22.6 C
Madura
Tuesday, June 6, 2023

Jelang Pemilu Serentak, Perusakan APK di Sumenep Semakin Marak

SUMENEP – Menjelang pemilu serentak yang tinggal menghitung hari, banyak Alat Peraga Kampanye (APK) dirusak oknum tidak bertanggung jawab. Seperti APK salah satu calon legislatif (caleg) di Jalan Asta Tinggi Kecamatan Kota Sumenep.

Perusakan APK merugikan caleg. Sebab, APK salah satu sarana memperkenalkan caleg kepada masyarakat. Anehnya, meski perusakan APK di Kota Keris marak, tim sukses cuek. Bahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep juga diam.

Imam Syafi’i selaku Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Sumenep mengakui jika perusakan APK cukup marak. “Sejauh ini memang belum ada laporan. Kami menduga, perusakan dilakukan pada malam hari,” katanya.

Menurut Imam, perusakan APK melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. “Larangan perusakan APK diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf g. Pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu,” ucapnya.

Baca Juga :  Syubhat, Ketua DPRD Kembalikan Mobdin

Dijelaskan, jika perusak APK ditemukan, pelaku bisa dijerat hukuman pidana selama 2 tahun penjara. “Selain menunggu laporan, kami juga masih mengkaji maraknya perusakan APK yang terjadi menjelang pemilu ini,” paparnya. (Ubay Shabaro)

SUMENEP – Menjelang pemilu serentak yang tinggal menghitung hari, banyak Alat Peraga Kampanye (APK) dirusak oknum tidak bertanggung jawab. Seperti APK salah satu calon legislatif (caleg) di Jalan Asta Tinggi Kecamatan Kota Sumenep.

Perusakan APK merugikan caleg. Sebab, APK salah satu sarana memperkenalkan caleg kepada masyarakat. Anehnya, meski perusakan APK di Kota Keris marak, tim sukses cuek. Bahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep juga diam.

Imam Syafi’i selaku Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Sumenep mengakui jika perusakan APK cukup marak. “Sejauh ini memang belum ada laporan. Kami menduga, perusakan dilakukan pada malam hari,” katanya.


Menurut Imam, perusakan APK melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. “Larangan perusakan APK diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf g. Pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu,” ucapnya.

Baca Juga :  Gagas Kawasan Wajib Menggunakan Masker

Dijelaskan, jika perusak APK ditemukan, pelaku bisa dijerat hukuman pidana selama 2 tahun penjara. “Selain menunggu laporan, kami juga masih mengkaji maraknya perusakan APK yang terjadi menjelang pemilu ini,” paparnya. (Ubay Shabaro)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/