19.8 C
Madura
Saturday, June 10, 2023

Sebut Pansel Dapat Tekanan

SUMENEP – Mantan panitia seleksi (pansel) pengangkatan direksi PT Sumekar dan Forum Komunikasi Mahasiswa Sumenep (FKMS) memenuhi panggilan komisi II DPRD. Namun, polemik seputar pengangkatan direksi salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) itu belum menemukan titik terang.

Tidak ada langkah konkret dari pertemuan di ruang komisi II tersebut. Semua berkutat pada pendapat masing-masing dan tidak ada keputusan yang diambil. Meski demikian, banyak hal yang terungkap setelah dari pihak pansel menjelaskan dari sisi administratif.

Pansel menegaskan bahwa proses seleksi pengangkatan direksi PT Sumekar sudah sesuai aturan dan tidak melenceng. Anggota komisi II mempertanyakan kenapa dua direksi PT Sumekar diloloskan. Padahal, Dirut PT Sumekar Mohammad Syafiie merupakan ketua PAC PKB Arjasa dan Direktur Akhmad Zainal Arifin sebagai caleg DPRD Jatim.

”Seleksi direksi PT Sumekar harus memiliki kualifikasi. Yakni, kualifikasi administrasi dan kualifikasi integritas,” kata anggota Komisi II DPRD Ahmad. Selain itu, pansel harus memiliki tujuan luhur dan mendalam. ”Maka sangat susah kita untuk tidak berpikir negatif dalam pengangkatan direksi PT Sumekar,” ujarnya.

Baca Juga :  Bangun Semangat Kerja ASN dengan Halalbihalal

Interupsi lain datang dari Sekretaris Komisi II DPRD Sumenep Badrul Aini. Sebagai orang kepulauan dia mengaku sangat tahu kemampuan dua direksi PT Sumekar tersebut. Jauh sebelum pendaftaran dibuka salah satu direksi PT Sumekar yang kini sudah menjabat datang menemuinya. Orang itu, kata Badrul, menyatakan akan menjadi direksi PT Sumekar.

”Datang salah satu direksi PT Sumekar kepada saya. Bahasanya begini, ’kau ini nanti jadi anak buah saya karena sebentar lagi saya akan jadi direktur PT Sumekar’,” ungkapnya.

Dari pernyataan itu, Badrul menyimpulkan bahwa meski tanpa proses seleksi, direksi PT Sumekar sudah diketahui. ”Ya begitulah yang terjadi,” jelasnya tanpa menyebut nama.

Bambang Prayogi, anggota komisi II yang lain, juga memberikan tanggapan. Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, dari awal pihaknya sudah memprotes pengangkatan direksi PT Sumekar, tapi tidak digubris. Sebab, pansel melaksanakan perintah bupati.

”Pansel ini ditekan oleh bupati untuk meloloskan direksi PT Sumekar. Pansel tidak punya kekuatan apa-apa,” sebutnya dalam pertemuan tersebut. Mendengar itu, mantan Ketua Pansel Pengangkatan Direksi PT Sumekar Carto hanya tersenyum.

Baca Juga :  Anggaran Mendahului PAK Sumenep Rp 141 Miliar

Jawaban Carto juga diplomatis. Dia menyatakan, semua sudah tahu bahwa sebagai orang birokrasi menginginkan yang baik. ”Tetapi ketika dibenturkan dalam dunia politik tentu tidak sama. Kalian kan sudah paham posisi saya,” katanya.

Carto menegaskan, tugas pansel sudah sesuai aturan. Jika ada yang merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum. ”Apa yang menjadi persyaratan, ya sesuai dengan PP dan Permendagri,” ucapnya.

Perwakilan FKMS Sutrisno mengaku aneh ketika pansel menyatakan Akhmad Zainal Arifin sudah mengundurkan diri sebagai caleg DPRD Jatim. Padahal ketika sudah tercatat dalam daftar calon tetap (DCT) tidak bisa mundur. Selain itu, DPW PKB Jatim menyatakan tidak ada caleg yang mengundurkan diri.

”Kami sepenuhnya menyerahkan kepada komisi II tindakan apa untuk selanjutnya. Sebab, yang memiliki kontrol penuh itu dewan,” katanya.

