SUMENEP – Jumlah libur dan cuti Lebaran 2018 telah diputuskan oleh pemerintah pusat. Sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, cuti Lebaran ditetapkan selama tujuh hari. Dengan demikian, total libur Lebaran sepuluh hari.
SKB tersebut ditandatangani pada 18 April 2018. Tiga menteri yang bertanda tangan yakni Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
Kepala Disnaker Sumenep Mohammad Fadhilah mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan libur Lebaran. Namun pada prinsipnya, aturan tersebut wajib dipatuhi. Baik oleh instansi pemerintah ataupun perusahaan swasta.
”Perusahaan swasta juga wajib menerapkan hari libur dan cuti bersama sesuai dengan yang tertera dalam SKB,” kata Fadhilah Selasa (15/5).
Dia menjelaskan bahwa perusahaan swasta tidak bisa beralasan rugi manakala tidak menerapkan cuti Lebaran. Sebab, ketentuan libur sudah menjadi hak karyawan. Sementara bagi perusahaan menjadi suatu kewajiban.
”Kalau ada perusahaan yang tidak menerapkan libur dan cuti bersama tentu akan mendapat sanksi moral dari masyarakat,” tegasnya.
Ditanya apakah ada sanksi dari pemerintah, selama ini belum ada laporan mengenai tidak patuhnya perusahaan terhadap masa libur dan cuti Lebaran. ”Selama ini ketika libur atau tanggal merah, perusahaan swasta biasanya meliburkan diri,” tambahnya.
Terkait kantor-kantor pelayanan, maka pihaknya meminta mengatur jadwal piket sesuai dengan kesepakatan di internal masing-masing. Sebab, menurut dia, ada kantor-kantor yang tidak bisa meliburkan diri meski di hari Lebaran. Misalnya, rumah sakit, kepolisian, serta kantor pelayanan lainnya. ”Tinggal diatur saja jadwalnya,” tukasnya.