SUMENEP – Pengerjaan proyek irigasi di Dusun Telesek, Desa/Kecamatan Guluk-Guluk, disoroti wakil rakyat. Dalam waktu dekat, Komisi III DPRD Sumenep berjanji akan menaggil pihak terkait. Sebab, proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
Sebelumnya, proyek itu sempat menjadi perhatian sejumlah pejabat di kecamatan. Bahkan forum pimpinan kecamatan (forpimka) memantau langsung ke lokasi. Mereka meminta pelaksana proyek memperbaiki kualitasnya. Sebab, pengerjaan proyek itu diduga tidak sesuai.
Anggota Komisi III DPRD Sumenep Akhmad Zainur Rakhman mengatakan, RAB sudah disesuaikan dengan anggaran. Dengan demikian, pelaksana mesti mengikuti aturan tersebut. ”Jika ada pengurangan kualitas berarti ada pelanggaran,” ujar politikus Partai Demokrat itu.
Pihaknya berjanji akan memantau langsung. Terlebih, sebelumnya proyek itu sudah dipantau forpimka. Pihaknya juga bakal melakukan kajian. Jika memang ada penurunan kualitas, akan dilakukan proses lebih lanjut. Menurut dia, jika pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan RAB, bisa berdampak hukum.
Dia menjelaskan, dalam pemilihan jenis pasir tidak terlalu fatal. Selama ada rekomendasi dari pengawas atau konsultan tidak menyalahi aturan. Namun jika ada manipulasi dalam ukuran material, itu bermasalah. Untuk itu, pihaknya akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu.
”Pasir sungai atau pasir jenis apa pun selama tidak melanggar aturan tidak jadi masalah. Namun, itu harus berdasar persetujuan konsultan pengawas. Jika ada pengurangan kualitas, berarti semua terlibat,” katanya. Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura (JPRM), proyek itu dikerjakan oleh CV Sumber Kembar.
Pemilik CV Sumber Kembar Hazmi Azhari mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai RAB. Namun, dia memastikan pelaksanaan proyek irigasi itu sudah sesuai dengan RAB. ”Saya tidak tahu RAB-nya. Tukang di lapangan yang tahu ukuran sesuai RAB. Tapi, itu sudah sesuai RAB,” katanya.