SUMENEP – Penarikan biaya surat keterangan fasilitas kesehatan (faskes) oleh tenaga kesehatan Polindes Banjar Barat, Kecamatan Gapura, Sumenep, direspons wakil rakyat. Ketua Komisi IV DPRD Sumenep Achmad Zubaidi menyesalkan pungutan tersebut. Sebab, pemohon surat itu merupakan warga kurang mampu, tapi masih dipersulit.
”Seharusnya, persyaratan itu tidak menghambat hak masyarakat. Kami tidak setuju dan menyesal jika program pemerintah masih dipersulit,” tuturnya kepada Jawa Pos Radar Madura Senin (16/7).
Politikus PPP itu menjelaskan, pihaknya belum mengetahui regulasi yang mengatur penerima Program Keluarga Harapan (PKH) harus melampirkan surat keterangan (suket) fasilitas kesehatan (faskes). Akan tetapi, jika diwajibkan ada persyaratan, seharusnya dijalankan sebagaimana mestinya. Dengan begitu, program pemerintah bisa tersalurkan dan tidak menghambat masyarakat itu sendiri.
”Jika memang bantuan itu untuk masyarakat, kenapa tidak dibantu? Harusnya dibantu, jangan dipersulit,” sesalnya.
Zubaidi menegaskan, surat keterangan faskes yang dikeluarkan polindes menyalahi aturan. Sebab, polindes tidak memiliki hak tersebut. Minimal, kata dia, yang wajib mengeluarkan adalah seorang dokter yang bisa menentukan kesehatan seseorang. ”Ini perlu ditelusuri. Saya berharap, kepala dinas kesehatan (dinkes) harus mengkroscek ke bawah dan memberikan sanksi jika ada pelanggaran. Ini perlu disikapi serius,” tegasnya.
Pihaknya mewanti-wanti jika ada program pemerintah masih dipersulit atau jika ada indikasi menyalahi aturan segera dilaporkan kepada wakil rakyat. Dengan demikian, pihaknya bisa mencermati persoalaan di lapangan. ”Kami juga minta kepala dinkes menindaklanjuti permasalahan itu. Supaya tidak ada beban terhadap masyarakat,” pintanya.
Menurut dia, pungutan serupa bisa saja terjadi di wilayah lain. Guna mengantisipasi kecurangan yang merugikan masyarakat, pihaknya berharap masyarakat segera melapor. ”Bisa asaja kejadian ini terjadi di wilayah lain. Hanya saja, yang terungkap di Kecamatan Gapura,” katanya.
Kepala Dinkes Sumenep A. Fatoni tidak menanggapi upaya konfirmasi ulang kemarin (16/7). Sebelumnya, dia menegaskan bahwa keluarga penerima manfaat (KPM) PKH otomatis sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dengan demikian, tidak dibutuhkan surat keterangan sehat. ”Surat kesehatan itu tidak diperbolehkan untuk penerima PKH,” ungkapnya.
Surat keterangan tersebut hanya bisa ditandatangani dokter puskesmas. Tidak boleh dari polindes. Perawat juga tidak boleh. Penarikan retribusi itu diatur perda. Nominalnya sekitar Rp 10 ribu.