SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Penasihat hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Fattah Jasin-Ali Fikri mendatangi kantor Bawaslu Sumenep kemarin (14/12). Mereka melaporkan dugaan kecurangan pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) Sumenep.
Penasihat hukum paslon 2 Sulaisi Abdurrazaq mengatakan, lebih kurang dua jam pihaknya bersama tim sebanyak empat orang diambil keterangan oleh Bawaslu. Pihaknya sudah menyampaikan sejumlah bukti berupa gambar dan voice note untuk memperkuat laporan tersebut.
Pihaknya melaporkan kepala desa (Kades), sekretaris kecamatan (Sekcam), dan calon bupati nomor urut 1 Achmad Fauzi. ”Kami melaporkan calon bupati nomor urut 1 karena diduga telah memobilisasi kepala desa dan dugaan memberikan materi untuk memilihnya serta memengaruhi orang lain,” jelasnya.
Sulaisi menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi banyak bukti atas laporan yang disampaikan kepada Bawaslu. Namun, bukti-bukti yang disampaikan kepada Bawaslu itu belum lengkap. ”Kepala desa ini diduga memengaruhi pemilih untuk mencoblos nomor satu serta diduga menyebarkan money politics. Tak hanya kepala desa, tapi ASN dalam hal ini Sekcam,” paparnya.
Pihaknya berharap Bawaslu Sumenep segera memanggil para terlapor. ”Target kami yaitu paslon nomor urut satu didiskualifikasi karena sudah tidak sehat melaksanakan pilkada,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Sumenep Anwar Noris membenarkan adanya dua laporan masuk. Laporan itu berasal dari perseorangan dan tim paslon nomor urut 2. ”Kami akan plenokan terlebih dahulu. Kami akan kaji apakah sudah memenuhi syarat materiil dan formil untuk dilanjutkan laporan tersebut,” katanya.
Dia mengungkapkan, laporan itu berkaitan dengan netralitas kepala desa dan ASN serta dugaan adanya maney politics yang dilakukan calon bupati nomor urut 1. ”Alat bukti pendukung juga sudah kami kantongi. Kalau money politics ini ada unsur pidananya. Jadi, kami fokus untuk pelanggaran di pilkadanya sekaligus pidana pilkadanya juga,” jelas Anwar Noris.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 Abrari menerangkan, prosedur pelaporan yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 sudah benar. Maka, pihaknya menegaskan bahwa seluruh paslon dan tim berhak melapor. ”Jika paslon nomor urut 2 yang menang, maka apakah itu akan dilaporkan?” singkatnya.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sumenep Edy Rasiyadi mengaku belum mendapat laporan resmi atas ASN yang diduga terlibat dalam pilkada. Mantan kepala dinas PU bina marga itu enggan berspekulasi lebih jauh. Pihaknya masih menunggu laporan resmi. ”Saya masih menunggu laporan resminya. Akan saya cek ke teman-teman dulu,” katanya ketika dihubungi Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Sumenep Miskun Legiyono tidak mau berkomentar. Jika memang ada bukti, pihaknya memasrahkan pada tiap kepala desa. ”Saya tidak mau berkomentar,” ucapnya.