SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Pemilik penyu hijau yang menghebohkan warga Desa/Pulau Karamian, Kecamatan Masalembu, masih misterius. Bahkan, tidak ada satu pun mengetahui siapa yang melakukan penangkaran atas satwa liar tersebut.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep Ernawan Utomo mengutarakan, jika penyu itu ditemukan dengan jumlah banyak, sangat mungkin itu ada pemiliknya. ”Tidak mungkin kalau tidak ada pemiliknya,” kata dia kemarin (14/10).
Menurut Ernawan, sepanjang itu sudah diketahui oleh warga, tentu lebih aman. Setidaknya, warga ikut menjaga penyu itu agar tidak dikomersialisasikan. ”Karena penyu itu termasuk satwa liar yang dilindungi,” ujarnya.
Ernawan menyampaikan, selama bertugas di DLH, pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin penangkaran satwa liar. Termasuk penyu. ”Belum pernah mengeluarkan. Jelas itu oknum,” sebutnya.
Kalaupun izin penangkaran dikeluarkan, itu pun tidak berlangsung lama. Biasanya, ketika satwa liar itu sudah besar, idealnya harus dilepas, bukan dipelihara. Apalagi, dengan niat untuk diperjualbelikan. ”Ketika besar, harus dilepas. Semacam dilestarikan gitu,” tuturnya.
Jika ada warga memaksa melakukan penangkaran terhadap satwa liar jelas melanggar. Karena itu, pihaknya pasrah penuh ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA). ”Kalau ada yang menemukan hewan yang dilindungi, kami biasanya hanya koordinasi dengan BBKSDA,” paparnya.
Selama ini, ketika DLH butuh data tentang status lingkungan hidup, pihaknya juga rutin koordinasi dengan BBKSDA Jatim. Sebab, DLH tidak punya wewenang lebih. Kecuali urusan rekomendasi penangkaran. ”Untuk urusan satwa liar, kami pasti ke BBKSDA,” tandasnya.