SUMENEP – Setelah kasus korupsi yang merugikan PT Wira Usaha Sumekar (WUS) dinyatakan selesai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengembalikan semua barang bukti (BB). Penyerahan tersebut dilakukan dalam acara bertajuk Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap Berupa Pengembalian Barang Bukti Berupa Uang yang Dirampas untuk Disetor ke PT WUS sebagai Kompensasi Kerugian Negara atau Pemkab Sumenep di ruang rapat BPRS Sumenep Selasa (10/7).
Dalam acara yang juga dihadiri Sekkab Sumenep Edy Rasiyadi itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep sebagai jaksa eksekutor menyerahkan uang tunai pecahan dolar Amerika 35.969,05 US. Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kasipidsus Kejari Sumenep Herpin Hadat yang disaksikan Kajari Bambang Panca Wahyudi. Uang diserahkan kepada Direktur Utama (Dirut) PT WUS Moh. Azis.
Selain uang dalam bentuk cash, kejari menyerahkan uang sitaan sebanyak Rp 2.289.760.400 melalui rekening titipan kejari ke rekening PT WUS. Dalam kesempatan itu, Dirut PT WUS Moh. Azis mengaku bersyukur.
Selain kasus yang menimpa perusahaan yang dipimpinnya usai, uang yang dikembalikan tersebut dapat digunakan sebagai modal untuk menunjang operasional perusahaan dalam meningkatkan setoran pendapatan asli daerah (PAD) kepada Pemkab Sumenep.
”Saat ini setelah kejadian kasus yang menimpa PT WUS, kami terus berusaha memperbaiki diri dan membangun citra perusahaan menjadi lebih baik. Karena itu, kami mengharap dukungan semua pihak agar PT WUS bisa berkembang lebih baik lagi. Semoga kejadian serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang,” pungkasnya.