SUMENEP – Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep mendapatkan bantuan kapal nelayan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Rencananya, bantuan tersebut akan diberikan kepada kelompok nelayan yang sudah mengajukan. Tetapi, hingga saat ini bantuan itu belum direalisasikan.
Kepala Dinas Perikanan Sumenep Arif Rusdi mengatakan, bantuan kapal nelayan yang diterima dari kementerian berjumlah 11 unit. Perinciannya, 8 kapal berukuran 1,6 gross tonage (GT) dan 3 kapal ukuran 3 GT. Kapal-kapal itu sudah dilengkapi dengan mesin sesuai dengan ukuran kapal.
Ada 11 kelompok nelayan (pokyan) di Kota Keris yang akan menerima bantuan tersebut. Terdiri dari 8 kelompok kecil dan 3 kelompok besar. Bantuan kapal berukuran 1,6 GT akan diberikan kepada pokyan di sejumlah kecamatan. Sementara bantuan kapal 3 GT untuk pokyan di kepulauan Kangean dan Giliyang.
”Sebenarnya bantuan itu sudah siap diberikan kepada masing-masing penerima. Tinggal menunggu kapan mereka akan mejemput atau mengambil bantuan itu,” katanya, Senin (10/6).
Bantuan tersebut bertujuan untuk membantu nelayan yang tidak memiliki kapal. Harapannya, agar pendapatan nelayan bisa lebih meningkat. Untuk bisa mendapatkan bantuan kapal, pokyan harus mengajukan permohonan bantuan pada dinas.
Sejumlah syarat harus dipenuhi. Nelayan wajib tergabung dalam kelompok, berbadan hukum, memiliki koperasi nelayan, dan belum pernah mendapatkan bantuan dari dinas. Kemudian, pihaknya bersama KKP akan melakukan verifikasi terkait dengan data-data kelompok yang mengajukan bantuan tersebut.
”Jadi nanti akan dilihat apakah alamatnya benar atau tidak. Ada kantornya atau tidak, sehingga bantuan bisa tepat sasaran,” ucapnya.
Pihaknya berharap bantuan itu bisa dimanfaatkan dengan baik. Sebab, tidak semua pengajuan bantuan bisa diterima. Setiap bulan kelompok penerima bantuan kapal wajib memberikan laporan kepada lembaganya terkait perkembangan hasil tangkapan ikan dan produktivitas.
Arif menyampaikan, setiap tahun banyak bantuan yang diprogramkan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan. Di antaranya, bantuan berupa perahu nelayan, asuransi nelayan, bantuan alat tangkap, dan lain-lain.
Namun, selama ini masih banyak pokyan di Kota Keris yang belum berbadan hukum dan terdaftar di dinas. Dengan demikian, permohonan bantuan yang diajukan tidak diterima. Tujuan pokyan terdaftar adalah agar bantuan tepat sasaran. Jadi bisa dipertanggungjawabkan dan dimanfaatkan dengan baik oleh nelayan penerima bantuan.
”Kalau tidak terdaftar di dinas dan belum berbadan hukum, nelayan tidak bisa mendapat bantuan kapal dan sebagainya,” ungkapnya pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Karena itu, dia berharap kelompok nelayan yang belum terdata di lembaganya bisa segera mendaftar. Dengan demikian, bisa ikut mengajukan permohonan jika ada bantuan yang dicanangkan pemerintah pusat.
”Kelompok nelayan yang tahun ini tidak mendapatkan bantuan kapal, bisa mengajukan tahun selanjutnya. Dengan catatan, semua syarat pengajuan sudah dipenuhi,” tukasnya.