21.6 C
Madura
Friday, June 9, 2023

Kejari Sita KM DBS V Gara-Gara Tak Pernah Difungsikan, Surat-Surat Tidak Ada

SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Kejaksaan Negeri Sumenep berkomitmen mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan kapal di PT Sumekar. Kemarin (14/12) penyidik Korps Adhyaksa menyita Kapal Motor (KM) Dharma Bahari Sumekar (DBS) V.

Kapal jenis tongkang ini ditemukan berada di pesisir Kecamatan Talango. Kondisinya sudah rusak dan tidak bisa difungsikan. Penyidik memasang segel sebagai tanda jika kapal berbahan kayu ini dalam proses penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo mengatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan kapal di PT Sumekar. Sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangan terskait persoalan itu.

Sejumlah alat bukti juga terus dilengkapi untuk mempermudah tim penyidik mengusut tuntas perkara tersebut. ”Kali ini tim penyidik menyita kapal DBS V yang berada di Pelabuhan Talango,” katanya.

Baca Juga :  Polemik Pengangkatan Direksi PT Sumekar Belum Usai

Menurut Trimo, awalnya penyidik tidak mengetahui keberadaan kapal ini. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, penyidik mendapatkan informasi berkenaan dengan kapal tongkang tersebut.

Makanya penyidik ke sini (Pelabuhan Talango, Red) untuk mengamankaan kapal ini. Dalam rangka penegakan hukum dan pengumpulan alat bukti,” ucapnya.

Kapal berkapasitas mesin 350 PK ini sekarang sudah menjadi sitaan kejari. Maka dari itu, pihak mana pun tidak boleh menggunakan kapal ini hingga proses penyidikan selesai. ”Ini kita sita sebagai pengamanan aset dari PT Sumekar,” ujarnya.

Setelah penyitaan itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Terutama, terkait kapal yang baru saja disita. Sebab, kapal yang disita ini surat-suratnya tidak ditemukan. ”Penyidik masih akan mencari suratnya,” tukasnya.

Sementara itu, mantan Direktur Operasional PT Sumekar Akhmad Zaenal mengaku tidak mengetahui pasti berkenaan dengan pengadaan kapal DBS V. Sebab, saat itu dirinya tidak dilibatkan dalam proses pengadaan kapal tersebut. ”Untuk surat kapalnya saya juga tidak tahu, karena saat itu tidak diberi tahu,” katanya.

Baca Juga :  Pemkab Punya Utang Puluhan Miliar terkait Modal Dasar PT Sumekar

Akhmad Zaenal menambahkan, dirinya hanya mengetahui bahwa DBS V itu merupakan kapal baru. Namun, tidak pernah difungsikan. Bahkan, hingga kapal itu rusak. ”Yang pasti belum pernah dioperasikan sama sekali,” ucapnya.

Untuk diketahui, PT Sumekar melakukan pengadaan dua kapal. Yakni, kapal tongkang DBS V dengan anggaran Rp 1,8 miliar. Pembuatannya itu dilakukan sejak 2020. Kemudian, pembelian kapal cepat dengan harga Rp 9 miliar itu baru membayar uang muka Rp 2,4 miliar. Pengadaan dua kapal itu  terkesan janggal. Sebab, tidak masuk dalam rencana kerja anggaran (RKA). (iqb/han)

SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Kejaksaan Negeri Sumenep berkomitmen mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan kapal di PT Sumekar. Kemarin (14/12) penyidik Korps Adhyaksa menyita Kapal Motor (KM) Dharma Bahari Sumekar (DBS) V.

Kapal jenis tongkang ini ditemukan berada di pesisir Kecamatan Talango. Kondisinya sudah rusak dan tidak bisa difungsikan. Penyidik memasang segel sebagai tanda jika kapal berbahan kayu ini dalam proses penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo mengatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan kapal di PT Sumekar. Sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangan terskait persoalan itu.


Sejumlah alat bukti juga terus dilengkapi untuk mempermudah tim penyidik mengusut tuntas perkara tersebut. ”Kali ini tim penyidik menyita kapal DBS V yang berada di Pelabuhan Talango,” katanya.

Baca Juga :  Jika Izin Tal Keluar, Gunakan BBM Industri

Menurut Trimo, awalnya penyidik tidak mengetahui keberadaan kapal ini. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, penyidik mendapatkan informasi berkenaan dengan kapal tongkang tersebut.

Makanya penyidik ke sini (Pelabuhan Talango, Red) untuk mengamankaan kapal ini. Dalam rangka penegakan hukum dan pengumpulan alat bukti,” ucapnya.

- Advertisement -

Kapal berkapasitas mesin 350 PK ini sekarang sudah menjadi sitaan kejari. Maka dari itu, pihak mana pun tidak boleh menggunakan kapal ini hingga proses penyidikan selesai. ”Ini kita sita sebagai pengamanan aset dari PT Sumekar,” ujarnya.

Setelah penyitaan itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Terutama, terkait kapal yang baru saja disita. Sebab, kapal yang disita ini surat-suratnya tidak ditemukan. ”Penyidik masih akan mencari suratnya,” tukasnya.

Sementara itu, mantan Direktur Operasional PT Sumekar Akhmad Zaenal mengaku tidak mengetahui pasti berkenaan dengan pengadaan kapal DBS V. Sebab, saat itu dirinya tidak dilibatkan dalam proses pengadaan kapal tersebut. ”Untuk surat kapalnya saya juga tidak tahu, karena saat itu tidak diberi tahu,” katanya.

Baca Juga :  Peluang Penyidik Tetapkan Tersangka Baru Terbuka Lebar

Akhmad Zaenal menambahkan, dirinya hanya mengetahui bahwa DBS V itu merupakan kapal baru. Namun, tidak pernah difungsikan. Bahkan, hingga kapal itu rusak. ”Yang pasti belum pernah dioperasikan sama sekali,” ucapnya.

Untuk diketahui, PT Sumekar melakukan pengadaan dua kapal. Yakni, kapal tongkang DBS V dengan anggaran Rp 1,8 miliar. Pembuatannya itu dilakukan sejak 2020. Kemudian, pembelian kapal cepat dengan harga Rp 9 miliar itu baru membayar uang muka Rp 2,4 miliar. Pengadaan dua kapal itu  terkesan janggal. Sebab, tidak masuk dalam rencana kerja anggaran (RKA). (iqb/han)

Artikel Terkait

Most Read

Santri Temukan Bayi Perempuan Telanjang

110 PMI Lapor Pulang

Suara Perempuan dalam Politik

Artikel Terbaru

/