SUMENEP – Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep mengadakan sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 494 Tahun 2020 Perihal Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 2020. Acara yang digelar di aula kantor kemenag itu dihadiri para calon jamaah haji.
Kasi Haji dan Umrah Kemenag Sumenep Muh. Rifa’i Hasim menyampaikan, kegiatan ini digelar untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada calon jamaah haji yang pemberangkatannya ditunda. ”Mulai dari asal muasal kebijakan hingga dampak apabila tidak mengikuti kebijakan tersebut,” ucapnya.
Menurut dia, penundaan pemberangkatan dilakukan pmerintah dalam rangka menyelamatkan calon jamaah haji. Sebab, pandemi Covid-19 melanda berbagai negara di belahan dunia. ”Keselamatan masyarakat lebih utama dibanding memberi izin dan memberangkatkan jamaah,” imbuhnya.
Dijelaskan, menunaikan ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam. Karena itu, pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat. ”Kami memberi pemahaman kepada para calon jamaah agar memahami kondisi yang sebenarnya. Apa yang kami lakukan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan warga,” jelasnya.
Ditambahkan, pihaknya juga meminta calon jamaah untuk melakukan adaptasi kebiasaan baru. Terutama bagi para calon jamaah yang dijadwalkan berangkat pada 2021. Dengan demikian, sudah terbiasa menerapkan protokol kesehatan (prokes). ”Ketika nanti jadi berangkat, sudah terbiasa dengan prokes,” jelasnya. (jun/par)