SUMENEP – Niat dan keseriusan Komisi I DPRD Sumenep untuk menangkal ideologi radikal terus ditunjukkan. Kali ini dalam bentuk pengusulan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat.
Raperda tersebut bertujuan untuk menjaga nilai toleransi di tengah-tengah masyarakat. Sekaligus, diharapkan mampu mencegah paham yang merongrong keutuhan suatu bangsa.

Ketua Komisi I DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath mengatakan, keberagaman warisan sejarah bangsa harus dijaga agar tetap lestari sepanjang masa. Untuk mewujudkan itu, sebagai penjaga keragaman, pihaknya perlu mendorong manifestasi wawasan kebangsaan dengan menetapkan perda tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat.
Menurut Darul, upaya tersebut sebagai bentuk ikhtiar menangkal ideologi radikal yang mengganggu harmoni kehidupan berbangsa dan bernegara yang terjadi selama ini. Untuk itu, semua lapisan masyarakat harus memiliki tanggung jawab dalam menjaga keragaman di antara sesama anak bangsa.
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep Bidang Ideologi dan Kaderisasi itu menyatakan, melalui raperda toleransi ini, diharapkan dapat menjadi dasar aturan bagi setiap ormas keagamaan. Terutama, ikut berperan aktif dalam menjaga nilai toleransi di Kota Keris.
Darul menyampaikan, beberapa tahun terakhir ini ditemukan sebagian oknum terindikasi terpapar radikalisme. Atas hal itu, tentu penting untuk dibuat regulasi yang mengatur langkah pencegahan terhadap paham menyimpang tersebut.
”Melalui raperda ini diharapkan bisa dipakai sebagai acuan bagi pemerintah dan ormas untuk melakukan pencegahan sejak dini paham radikal,” terangnya.
Berdasar informasi yang diterima Komisi I DPRD Sumenep, paham radikal itu diduga sudah mulai tersebar luas. Bahkan, di Sumenep kini menyasar ke wilayah kepulauan. Hal demikian muncul karena adanya gerakan ekstremisme.
”Walaupun informasi itu tidak bisa langsung dibenarkan. Namun, tetap perlu untuk diantisipasi,” katanya.
Darul menjelaskan, setelah raperda ini disahkan, tentu peran pemerintah dan ormas keagamaan yang ada di Sumenep bisa lebih leluasa dalam melakukan pencegahan. Sebab, sudah ada regulasi yang menjadi dasar untuk melangkah.
Raperda toleransi itu, lanjut Darul, mengatur peran pemerintah daerah dalam melakukan upaya pencegahan ideologi radikal melalui pendekatan persuasif. Artinya, pemahaman positif terkait nilai toleransi itu bisa diterima secara langsung oleh masyarakat.
”Upaya pencegahan seperti ini lebih baik daripada menangani,” ucapnya.
Darul mengatakan, raperda ini memiliki tujuan besar dalam menetralisasi pemahaman intoleransi yang memengaruhi keharmonisan bangsa. Karena itu, diharapkan mampu menumpas secara total paham radikal yang ada di Sumenep.
”Sehingga, kehidupan sosial masyarakat Sumenep dapat berpegang teguh terhadap nilai-nilai toleransi antar sesama bangsa,” harapnya.
Politikus dari kepulauan terjauh itu menambahkan, perda kehidupan toleransi senapas dengan agenda deradikalisasi yang tengah menjadi ikhtiar bersama. Dia mengungkapkan, negara di belahan dunia lain terbentuk menjadi persekutuan dalam wujud ikrar negara. ”Sedang kita entitas suku bangsa yang diikat bersama dalam konsensus yang menjelma menjadi bangsa, yakni Indonesia,” tuturnya. (bus/daf/par)