SUMENEP – Mantan panitia seleksi (pansel) pengangkatan direksi PT Sumekar dan Forum Komunikasi Mahasiswa Sumenep (FKMS) memenuhi panggilan komisi II DPRD. Namun, polemik seputar pengangkatan direksi salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) itu belum menemukan titik terang.

Tidak ada langkah konkret dari pertemuan di ruang komisi II tersebut. Semua berkutat pada pendapat masing-masing dan tidak ada keputusan yang diambil. Meski demikian, banyak hal yang terungkap setelah dari pihak pansel menjelaskan dari sisi administratif.

Pansel menegaskan bahwa proses seleksi pengangkatan direksi PT Sumekar sudah sesuai aturan dan tidak melenceng. Anggota komisi II mempertanyakan kenapa dua direksi PT Sumekar diloloskan. Padahal, Dirut PT Sumekar Mohammad Syafiie merupakan ketua PAC PKB Arjasa dan Direktur Akhmad Zainal Arifin sebagai caleg DPRD Jatim.


”Seleksi direksi PT Sumekar harus memiliki kualifikasi. Yakni, kualifikasi administrasi dan kualifikasi integritas,” kata anggota Komisi II DPRD Ahmad. Selain itu, pansel harus memiliki tujuan luhur dan mendalam. ”Maka sangat susah kita untuk tidak berpikir negatif dalam pengangkatan direksi PT Sumekar,” ujarnya.

Baca Juga :  Bangun Semangat Kerja ASN dengan Halalbihalal

Interupsi lain datang dari Sekretaris Komisi II DPRD Sumenep Badrul Aini. Sebagai orang kepulauan dia mengaku sangat tahu kemampuan dua direksi PT Sumekar tersebut. Jauh sebelum pendaftaran dibuka salah satu direksi PT Sumekar yang kini sudah menjabat datang menemuinya. Orang itu, kata Badrul, menyatakan akan menjadi direksi PT Sumekar.

”Datang salah satu direksi PT Sumekar kepada saya. Bahasanya begini, ’kau ini nanti jadi anak buah saya karena sebentar lagi saya akan jadi direktur PT Sumekar’,” ungkapnya.

Dari pernyataan itu, Badrul menyimpulkan bahwa meski tanpa proses seleksi, direksi PT Sumekar sudah diketahui. ”Ya begitulah yang terjadi,” jelasnya tanpa menyebut nama.

- Advertisement -

Bambang Prayogi, anggota komisi II yang lain, juga memberikan tanggapan. Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, dari awal pihaknya sudah memprotes pengangkatan direksi PT Sumekar, tapi tidak digubris. Sebab, pansel melaksanakan perintah bupati.

”Pansel ini ditekan oleh bupati untuk meloloskan direksi PT Sumekar. Pansel tidak punya kekuatan apa-apa,” sebutnya dalam pertemuan tersebut. Mendengar itu, mantan Ketua Pansel Pengangkatan Direksi PT Sumekar Carto hanya tersenyum.

Baca Juga :  Siswa SMAN 1 Sumenep Lulus Seratus Persen

Jawaban Carto juga diplomatis. Dia menyatakan, semua sudah tahu bahwa sebagai orang birokrasi menginginkan yang baik. ”Tetapi ketika dibenturkan dalam dunia politik tentu tidak sama. Kalian kan sudah paham posisi saya,” katanya.

Carto menegaskan, tugas pansel sudah sesuai aturan. Jika ada yang merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum. ”Apa yang menjadi persyaratan, ya sesuai dengan PP dan Permendagri,” ucapnya.

Perwakilan FKMS Sutrisno mengaku aneh ketika pansel menyatakan Akhmad Zainal Arifin sudah mengundurkan diri sebagai caleg DPRD Jatim. Padahal ketika sudah tercatat dalam daftar calon tetap (DCT) tidak bisa mundur. Selain itu, DPW PKB Jatim menyatakan tidak ada caleg yang mengundurkan diri.

”Kami sepenuhnya menyerahkan kepada komisi II tindakan apa untuk selanjutnya. Sebab, yang memiliki kontrol penuh itu dewan,” katanya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/