20.7 C
Madura
Tuesday, May 30, 2023

Satpol PP Bisa Tindak Tambang Ilegal

SUMENEP – Pemerintah daerah memang tidak berwenang menindak perizinan penambangan. Namun, satpol PP tetap bisa menindak penambang galian C ilegal. Hal tersebut dapat dilakukan jika ada keluhan warga yang menjadi dampak buruk aktivitas penambangan.

Sejak UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah diberlakukan, energi dan sumber daya mineral (ESDM) menjadi kewenangan pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah daerah (pemda). Sektor perizinan usaha pertambangan dan pengawasan dikelola pemprov. Sedangkan pemda hanya bisa menikmati hasil pajak pertambangan.

Ratusan tambang galian C di Sumenep dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin usaha. Pemkab dalam hal ini satpol PP tidak berwenang menertibkan. ”Kami bisa melakukan penindakan, tapi bukan dari sisi perizinan, melainkan dari kerusakan atau gangguan dari tambang kepada masyarakat atau lingkungan,” ungkap Kepala Satpol PP Sumenep Fajar Rahman, Selasa (13/2).

Baca Juga :  Seragam Linmas Telan Rp 1,1 M

Pihaknya sudah menerima beberapa pengaduan mengenai aktivitas penambangan yang mengganggu warga. Penambangan juga mengakibatkan kerusakan besar terhadap lingkungan. Karena itu, pihaknya berencana melakukan penindakan atau penertiban galian C ilegal.

”Masih harus berkoordinasi dengan stakeholder lain. Tapi, kami pastikan akan ada penindakan,” jelasnya.

Fajar juga mengaku sudah berkoordinasi dengan para pemilik tambang galian C mengenai perizinan. Perundingan itu seperti tidak digubris. ”Dia mengeluhkan sulitnya perizinan di pemprov dan akhirnya tidak meneruskan untuk mengurus perizinan,” terangnya.

Kabag Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Setkab Sumenep Abd. Kahir mengatakan, pihaknya sudah berencana mengadakan koordinasi dengan sapol PP untuk menindak penambang galian C ilegal. Di luar rencana penindakan itu, pemkab diakui tidak sepenuhnya pasif.

Baca Juga :  Wali Kukuhkan Sendiri Putra Putrinya

”Kami terus melakukan koordinasi dengan pemprov dan melaporkan perkembangan yang ada di sini. Dengan adanya peraturan tersebut, fungsi pemkab adalah bottom-up. Soal perizinan, kalau diberi kewenangan, delegasi istilahnya, kami bisa melakukan penindakan langsung. Tapi kalau tidak, ya tidak bisa,” pungkasnya.

SUMENEP – Pemerintah daerah memang tidak berwenang menindak perizinan penambangan. Namun, satpol PP tetap bisa menindak penambang galian C ilegal. Hal tersebut dapat dilakukan jika ada keluhan warga yang menjadi dampak buruk aktivitas penambangan.

Sejak UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah diberlakukan, energi dan sumber daya mineral (ESDM) menjadi kewenangan pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah daerah (pemda). Sektor perizinan usaha pertambangan dan pengawasan dikelola pemprov. Sedangkan pemda hanya bisa menikmati hasil pajak pertambangan.

Ratusan tambang galian C di Sumenep dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin usaha. Pemkab dalam hal ini satpol PP tidak berwenang menertibkan. ”Kami bisa melakukan penindakan, tapi bukan dari sisi perizinan, melainkan dari kerusakan atau gangguan dari tambang kepada masyarakat atau lingkungan,” ungkap Kepala Satpol PP Sumenep Fajar Rahman, Selasa (13/2).


Baca Juga :  Satpol PP Tepis Temuan Tembakau Jawa

Pihaknya sudah menerima beberapa pengaduan mengenai aktivitas penambangan yang mengganggu warga. Penambangan juga mengakibatkan kerusakan besar terhadap lingkungan. Karena itu, pihaknya berencana melakukan penindakan atau penertiban galian C ilegal.

”Masih harus berkoordinasi dengan stakeholder lain. Tapi, kami pastikan akan ada penindakan,” jelasnya.

Fajar juga mengaku sudah berkoordinasi dengan para pemilik tambang galian C mengenai perizinan. Perundingan itu seperti tidak digubris. ”Dia mengeluhkan sulitnya perizinan di pemprov dan akhirnya tidak meneruskan untuk mengurus perizinan,” terangnya.

Kabag Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Setkab Sumenep Abd. Kahir mengatakan, pihaknya sudah berencana mengadakan koordinasi dengan sapol PP untuk menindak penambang galian C ilegal. Di luar rencana penindakan itu, pemkab diakui tidak sepenuhnya pasif.

- Advertisement -
Baca Juga :  Alumni PP. Wali Songo Restui Paslon Sumenep Barokah

”Kami terus melakukan koordinasi dengan pemprov dan melaporkan perkembangan yang ada di sini. Dengan adanya peraturan tersebut, fungsi pemkab adalah bottom-up. Soal perizinan, kalau diberi kewenangan, delegasi istilahnya, kami bisa melakukan penindakan langsung. Tapi kalau tidak, ya tidak bisa,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/