murah sehingga petani tidak bisa meraup untung.

Pemerintah daerah mengusulkan agar pemerintah pusat menentukan standar harga garam. Usulan yang dituangkan dalam surat protes itu senilai Rp 1.200 per kilogram untuk kualitas 1 (kw-1). Sementara untuk kw-2 diusulkan Rp 900 per kilogram. ”Standar minimal harga garam itu pemerintah pusat yang menentukan,” katanya kemarin (17/7).

Jika pemerintah pusat menerima usulan standar minimal harga garam, petani diyakini semakin sejahtera. Tetapi, jika usulan yang dilayangkan tidak ditanggapi, mantan anggota DPRD Jatim itu akan mendatangi langsung Kemendag. Harapannya, ada pembicaraan secara langsung mengenai harga garam.

Wakil Ketua DPRD Pamekasan Suli Faris mengatakan, bupati se-Madura memang harus bergerak. Harapannya, harga lebih baik dan tidak semua kebutuhan bahan baku garam menggunakan garam impor.

Sebelumnya, Sekjen Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (Apgri) Faisal Badawi mengatakan, stok garam nasional kelebihan pasokan. Sebab, pemerintah terus membuka keran impor kandungan natrium klorida (NaCl) itu.

Kebutuhan garam nasional 4,5 juta ton. Sementara produksi nasional pada 2018 sekitar 2,3 juta ton. Kekurangan garam untuk memenuhi kebutuhan nasional 2,2 juta ton. Tapi pada 2018, pemerintah justru mengimpor sekitar 3,7 juta ton. Akibatnya, terjadi penumpukan stok garam. Pada 2019, pemerintah mengalokasikan impor garam 2,7 juta ton.

Ketua Pusat Unggulan Inovasi (PUI) Garam Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Mahfud Effendi menyampaikan, kegiatan produksi garam sedang berlangsung. Banyak petani yang sudah panen. Stok garam tahun sebelumnya masih menumpuk.

Baca Juga :  Bupati Fokus Lima Program Prorakyat

Harga garam di tingkat petambak berkisar Rp 400 per kilogram untuk kualitas produksi 1 (KP1). Harga tersebut di bawah ketetapan pemerintah Rp 750 per kilogram sesuai Peraturan Dirjen Daglu Kemendag 02/DAGLU/PER/5/2011. ”Tahun sebelumnya bisa mencapai Rp 4.000 per kilogram,” ungkapnya.

Menurutnya, sebagian besar perusahaan garam tidak melakukan pembelian garam milik petambak. Selain itu, beberapa perusahaan melakukan pembelian dengan jumlah sedikit. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan petambak garam.

”Jika kondisi ini dibiarkan, khawatir memicu konflik sosial antara petambak dengan perusahaan garam. Bisa juga, kepercayaan petambak akan berkurang terhadap pemerintah,” jelas akademisi yang juga pengurus Badan Kemaritiman Nahdlatul Ulama (BKNU) Pamekasan itu.

Dengan banyaknya permasalahan tersebut, dia merekomendasikan presiden atau pemerintah agar mengevaluasi secara serius tata kelola pemerintahan. Terutama tata laksana sinergi kelembagaan kementerian serta lembaga pembina garam nasional untuk meninjau ulang regulasi pegaraman. Khususnya yang berkaitan dengan persoalan impor garam.

Pemertintah menerbitkan PP 9/2018 dan Permendag 88/2014. Penerbitan peraturan tersebut menjadi contoh buruk bagi penataan perundang-undangan. Juga, bagi tata kelola pemerintahan yang baik. Sebab, bertentangan dengan amanat UU 7/2016 tentang Perlindungan Nelayan. ”Sebagai lex specialis yang seharusnya menjadi rujukan dalam tata niaga impor garam,” ujarnya.

Rekomendasi bagi Kementerian Perdagangan, yakni menghentikan proses impor garam untuk industri aneka pangan yang berpotensi merembet terhadap garam konsumsi. Mengingat, stok garam rakyat tersedia dan menumpuk di gudang penyimpanan.

Bagi Kementerian Perindustrian, diharapkan secara intensif mengembangkan hilirisasi garam melalui dukungan teknologi dan kebijakan pengembangan garam nonpangan. Berhasil atau gagalnya pengembangan garam nonpangan merupakan tanggung jawab dan indikator kinerja kementerian itu.

Baca Juga :  Pemdes Sergang Putuskan Kelola Makam Kuno

Rekomendasi selanjutnya ditujukan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dia menyarankan KKP melakukan pendampingan dan pemberdayaan petambak garam, sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan mutu garam. Sebab, berhasil tidaknya pengembangan produktivitas dan mutu garam rakyat merupakan tanggung jawab dan indikator kinerja KKP.

