SUMENEP – Jumlah penduduk Sumenep yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP masih tinggi. Buktinya, setiap hari ada ratusan warga yang antre di loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sumenep. Mereka antre dari pagi hingga siang hanya untuk diakui secara sah sebagai warga Indonesia.
Pantauan Jawa Pos Radar Madura (JPRM), sejak pagi hingga pukul 11.00 ratusan warga antre di kantor dispendukcapil Rabu (11/7). Bahkan, banyak dari mereka yang kecewa lantaran tidak mendapatkan pelayanan. Mereka pulang pada saat pelayanan di instansi tersebut tutup.
”Pendaftaran sudah ditutup. Bisa didaftarkan besok dengan waktu yang sama, yakni pukul 08.00,” kata salah seorang operator memberi pengumuman. Penutupan loket pendaftaran itu diumumkan sekitar pukul 10.55. Warga yang kadung antre pun harus pulang dengan wajah cemberut.
”Saya sudah lama menunggu. Tapi, sampai sekarang belum terlayani,” kata salah seorang warga yang minta namanya tidak dikorankan kemarin.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dispendukcapil Sumenep Imam Subekti mengatakan, pihaknya sengaja memberi batasan waktu. Sebab, kapasitas pelayanan di instansi tersebut terbatas. Menurutnya, tidak mungkin seluruh penduduk terlayani dalam satu hari.
”Dibatasi karena kami punya kapasitas satu hari sekian ratus. Pemohon banyak. Apalagi kan harus selesai satu hari,” katanya. ”Misalnya, kami kapasitas 200, pemohon 300. Yang 100 dikerjakan kapan,” tambahnya.
Sejauh ini, lanjut Imam, masih ada puluhan ribu warga Sumenep yang belum melakukan perekaman e-KTP. Jumlah yang dimiliki dispendukcapil berbeda dengan versi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, ada selisih yang signifikan antara data KPU dengan dispendukcapil.
Dijelaskan, berdasarkan data pemilih tetap (DPT) KPU, jumlah warga yang wajib e-KTP sekitar 850 ribu. Sementara mengacu pada data kependudukan bersih (DKB) dispendukcapil, jumlah wajib e-KTP di Sumenep sekitar 890 ribu. Ada selisih 40 ribu antara data KPU dengan dispendukcapil.
”Berarti, di kami warga yang tidak merekam e-KTP banyak, selisih 40 ribu. Tetapi kemungkinan dari 40 ribu itu ada yang meninggal. Sebab versi KPU dimutakhirkan,” tegasnya.
Kapan proses perekaman e-KTP tuntas? Imam mengaku bahwa perekaman e-KTP tidak akan pernah tuntas. Sebab, setiap tahun selalu ada tambahan wajib e-KTP baru. Mereka yang tahun ini belum berusia 17 tahun, tahun depan sudah masuk warga wajib e-KTP. ”Yang kami kejar warga yang usianya lebih 17 tahun, tapi sampai saat ini tidak merekam,” tukasnya.