22.6 C
Madura
Tuesday, June 6, 2023

SPj Telat, Realisasi BOS Terhambat

SUMENEP – ­Pemerintah pusat memberikan bantuan operasional sekolah (BOS) reguler. Bantuan itu dikucurkan untuk semua lembaga pendidikan SMA, SMK serta pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus (PK-PLK) baik negeri maupun swasta. Bantuan diberikan untuk peningkatan mutu pendidikan. Namun, realisasi bantuan yang menjadi tumpuan lembaga pendidikan itu kerap tersendat-sendat.

Kepala Cabang Disdik Jawa Timur Wilayah Sumenep Sugiono Eksantoso mengatakan, semua lembaga pendidikan di bawah naungan lembaganya mendapatkan BOS reguler. Baik lembaga pendidikan swasta maupun negeri. Besaran BOS reguler yang diterima tiap lembaga pendidikan berbeda. Bergantung kepada jumlah siswa dalam data pokok pendidikan (dapodik). ”Per siswa mendapatkan Rp 1,4 juta,” ucapnya kemarin (16/10).

BOS reguler dicairkan menjadi empat tahap. Yakni, 20 persen tahap pertama, 40 persen triwulan kedua, serta masing masing 20 persen untuk pencairan tahap tiga dan empat. ”Di triwulan kedua besar karena ada ujian nasional,” jelasnya.

Sugiono mengaku pencairan BOS reguler sering tersendat-sendat. Selalu cair di akhir triwulan. Kondisi itu menghambat peningkatan mutu pendidikan. Mengingat, BOS menjadi tumpuan lembaga pendidikan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana (sarpras) dan lainnya.

”Transfernya yang selalu lambat dari pusat. Contohnya, Januari–Februari itu tidak pernah ada uang,” tuturnya.

Tidak lancarnya pencairan BOS reguler membuat banyak sekolah harus menggunakan dana talangan. Hal itu terpaksa dilakukan agar proses pembelajaran dan kebutuhan setiap lembaga pendidikan tetap optimal. ”Untuk bayar GTT (guru tidak tetap), membiayai perawatan jika ada genting bocor atau kaca pecah,” imbuhnya.

Pihaknya mengklaim sudah sering menyampaikan realitas keterlambatan pencairan BOS reguler itu kepada Dinas Pendidikan Jawa Timur. Namun, keterlambatan masih terus terjadi. ”Kalau rapat di provinsi sudah saya sampaikan ini (keterlambatan pencairan BOS). Ternyata sampai saat ini BOS reguler selalu lambat cair setiap triwulannya,” sambungnya.

Baca Juga :  Gus Acing Mas Kiai Menuju Sumenep Harmonis

Selain masalah pencairan BOS kerap tersendat, pelaporan oleh semua lembaga pendidikan masih juga kerap terlambat. Buktinya, baru 50 persen lembaga yang mengajukan pelaporan penggunaan BOS reguler triwulan ketiga. ”Kalau tidak ada laporannya tidak akan dicairkan,” tegasnya.

Anggota Komisi E DPRD Jatim Mathur Husyairi mengaku, dirinya sudah mengetahui proses pencairan BOS reguler yang tersendat-sendat. Bahkan, kejadian itu merata di semua daerah di Jatim, khususnya Madura.

”Harusnya tidak terlambat, karena ini kebutuhan pendidikan sangat mendesak. Karena pendidikan program wajib,” ucap pria asal Bangkalan itu.

Politikus PBB tersebut juga meminta laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana BOS juga diperhatikan. Sebab, keterlambatan LPj menghambat pencairan tahap berikutnya. Hal itu dapat menghambat proses peningkatan pendidikan. ”Kalau molor, siapa yang mau bayarkan guru sukwan (sukarelawan)?” ucapnya.

Penggunaan bantuan operasional sekolah (BOS) di Bangkalan 2016–2017 menjadi perhatian kejaksaan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan memanggil beberapa pejabat dinas pendidikan (disdik). Pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan sebagai tindak lanjut dugaan penyimpangan pengadaan buku dari dana BOS.

Panggilan itu dilayangkan kepada Kabid Pemberdayaan SD Disdik Moh. Ya’kub, Mustaqim (saat ini di Bappeda), dan Kepala Disdik Bambang Budi Mustika. Pemanggilan kepada Moh. Ya’kub dan Mustaqim dilakukan sebulan lalu. Sementara Bambang Budi Mustika dipanggil Selasa (15/10).

