SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Tim Opsnal Satresnakoba Polres Sumenep meringkus Syuwari Abadi pada Senin (11/10). Warga Dusun Biyan, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, itu ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan (lahgun) narkoba.
Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan, penangkapan Syuwari bermula dari laporan masyarakat. Sebab, diduga sering terjadi transaksi narkotika di Kecamatan Pragaan. Menerima laporan itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, Syuwari diduga tidak hanya bertransaksi narkoba, tapi juga mengonsumsi.
”Syuwari ditangkap saat mengonsumsi narkoba di salah satu bekas kelas SDN Pragaaan Laok, Kecamatan Pragaan. Karena itu, polisi langsung melakukan penangkapan,” ucapnya.
Setelah mengamankan Syuwari, polisi melakukan penggeledahan kepada yang bersangkutan. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti (BB) berupa satu klip plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu (SS) dengan berat kotor sekitar 0,48 gram. Termasuk sebungkus rokok, potongan sedotan, pipet, dan korek api.
”Syuwari diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani penyidikan lebih lanjut,” kata Widiarti.
Dia menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Syuwari bakal dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkasnya. (c3)