24.1 C
Madura
Wednesday, March 22, 2023

Alih Fungsi Lahan Produktif Kian Marak

SUMENEP – Alih fungsi lahan pertanian di Sumenep kian marak. Lahan-lahan yang awalnya untuk menanam padi, kini sudah berubah jadi area hunian atau bangunan lainnya. Alih fungsi itu terjadi di beberapa lokasi, khususnya di wilayah perkotaan.

Pantauan Jawa Pos Radar Madura, saat ini ada beberapa titik yang sedang dilakukan penimbunan. Seperti di sisi utara jalan menuju Terminal Arya Wiraraja, Sumenep. Kemudian di area sekitar Jalan Jokotole atau jalur lingkar barat. Lalu, di  sebelah timur pintu masuk arah selatan Pasar Anom Baru.

Maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi hunian ini berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Berdasarkan data di laman resmi Pemkab Sumenep, pada 2013, alih fungsi lahan sudah mencapai 7.500 hektare tiap tahun. Pada 2017, Komisi II DPRD Sumenep menyebut setiap tahun ada sekitar 5 persen lahan produktif yang dialihfungsikan menjadi area bisnis atau komersial.

Baca Juga :  Sebagian Besar Korban Gempa di Sapudi Sumenep Alami Dehidrasi

Alih fungsi lahan ini pun membuat Ketua Komisi II DPRD Sumenep Nurus Salam berang. Menurut pria yang akrab disapa Oyok ini, alih fungsi lahan akan membuat masyarakat kehilangan masa depan. Sebab area yang semestinya dijadikan bercocok tanam sudah diubah jadi perumahan, perkantoran, atau bangunan-bangunan lain.

”Ini sangat memprihatinkan. Bagaimana nasib anak, cucu, dan cicit kita kalau lahan-lahan produktif dialihfungsikan secara masif,” kata Oyok, Jumat (13/4).

Oyok juga menyindir pemerintah kerap terlibat dalam pengalihfungsian lahan produktif ini. Dia mencontohkan, bangunan kantor pengadilan agama (PA) di area lahan produktif. Fakta tersebut, menurut dia, menjadi cermin bahwa pemerintah terlibat dalam pengalihfungsian lahan pertanian. ”Ayolah pemerintah jangan memberi contoh yang tidak baik. Perkantoran pemerintah semestinya tidak dibangun di lahan produktif,” jelasnya.

Baca Juga :  Sumenep Tiga Kali Berturut-turut Raih WTP

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Dispertahorbun) Sumenep Habe Hajat enggan memberi komentar panjang. Sebab, alih fungsi lahan menjadi wewenang bidang sarana prasarana dan penyuluh (sarprasluh). ”Silakan hubungi Pak Arif saja (Kabid Sarprasluh, Red),” kata Habe.

SUMENEP – Alih fungsi lahan pertanian di Sumenep kian marak. Lahan-lahan yang awalnya untuk menanam padi, kini sudah berubah jadi area hunian atau bangunan lainnya. Alih fungsi itu terjadi di beberapa lokasi, khususnya di wilayah perkotaan.

Pantauan Jawa Pos Radar Madura, saat ini ada beberapa titik yang sedang dilakukan penimbunan. Seperti di sisi utara jalan menuju Terminal Arya Wiraraja, Sumenep. Kemudian di area sekitar Jalan Jokotole atau jalur lingkar barat. Lalu, di  sebelah timur pintu masuk arah selatan Pasar Anom Baru.

Maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi hunian ini berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Berdasarkan data di laman resmi Pemkab Sumenep, pada 2013, alih fungsi lahan sudah mencapai 7.500 hektare tiap tahun. Pada 2017, Komisi II DPRD Sumenep menyebut setiap tahun ada sekitar 5 persen lahan produktif yang dialihfungsikan menjadi area bisnis atau komersial.

Baca Juga :  Berikut Nama-Nama Pelamar Yang Lolos

Alih fungsi lahan ini pun membuat Ketua Komisi II DPRD Sumenep Nurus Salam berang. Menurut pria yang akrab disapa Oyok ini, alih fungsi lahan akan membuat masyarakat kehilangan masa depan. Sebab area yang semestinya dijadikan bercocok tanam sudah diubah jadi perumahan, perkantoran, atau bangunan-bangunan lain.

”Ini sangat memprihatinkan. Bagaimana nasib anak, cucu, dan cicit kita kalau lahan-lahan produktif dialihfungsikan secara masif,” kata Oyok, Jumat (13/4).

Oyok juga menyindir pemerintah kerap terlibat dalam pengalihfungsian lahan produktif ini. Dia mencontohkan, bangunan kantor pengadilan agama (PA) di area lahan produktif. Fakta tersebut, menurut dia, menjadi cermin bahwa pemerintah terlibat dalam pengalihfungsian lahan pertanian. ”Ayolah pemerintah jangan memberi contoh yang tidak baik. Perkantoran pemerintah semestinya tidak dibangun di lahan produktif,” jelasnya.

Baca Juga :  Sebagian Besar Korban Gempa di Sapudi Sumenep Alami Dehidrasi

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Dispertahorbun) Sumenep Habe Hajat enggan memberi komentar panjang. Sebab, alih fungsi lahan menjadi wewenang bidang sarana prasarana dan penyuluh (sarprasluh). ”Silakan hubungi Pak Arif saja (Kabid Sarprasluh, Red),” kata Habe.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/