SUMENEP– Tim gabungan pengumpul informasi peredaran rokok ilegal terus melakukan pemantauan. Kali ini menyasar Kecamatan Kota, Kalianget,dan Talango. Mereka berkomitmen memutus mata rantai peredaran rokok bodong di Sumenep.
Kegiatan tersebut melibatkan tim dari satuan polisi pamong praja (satpol PP) sebagai koordinator. Kemudian, dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja (DPMPTSP dan naker) dan Bagian Hukum Setkab Sumenep.
Selain itu, dinas koperasi industri kecil menengah dan perindustrian dan perdagangan (diskop UKM perindag) dan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setkab Sumenep.
Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy mengatakan, untuk mencegah peredaran rokok ilegal tidak bisa dilakukan oleh satu pihak. Tapi, harus melibatkan banyak organisasi perangkat daerah (OPD) serta sejumlah unsur yang lain.
”Target kami, Sumenep bisa terbebas dari peredaran rokok tanpa pita cukai itu. Keterlibatan tokoh masyarakat memang penting,” terangnya.
Dia menjelaskan, kegiatan pencegahan peredaran rokok bodong tidak bisa dilakukan satu kali. Harus intens turun kelapangan melakukan pemantauan. Termasuk, pemberian sosialisasi dan pembinaan kepada konsumen dan juga produsen. Sehingga, mereka dapat memahami bahwa mengedarkan rokok tanpa pita cukai melanggar hukum.
”Makanya sekarang kami aktif turun ke sejumlah toko dan pasar dalam rangka memberikan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat,” ujar Ach. Laili Maulidy.
Ach. Laili Maulidy menambahkan, sejak awal pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Dia mewanti-wanti kepada masyarakat agar menginformasikan keberadaan rokok bodong tersebut. Dengan begitu, pihaknya dapat menindaklanjuti informasi itu untuk melakukan pencegahan.
”Saya harap masyarakat ikut serta mengawasi peredaran rokok tanpa pita cukai ini,” tegasnya. (iqb/rus)