21.6 C
Madura
Friday, June 9, 2023

Tak Aktif, Ratusan Koperasi Bisa Dibubarkan

SUMENEP – Ratusan koperasi di Kota Keris terancam dibubarkan. Sebab, koperasi-koperasi tersebut tergolong tidak sehat. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskop dan UM) Sumenep Imam Trisnohadi, Selasa (17/7).

Imam menjelaskan, total koperasi di Sumenep 1.380 lebih. Dari jumlah tersebut, tidak seluruhnya terkategori sehat. Bahkan hitung-hitungan kasar, menurut dia, hanya 90 persen yang sehat.

Dengan demikian, ada 10 persen atau sekitar 138 lebih koperasi yang tidak sehat. Ratusan koperasi itu bisa saja dibubarkan jika tidak segera berbenah. ”Yang sepuluh persen bisa jadi dibubarkan,” katanya ketika ditemui di kantornya.

Dia menjelaskan, ada beberapa ketentuan koperasi bisa disebut sehat. Di antaranya, secara rutin menggelar rapat anggota tahunan (RAT). Kemudian, menjalankan program kerja sesuai dengan jenis koperasi.

Baca Juga :  Baru Dibangun, LPJU Rp 4,2 M Tak Menyala

Termasuk membangun usaha lain di luar simpan pinjam. Keanggotaan di dalamnya juga tidak kurang dari 20 orang. ”Semua koperasi wajib melaksanakan RAT setiap tahun sebagai pertanggungjawaban kepada anggotanya,” jelasnya.

”Ketika tidak melaksanakan RAT selama dua tahun berturut-turut atau tidak ada aktivitas selama tiga tahun, izinnya bisa dicabut,” tegasnya.

Imam mengaku sudah melakukan berbagai sosialisasi dan pembinaan. Hal itu dilakukan diskop dan UM dalam memberdayakan koperasi yang terancam dibubarkan. Sebab, kata dia, posisinya hanya sebagai pembina.

”Mereka sudah ada tanggung jawa pengawas di lingkup itu sendiri,” tegas mantan kepala dinas komunikasi dan informatika (diskominfo) itu.

SUMENEP – Ratusan koperasi di Kota Keris terancam dibubarkan. Sebab, koperasi-koperasi tersebut tergolong tidak sehat. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskop dan UM) Sumenep Imam Trisnohadi, Selasa (17/7).

Imam menjelaskan, total koperasi di Sumenep 1.380 lebih. Dari jumlah tersebut, tidak seluruhnya terkategori sehat. Bahkan hitung-hitungan kasar, menurut dia, hanya 90 persen yang sehat.

Dengan demikian, ada 10 persen atau sekitar 138 lebih koperasi yang tidak sehat. Ratusan koperasi itu bisa saja dibubarkan jika tidak segera berbenah. ”Yang sepuluh persen bisa jadi dibubarkan,” katanya ketika ditemui di kantornya.


Dia menjelaskan, ada beberapa ketentuan koperasi bisa disebut sehat. Di antaranya, secara rutin menggelar rapat anggota tahunan (RAT). Kemudian, menjalankan program kerja sesuai dengan jenis koperasi.

Baca Juga :  Kendalikan Kencing Manis Bersama JKN-KIS

Termasuk membangun usaha lain di luar simpan pinjam. Keanggotaan di dalamnya juga tidak kurang dari 20 orang. ”Semua koperasi wajib melaksanakan RAT setiap tahun sebagai pertanggungjawaban kepada anggotanya,” jelasnya.

”Ketika tidak melaksanakan RAT selama dua tahun berturut-turut atau tidak ada aktivitas selama tiga tahun, izinnya bisa dicabut,” tegasnya.

Imam mengaku sudah melakukan berbagai sosialisasi dan pembinaan. Hal itu dilakukan diskop dan UM dalam memberdayakan koperasi yang terancam dibubarkan. Sebab, kata dia, posisinya hanya sebagai pembina.

- Advertisement -

”Mereka sudah ada tanggung jawa pengawas di lingkup itu sendiri,” tegas mantan kepala dinas komunikasi dan informatika (diskominfo) itu.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/