SUMENEP – Dinas Perikanan Sumenep angkat bicara pasca ada insiden empat nelayan Dungkek yang menggunakan alat tangkap sarkak ditangkap nelayan Talango. Pengakuan dinas perikanan, sebenarnya sudah berulang kali mensosialisasikan peraturan.
Informasinya, dinas perikanan juga sudah mempertemukan masyarakat nelayan yang tersebar di tiga lokasi. Rinciannya nelayan Kecamatan Dungkek, Gapura dan Talango. Hal tersebut, dilakukan untuk menghindari konflik antar nelayan.
Moh Nur Rachman, Kabid Kelembagaan dan Pengendalian Usaha Perikanan Dinas Perikanan Sumenep menjelaskan, pemakaian alat tangkap sarkak sebenarnya boleh. “Tapi, penggunaanya harus lebih dari 2 mil dari bibir pantai” katanya.
Menurut Moh Nur Rachman, sebenarnya dulu pernah diadakan pengukuran di perairan Talango dan Gapura. “Antara perairan Talango dan Gapura tidak sampai 2 mil jaraknya. Jadi tidak boleh menggunakan alat tangkap sarkak,” tegasnya.
Kepada RadarMadura.id, pihaknya tidak bisa bertindak meski sudah menerima informasi penangkapan nelayan Dungkek oleh nelayan Talango. “Kami tidak memiliki wewenang. Urusan kelautan dan perikanan kini wewenangnya provinsi dan pusat,” ungkapnya. (Ubay Shabaro)