Humas Kejari Bangkalan Putu Arya Wibisana mengatakan, pemanggilan itu menindaklanjuti laporan masyarakat untuk keperluan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). ”Kami tidak bisa menjelaskan secara rinci. Sifatnya masih rahasia,” tegasnya.

Baca Juga :  Pembangunan Garasi Truk Rp 1,1 Miliar

Dua orang yang menjabat kepala bidang (Kabid) sudah dipanggil sebulan lalu. Kepala Disdik Bambang Budi Mustika dicecar 30 pertanyaan, sedangkan kepala seksi (Kasi) masih belum.

”Untuk nominal kami belum bisa jelaskan. Tapi, kami bekerja sama dengan BPK untuk mengetahui secara pasti,” terangnya.

Kabid Pemberdayaan SD Disdik Bangkalan Moh. Ya’kub saat dikonfirmasi tidak bisa menjelaskan materi pemanggilan kejari. Sebab, saat ini masih pulbaket. Kalau misalkan sudah ada kejelasan atau temuan dari BPK, dia baru bisa menjelaskan. ”Wong ini masih pulbaket. Apa yang mau dijadikan alasan,” ujarnya.

Pria berkacamata itu menambahkan, surat pemanggilan sudah diterima lebih kurang sebulan lalu dan sudah dimintai keterangan. Sementara SPj dana BOS dilakukan oleh sekolah. Pihaknya baru saat ini menjabat Kabid. ”Saya dipanggil karena posisi Kabid saat ini,” jelasnya.

Pada 2017 Ya’kub ada di Korwil Burneh. Pada 2018 menjabat Kasi Kurikulum Disdik Bangkalan, dan 2019 Kasi Sarpras dan naik jadi Kabid beberapa bulan. ”Saya dipanggil kejaksaan karena saat ini menjabat sebagai Kabid SD. Kami hanya dimintai keterangan apa yang dilaporkan oleh pelapor,” tutupnya.

Kepala Disdik Bambang Budi Mustika belum memberikan keterangan. Menurut petugas jaga di pintu masuk disdik, Bambang belum datang. Padahal, jarum menunjukkan pukul 08.19 kemarin (16/10). Dihubungi ke nomor yang biasa dipakai tidak terjawab. Pesan singkat melalui WA centang. (jup)

SUMENEP – ­Pemerintah pusat memberikan bantuan operasional sekolah (BOS) reguler. Bantuan itu dikucurkan untuk semua lembaga pendidikan SMA, SMK serta pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus (PK-PLK) baik negeri maupun swasta. Bantuan diberikan untuk peningkatan mutu pendidikan. Namun, realisasi bantuan yang menjadi tumpuan lembaga pendidikan itu kerap tersendat-sendat.

Kepala Cabang Disdik Jawa Timur Wilayah Sumenep Sugiono Eksantoso mengatakan, semua lembaga pendidikan di bawah naungan lembaganya mendapatkan BOS reguler. Baik lembaga pendidikan swasta maupun negeri. Besaran BOS reguler yang diterima tiap lembaga pendidikan berbeda. Bergantung kepada jumlah siswa dalam data pokok pendidikan (dapodik). ”Per siswa mendapatkan Rp 1,4 juta,” ucapnya kemarin (16/10).

BOS reguler dicairkan menjadi empat tahap. Yakni, 20 persen tahap pertama, 40 persen triwulan kedua, serta masing masing 20 persen untuk pencairan tahap tiga dan empat. ”Di triwulan kedua besar karena ada ujian nasional,” jelasnya.


Sugiono mengaku pencairan BOS reguler sering tersendat-sendat. Selalu cair di akhir triwulan. Kondisi itu menghambat peningkatan mutu pendidikan. Mengingat, BOS menjadi tumpuan lembaga pendidikan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana (sarpras) dan lainnya.

”Transfernya yang selalu lambat dari pusat. Contohnya, Januari–Februari itu tidak pernah ada uang,” tuturnya.

Tidak lancarnya pencairan BOS reguler membuat banyak sekolah harus menggunakan dana talangan. Hal itu terpaksa dilakukan agar proses pembelajaran dan kebutuhan setiap lembaga pendidikan tetap optimal. ”Untuk bayar GTT (guru tidak tetap), membiayai perawatan jika ada genting bocor atau kaca pecah,” imbuhnya.