Bagi Kemenko Perekonomian dan Kemenko Kemaritiman, dia merekomendasikan agar mengoordinasi rapat terkait kebijakan garam nasional. Tujuannya, menghindari ego sektoral dan benturan kepentingan antar pihak. ”Laporan pelaksanaan serapan impor oleh perusahaan harus divalidasi Badan Pusat Statistik (BPS). Tembusannya kepada presiden atau wakil presiden,” saran Mahfud.

PT Garam juga diharapkan bisa menjalankan fungsi sebagai buffer stock garam nasional dengan melakukan pembelian garam rakyat sesuai harga pemerintah. Juga mengembangkan usaha produksi garam nonpangan dan diverifikasi produk turunan garam. Hal tersebut untuk mensubstitusi kebutuhan garam impor dan mengurangi ruang kompetisi dengan pegaram rakyat.

Dia juga menyarankan BPS melakukan survei produksi garam setiap tahun untuk mengetahui produksi garam nasional. Kemudian, melakukan survei kebutuhan garam setiap tahun untuk mengetahui kebutuhan garam nasional, baik garam pangan maupun garam nonpangan. Survei yang harus dilakukan secara independen tanpa melibatkan kementerian teknis.

”Termasuk melakukan survei dan penghitungan biaya pokok produksi garam rakyat setiap tahun, sebagai dasar penetapan harga penjualan garam di tingkat petambak garam. Data ini yang selama ini diperlukan dan harus teruji validitasnya,” jelasnya.

Rekomendasi tersebut sudah disampaikan kepada pihak-pihak terkait melalui BKNU Pamekasan. Rekomendasi itu diharapkan menjadi perhatian serius. ”Semoga bisa membawa kemajuan pergaraman nasional, serta bisa membantu perbaikan kehidupan masyarakat pesisir yang berprofesi sebagai petani garam,” harapnya.

SUMENEP – Persoalan garam tidak pernah habis. Mulai dari harga yang anjlok, impor pada saat produksi rakyat menumpuk, dan permasalahan lainnya. Kondisi tersebut membuat akademisi angkat bicara dan tiga bupati protes. Surat protes tersebut dilayangkan bupati Sumenep, Pamekasan, dan Sampang.

Bupati Baddrut Tamam mengatakan, surat protes itu dilayangkan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sebab, harga garam di Madura sangat murah sehingga petani tidak bisa meraup untung.

Pemerintah daerah mengusulkan agar pemerintah pusat menentukan standar harga garam. Usulan yang dituangkan dalam surat protes itu senilai Rp 1.200 per kilogram untuk kualitas 1 (kw-1). Sementara untuk kw-2 diusulkan Rp 900 per kilogram. ”Standar minimal harga garam itu pemerintah pusat yang menentukan,” katanya kemarin (17/7).


Jika pemerintah pusat menerima usulan standar minimal harga garam, petani diyakini semakin sejahtera. Tetapi, jika usulan yang dilayangkan tidak ditanggapi, mantan anggota DPRD Jatim itu akan mendatangi langsung Kemendag. Harapannya, ada pembicaraan secara langsung mengenai harga garam.

Wakil Ketua DPRD Pamekasan Suli Faris mengatakan, bupati se-Madura memang harus bergerak. Harapannya, harga lebih baik dan tidak semua kebutuhan bahan baku garam menggunakan garam impor.

Sebelumnya, Sekjen Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (Apgri) Faisal Badawi mengatakan, stok garam nasional kelebihan pasokan. Sebab, pemerintah terus membuka keran impor kandungan natrium klorida (NaCl) itu.

Kebutuhan garam nasional 4,5 juta ton. Sementara produksi nasional pada 2018 sekitar 2,3 juta ton. Kekurangan garam untuk memenuhi kebutuhan nasional 2,2 juta ton. Tapi pada 2018, pemerintah justru mengimpor sekitar 3,7 juta ton. Akibatnya, terjadi penumpukan stok garam. Pada 2019, pemerintah mengalokasikan impor garam 2,7 juta ton.

- Advertisement -

Ketua Pusat Unggulan Inovasi (PUI) Garam Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Mahfud Effendi menyampaikan, kegiatan produksi garam sedang berlangsung. Banyak petani yang sudah panen. Stok garam tahun sebelumnya masih menumpuk.

