21.1 C
Madura
Wednesday, March 29, 2023

PKL Bisa Ajukan Bantuan Dana Bergulir

SUMENEP – Pedagang kaki lima (PKL) di Sumenep bisa tersenyum. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskop UM) menyatakan para PKL bisa mengajukan permohonan untuk bisa mendapatkan bantuan dana bergulir. Dengan catatan, sudah tergabung dalam kelompok atau koperasi PKL.

Hal itu disampaikan Kepala Diskop UM Fajar Rahman kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM) kemarin (16/7). Dana bergulir merupakan dana yang disediakan pemerintah untuk memperkuat permodalan pelaku koperasi dan seluruh jenis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Semua pelaku UMKM yang membutuhkan bantuan modal usaha bisa mengajukan ke instansinya.

Pada dasarnya, dana itu diharapkan bisa mengembangkan usaha yang dijalankan masyarakat, termasuk usaha nelayan. ”Usaha pedagang kaki lima masuk dalam kategori UMKM. Jadi, mereka bisa mengajukan permohonan dana itu asal semua persyaratan lengkap dan sesuai prosedur,” jelasnya.

Pelaku UMKM yang mau mengajukan permohonan bantuan dana bergulir harus memenuhi sejumlah persyaratan. Misalnya, mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP), mempunyai produk unggulan, menajemen pengelolaan, dan memberikan jaminan berupa sertifikat tanah atas nama pemohon.

Baca Juga :  Rombongan Bupati Diturunkan di Tengah Laut

”Setiap pelaku UMKM hanya bisa mengajukan pinjaman maksimal Rp 150 juta. Pencairan dana dilakukan di bank,” katanya.

Selama ini penyaluran dana bergulir lebih ditekankan pada UMKM yang bergerak di sektor riil. Misalnya, koperasi, pertanian, perikanan, dan pertambangan. Hal itu bertujuan mempermudah dalam melakukan evaluasi dan penilaian terhadap manajemen pengelolaan usaha serta penghasilan.

Sementara usaha PKL cukup sulit dievaluasi dan didata. Sebab, tidak ada catatan terkait penghasilan. Padahal, catatan itu menjadi tolok ukur penentuan besaran dana yang akan didapat dan dibayar oleh pemohon.

Hal itu yang selama ini menjadi bahan pertimbangan instansinya untuk mengikutsertakan usaha PKL ke dalam program dana bergulir. ”Kami tidak pernah membeda-bedakan jenis usaha yang bisa mendapatkan bantuan dana bergulir. Tapi kalau pemohon tidak bisa memenuhi peraturan, lalu apa yang menjadi dasar kami untuk menyalurkan dana itu?” paparnya.

Baca Juga :  PLN Intensifkan Elektrifikasi Pulau Kangean

Pihaknya mengimbau kepada PKL agar segera bergabung dengan kelompok atau koperasi. Koperasi mempunyai kesempatan besar untuk mengikuti program dana bergulir. Sebab, di koperasi terdapat kas, aset, dan manajemen pengelolaan usaha.

”Kami persilakan kepada koperasi PKL  yang ingin mengajukan permohonan bantuan dana bergulir. Tapi, yang perlu diperhatikan, komitmen atau kesiapan dari nasabah untuk melunasi pinjaman,” tegasnya.

Ketua Komisi II DPRD Sumenep Nurus Salam mengatakan, permodalan untuk PKL perlu dibantu. Tujuannya, agar usaha yang dijalani bisa lebih maju. Pemkab juga harus bisa menyediakan lokasi khusus bagi PKL untuk berjualan. Dengan begitu, mereka tidak dikejar-kejar satpol PP karena berjualan di area telarang.

”Kami minta sosialisasi kepada PKL terkait aturan ini diperbanyak. Agar mereka paham dan tahu bagaimana cara mengajukan bantuan dana bergulir,” kata politikus Partai Gerindra itu.

SUMENEP – Pedagang kaki lima (PKL) di Sumenep bisa tersenyum. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskop UM) menyatakan para PKL bisa mengajukan permohonan untuk bisa mendapatkan bantuan dana bergulir. Dengan catatan, sudah tergabung dalam kelompok atau koperasi PKL.

Hal itu disampaikan Kepala Diskop UM Fajar Rahman kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM) kemarin (16/7). Dana bergulir merupakan dana yang disediakan pemerintah untuk memperkuat permodalan pelaku koperasi dan seluruh jenis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Semua pelaku UMKM yang membutuhkan bantuan modal usaha bisa mengajukan ke instansinya.

Pada dasarnya, dana itu diharapkan bisa mengembangkan usaha yang dijalankan masyarakat, termasuk usaha nelayan. ”Usaha pedagang kaki lima masuk dalam kategori UMKM. Jadi, mereka bisa mengajukan permohonan dana itu asal semua persyaratan lengkap dan sesuai prosedur,” jelasnya.


Pelaku UMKM yang mau mengajukan permohonan bantuan dana bergulir harus memenuhi sejumlah persyaratan. Misalnya, mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP), mempunyai produk unggulan, menajemen pengelolaan, dan memberikan jaminan berupa sertifikat tanah atas nama pemohon.

Baca Juga :  BKPSDM Berhentikan Terduga Teroris

”Setiap pelaku UMKM hanya bisa mengajukan pinjaman maksimal Rp 150 juta. Pencairan dana dilakukan di bank,” katanya.

Selama ini penyaluran dana bergulir lebih ditekankan pada UMKM yang bergerak di sektor riil. Misalnya, koperasi, pertanian, perikanan, dan pertambangan. Hal itu bertujuan mempermudah dalam melakukan evaluasi dan penilaian terhadap manajemen pengelolaan usaha serta penghasilan.

Sementara usaha PKL cukup sulit dievaluasi dan didata. Sebab, tidak ada catatan terkait penghasilan. Padahal, catatan itu menjadi tolok ukur penentuan besaran dana yang akan didapat dan dibayar oleh pemohon.

- Advertisement -

Hal itu yang selama ini menjadi bahan pertimbangan instansinya untuk mengikutsertakan usaha PKL ke dalam program dana bergulir. ”Kami tidak pernah membeda-bedakan jenis usaha yang bisa mendapatkan bantuan dana bergulir. Tapi kalau pemohon tidak bisa memenuhi peraturan, lalu apa yang menjadi dasar kami untuk menyalurkan dana itu?” paparnya.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Bentuk Satgas PMI Bermasalah

Pihaknya mengimbau kepada PKL agar segera bergabung dengan kelompok atau koperasi. Koperasi mempunyai kesempatan besar untuk mengikuti program dana bergulir. Sebab, di koperasi terdapat kas, aset, dan manajemen pengelolaan usaha.

”Kami persilakan kepada koperasi PKL  yang ingin mengajukan permohonan bantuan dana bergulir. Tapi, yang perlu diperhatikan, komitmen atau kesiapan dari nasabah untuk melunasi pinjaman,” tegasnya.

Ketua Komisi II DPRD Sumenep Nurus Salam mengatakan, permodalan untuk PKL perlu dibantu. Tujuannya, agar usaha yang dijalani bisa lebih maju. Pemkab juga harus bisa menyediakan lokasi khusus bagi PKL untuk berjualan. Dengan begitu, mereka tidak dikejar-kejar satpol PP karena berjualan di area telarang.

”Kami minta sosialisasi kepada PKL terkait aturan ini diperbanyak. Agar mereka paham dan tahu bagaimana cara mengajukan bantuan dana bergulir,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/