Pihaknya mengklaim sudah sering menyampaikan realitas keterlambatan pencairan BOS reguler itu kepada Dinas Pendidikan Jawa Timur. Namun, keterlambatan masih terus terjadi. ”Kalau rapat di provinsi sudah saya sampaikan ini (keterlambatan pencairan BOS). Ternyata sampai saat ini BOS reguler selalu lambat cair setiap triwulannya,” sambungnya.

- Advertisement -
Baca Juga :  Imbau Kelompok Nelayan Lengkapi Pengajuan Bantuan

Selain masalah pencairan BOS kerap tersendat, pelaporan oleh semua lembaga pendidikan masih juga kerap terlambat. Buktinya, baru 50 persen lembaga yang mengajukan pelaporan penggunaan BOS reguler triwulan ketiga. ”Kalau tidak ada laporannya tidak akan dicairkan,” tegasnya.

Anggota Komisi E DPRD Jatim Mathur Husyairi mengaku, dirinya sudah mengetahui proses pencairan BOS reguler yang tersendat-sendat. Bahkan, kejadian itu merata di semua daerah di Jatim, khususnya Madura.

”Harusnya tidak terlambat, karena ini kebutuhan pendidikan sangat mendesak. Karena pendidikan program wajib,” ucap pria asal Bangkalan itu.

Politikus PBB tersebut juga meminta laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana BOS juga diperhatikan. Sebab, keterlambatan LPj menghambat pencairan tahap berikutnya. Hal itu dapat menghambat proses peningkatan pendidikan. ”Kalau molor, siapa yang mau bayarkan guru sukwan (sukarelawan)?” ucapnya.

Penggunaan bantuan operasional sekolah (BOS) di Bangkalan 2016–2017 menjadi perhatian kejaksaan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan memanggil beberapa pejabat dinas pendidikan (disdik). Pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan sebagai tindak lanjut dugaan penyimpangan pengadaan buku dari dana BOS.

Panggilan itu dilayangkan kepada Kabid Pemberdayaan SD Disdik Moh. Ya’kub, Mustaqim (saat ini di Bappeda), dan Kepala Disdik Bambang Budi Mustika. Pemanggilan kepada Moh. Ya’kub dan Mustaqim dilakukan sebulan lalu. Sementara Bambang Budi Mustika dipanggil Selasa (15/10).

Humas Kejari Bangkalan Putu Arya Wibisana mengatakan, pemanggilan itu menindaklanjuti laporan masyarakat untuk keperluan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). ”Kami tidak bisa menjelaskan secara rinci. Sifatnya masih rahasia,” tegasnya.

Baca Juga :  Pendistribusian Bantuan JPS Tahap II Buram

Dua orang yang menjabat kepala bidang (Kabid) sudah dipanggil sebulan lalu. Kepala Disdik Bambang Budi Mustika dicecar 30 pertanyaan, sedangkan kepala seksi (Kasi) masih belum.

”Untuk nominal kami belum bisa jelaskan. Tapi, kami bekerja sama dengan BPK untuk mengetahui secara pasti,” terangnya.

Kabid Pemberdayaan SD Disdik Bangkalan Moh. Ya’kub saat dikonfirmasi tidak bisa menjelaskan materi pemanggilan kejari. Sebab, saat ini masih pulbaket. Kalau misalkan sudah ada kejelasan atau temuan dari BPK, dia baru bisa menjelaskan. ”Wong ini masih pulbaket. Apa yang mau dijadikan alasan,” ujarnya.

Pria berkacamata itu menambahkan, surat pemanggilan sudah diterima lebih kurang sebulan lalu dan sudah dimintai keterangan. Sementara SPj dana BOS dilakukan oleh sekolah. Pihaknya baru saat ini menjabat Kabid. ”Saya dipanggil karena posisi Kabid saat ini,” jelasnya.

Pada 2017 Ya’kub ada di Korwil Burneh. Pada 2018 menjabat Kasi Kurikulum Disdik Bangkalan, dan 2019 Kasi Sarpras dan naik jadi Kabid beberapa bulan. ”Saya dipanggil kejaksaan karena saat ini menjabat sebagai Kabid SD. Kami hanya dimintai keterangan apa yang dilaporkan oleh pelapor,” tutupnya.

Kepala Disdik Bambang Budi Mustika belum memberikan keterangan. Menurut petugas jaga di pintu masuk disdik, Bambang belum datang. Padahal, jarum menunjukkan pukul 08.19 kemarin (16/10). Dihubungi ke nomor yang biasa dipakai tidak terjawab. Pesan singkat melalui WA centang. (jup)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/