Baca Juga :  Polres Sumenep Belum Bisa Tangkap Bandar

Harga garam di tingkat petambak berkisar Rp 400 per kilogram untuk kualitas produksi 1 (KP1). Harga tersebut di bawah ketetapan pemerintah Rp 750 per kilogram sesuai Peraturan Dirjen Daglu Kemendag 02/DAGLU/PER/5/2011. ”Tahun sebelumnya bisa mencapai Rp 4.000 per kilogram,” ungkapnya.

Menurutnya, sebagian besar perusahaan garam tidak melakukan pembelian garam milik petambak. Selain itu, beberapa perusahaan melakukan pembelian dengan jumlah sedikit. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan petambak garam.

”Jika kondisi ini dibiarkan, khawatir memicu konflik sosial antara petambak dengan perusahaan garam. Bisa juga, kepercayaan petambak akan berkurang terhadap pemerintah,” jelas akademisi yang juga pengurus Badan Kemaritiman Nahdlatul Ulama (BKNU) Pamekasan itu.

Dengan banyaknya permasalahan tersebut, dia merekomendasikan presiden atau pemerintah agar mengevaluasi secara serius tata kelola pemerintahan. Terutama tata laksana sinergi kelembagaan kementerian serta lembaga pembina garam nasional untuk meninjau ulang regulasi pegaraman. Khususnya yang berkaitan dengan persoalan impor garam.

Pemertintah menerbitkan PP 9/2018 dan Permendag 88/2014. Penerbitan peraturan tersebut menjadi contoh buruk bagi penataan perundang-undangan. Juga, bagi tata kelola pemerintahan yang baik. Sebab, bertentangan dengan amanat UU 7/2016 tentang Perlindungan Nelayan. ”Sebagai lex specialis yang seharusnya menjadi rujukan dalam tata niaga impor garam,” ujarnya.

Rekomendasi bagi Kementerian Perdagangan, yakni menghentikan proses impor garam untuk industri aneka pangan yang berpotensi merembet terhadap garam konsumsi. Mengingat, stok garam rakyat tersedia dan menumpuk di gudang penyimpanan.

Bagi Kementerian Perindustrian, diharapkan secara intensif mengembangkan hilirisasi garam melalui dukungan teknologi dan kebijakan pengembangan garam nonpangan. Berhasil atau gagalnya pengembangan garam nonpangan merupakan tanggung jawab dan indikator kinerja kementerian itu.

Baca Juga :  Poltera Wisuda 189 Mahasiswa, Bupati Haji Idi Ajak Bangun Ekonomi

Rekomendasi selanjutnya ditujukan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dia menyarankan KKP melakukan pendampingan dan pemberdayaan petambak garam, sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan mutu garam. Sebab, berhasil tidaknya pengembangan produktivitas dan mutu garam rakyat merupakan tanggung jawab dan indikator kinerja KKP.

Bagi Kemenko Perekonomian dan Kemenko Kemaritiman, dia merekomendasikan agar mengoordinasi rapat terkait kebijakan garam nasional. Tujuannya, menghindari ego sektoral dan benturan kepentingan antar pihak. ”Laporan pelaksanaan serapan impor oleh perusahaan harus divalidasi Badan Pusat Statistik (BPS). Tembusannya kepada presiden atau wakil presiden,” saran Mahfud.

PT Garam juga diharapkan bisa menjalankan fungsi sebagai buffer stock garam nasional dengan melakukan pembelian garam rakyat sesuai harga pemerintah. Juga mengembangkan usaha produksi garam nonpangan dan diverifikasi produk turunan garam. Hal tersebut untuk mensubstitusi kebutuhan garam impor dan mengurangi ruang kompetisi dengan pegaram rakyat.

Dia juga menyarankan BPS melakukan survei produksi garam setiap tahun untuk mengetahui produksi garam nasional. Kemudian, melakukan survei kebutuhan garam setiap tahun untuk mengetahui kebutuhan garam nasional, baik garam pangan maupun garam nonpangan. Survei yang harus dilakukan secara independen tanpa melibatkan kementerian teknis.

”Termasuk melakukan survei dan penghitungan biaya pokok produksi garam rakyat setiap tahun, sebagai dasar penetapan harga penjualan garam di tingkat petambak garam. Data ini yang selama ini diperlukan dan harus teruji validitasnya,” jelasnya.

Rekomendasi tersebut sudah disampaikan kepada pihak-pihak terkait melalui BKNU Pamekasan. Rekomendasi itu diharapkan menjadi perhatian serius. ”Semoga bisa membawa kemajuan pergaraman nasional, serta bisa membantu perbaikan kehidupan masyarakat pesisir yang berprofesi sebagai petani garam,” harapnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Kafe Mami Muda Ludes Dilalap Api

/