SUMENEP – DPRD Sumenep terus meningkatkan kinerja. Salah satunya dalam pembahasan penyampaian nota penjelasan terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017 oleh eksekutif. Para wakil rakyat berkomitmen akan menyelesaikan pembahasan akhir bulan ini.
Untuk menindaklanjuti Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD 2017, DPRD Sumenep sudah mempersiapkan agenda. Langkah itu diambil setelah eksekutif menyampaikan nota penjelasan pada sidang paripurna Senin (9/7). Selanjutnya, ada pandangan umum (PU) dari tiap fraksi terhadap LKPj tersebut.
Wakil Ketua DPRD Sumenep Mohammad Hanafi menyampaikan, pandangan umum akan disampaikan oleh tujuh fraksi. Setelah itu, ada jawaban bupati, kemudian masuk ke masing-masing komisi. ”Ketika masuk ke komisi sudah secara detail seperti apa pelaksanaan APBD 2017 itu,” ujarnya kerpada Jawa Pos Radar Madura Selasa (10/7).
Politikus Partai Demokrat itu menambahkan, LKPj tahunan tentang penggunaan APBD tersebut sifatnya progress report. Karena itu, akan ada banyak saran ataupun pendapat serta masukan dari legislatif kepada eksekutif tentang penggunaan APBD. ”Hal itu nantinya juga menjadi acuan dalam penggunaan APBD berikutnya,” tegasnya.
Saran serta masukan yang akan disampaikan legislatif kepada eksekutif akan dituangkan dalam PU fraksi yang akan disampaikan di sidang paripurna DPRD yang juga dihadiri eksekutif. Rencananya, pandangan umum fraksi tersebut digelar hari ini.
Kemudian, keesokan harinya dijadwalkan paripurna dengan agenda jawaban bupati Sumenep. ”Kemudian, masuk ke tingkat komisi yang dijadwalkan Kamis (13/7). Kami menargetkan, pada 23 Juli pembahasan LKPj APBD 2017 selesai dengan dilaksanakannya sidang paripurna penetapan dan penandatanganan LKPj,” jelasnya. Hal-hal yang krusial di dalam LKPj dan bermuara pada proses hukum perlu dituntaskan.
Sementara itu, Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyampaikan, penatausahaan serta pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah disempurnakan menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri 59/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 13/2006.
”Nota penjelasan terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 ini akan kami sampaikan dalam empat bagian menteri pemaparan,” ujarnya.
Pertama, tentang kebijakan umum pemerintahan daerah dan prioritas APBD. Kedua, sekilas mengenai capaian kinerja Pemerintah Sumenep. Ketiga, gambaran kinerja keuangan daerah. Lalu, bagian keempat merupakan ringkasan realisasi APBD Sumenep anggaran 2017.