SUMENEP– Ketegasan aparat penegak hukum (APH) Sumenep sedang diuji. Sebab, belum berani menindak penambang liar di Desa/Kecamatan Batuan dan Desa Kasengan, Kecamatan Manding. Buktinya, penambang leluasa beraktifitas.
AKP Widiarti selaku Kapolsek Kota Sumenep mengatakan, penanganan kasus penambangan liar di Desa Batuan dan Desa Kasengan ditangani Satreskrim Polres Sumenep.
“Kami tidak mempunyai kewenangan, sudah ditangani satreskrim,” katanya.
Kasubbaghumas Polres Sumenep AKP Mohammad Heri memberi keterangan berbeda. Ditegaskan, penindakan atau penutupan lokasi tambang liar kewenangan Polsek Kota, satpol PP, dan forkopimka.
“Pak camat juga memiliki kewenangan menertibkan. Sebab, penambangan liar itu sudah jelas-jelas merusak lingkungan,” katanya.
Fajar Rahman selaku Kepala Satpol PP Sumenep menegaskan, penindakan dan penutupan aktifitas tambang liar wewenang aparat kepolisian.
“Sebab, sudah jelas melanggar aturan dan tidak mengantongi ijin. Yang berhak menutup aparat kepolisian, kami hanya pelaksana perda,” tegasnya. (Ubay Shabaro)