SUMENEP – Ketegasan Bawaslu Sumenep menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dipertanyakan. Utamanya, APK yang ditempel di kaca mobil. Hingga H-1 pencoblosan, APK yang ditempel di kaca mobil masih ditemui di ruas jalan Kota Keris.
Seperti amatan RadarMadura.id di Jalan Tronojoyo. APK salah satu Calon Legislatif (Caleg) terpasang di mobil nopol M 1518 VM. Seharusnya, APK sudah ditertibkan oleh bawaslu. Sebab, memasuki hari tenang.
Imam Syafi’e, Komisioner Bawaslu Sumenep mengatakan, APK yang dipasang di mobil diakui sulit ditertibkan. “Memang perlu patroli khusus dari nawaslu untuk menertibkan APK semacam itu,” katanya.
Menurut Imam, sejauh ini pihaknya belum menjumpai APK ditempel di mobil. “Yang kami tertibkan, hanya APK yang mejeng di pinggir jalan. Untuk APK yang ditempel di mobil pribadi dan angkot belum kita tertibkan,” ungkapnya.
Imam berjanji akan melakukan penertiban terhadap APK yang ditempel di mobik.”Saya akan instruksikan ke pamwascam dan pengawas desa untuk melakukan pengawasan di setiap jalan. Jika menemukan APK seperti itu, kita tertibkan,” janjinya. (Ubay Shabaro)