25.1 C
Madura
Friday, March 24, 2023

Penemuan Puluhan Penyu Sisik Gegerkan Warga Masalembu

SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Puluhan penyu di Desa Karamian, Kecamatan Masalembu, hebohkan warga setempat. Penyu bersisik itu ditemukan dalam kondisi dikandangkan. Padahal, semua jenis penyu laut merupakan hewan yang dilindungi.

Dugaan sementara, penyu berukuran besar itu sengaja dipelihara untuk dijual. Namun, hingga sekarang pemiliknya masih misterius dan belum diketahui.

Kepala Dusun (Kadus) Sumber Hidup, Desa Karamian, Mohammadong mengatakan, lokasi penemuan penyu yaitu di Dusun Sudimampir. Menurut dia, Senin (11/10), keponakannya sedang mencari keong di tengah-tengah tumpukan pohon bakau untuk dimakan.

”Dia melihat dan menemukan penyu di tengah pohon bakau,” kata dia kemarin (12/10).

Menurut Mohammadong, penyu itu dalam keadaan hidup dan ukurannya cukup besar. Di lokasi, ada dua kandang penyu. Total sekitar 80 ekor penyu. ”Saya juga kaget, kok ada penangkaran penyu. Kan kita tahu, penyu itu dilindungi,” ujarnya.

Baca Juga :  Tuding PT Garam Tak Tanggap Lingkungan  

Dia menyampaikan, pemilik penyu belum diketahui. Namun, kabar penemuan penyu sudah ramai di Masalembu. ”Dugaan sementara, penyu itu memang sengaja dipelihara,” terangnya.

Menurut dia, tidak mungkin penyu itu datang tiba-tiba tanpa ada yang memelihara. Apalagi, tempatnya sudah dibuat secara khusus. ”Pasti ada yang memelihara,” tuturnya.

Lagi pula, jika melihat ukuran penyu itu, tidak mungkin hanya berumur satu dua tahun. Tetapi, bisa belasan tahun hingga puluhan tahun. ”Semoga saja si pemilik penyu itu tidak ada niat untuk memperjualbelikan,” ucapnya.

Aktivis Lingkungan dan Pelestarian Alam Satria mengatakan, berdasar PP 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, semua jenis penyu laut di Indonesia dilindungi. Tidak boleh diperdagangkan, baik dalam keadaan hidup maupun mati.

Baca Juga :  Pasar Agropolitan Digerojok Rp 1,3 Miliar

”Jangankan dalam kondisi mati. Menjual bagian tubuhnya saja juga dilarang,” kata dia.

Dia menyatakan, selama warga punya inisiatif untuk memelihara, tidak diperjualbelikan, dan dibunuh, itu sah-sah saja. Tetapi, setelah besar harus dilepas. ”Jangan dikurung selamanya, apalagi dengan niat dijual,” paparnya.

Satria menuturkan, pada 2018 pihaknya juga pernah menemukan warga Masalembu memelihara penyu dengan niat memperjualbelikan. Saat itu pihaknya langsung memberikan edukasi. Akhirnya, puluhan penyu itu dilepas bersama-sama.

”Untuk penemuan penyu terbaru ini, kami akan cek langsung ke lokasi. Pasti kami upayakan untuk dilepas juga,” tandasnya. 

SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Puluhan penyu di Desa Karamian, Kecamatan Masalembu, hebohkan warga setempat. Penyu bersisik itu ditemukan dalam kondisi dikandangkan. Padahal, semua jenis penyu laut merupakan hewan yang dilindungi.

Dugaan sementara, penyu berukuran besar itu sengaja dipelihara untuk dijual. Namun, hingga sekarang pemiliknya masih misterius dan belum diketahui.

Kepala Dusun (Kadus) Sumber Hidup, Desa Karamian, Mohammadong mengatakan, lokasi penemuan penyu yaitu di Dusun Sudimampir. Menurut dia, Senin (11/10), keponakannya sedang mencari keong di tengah-tengah tumpukan pohon bakau untuk dimakan.


”Dia melihat dan menemukan penyu di tengah pohon bakau,” kata dia kemarin (12/10).

Menurut Mohammadong, penyu itu dalam keadaan hidup dan ukurannya cukup besar. Di lokasi, ada dua kandang penyu. Total sekitar 80 ekor penyu. ”Saya juga kaget, kok ada penangkaran penyu. Kan kita tahu, penyu itu dilindungi,” ujarnya.

Baca Juga :  Sambut Positif Penundaan Haji

Dia menyampaikan, pemilik penyu belum diketahui. Namun, kabar penemuan penyu sudah ramai di Masalembu. ”Dugaan sementara, penyu itu memang sengaja dipelihara,” terangnya.

Menurut dia, tidak mungkin penyu itu datang tiba-tiba tanpa ada yang memelihara. Apalagi, tempatnya sudah dibuat secara khusus. ”Pasti ada yang memelihara,” tuturnya.

- Advertisement -

Lagi pula, jika melihat ukuran penyu itu, tidak mungkin hanya berumur satu dua tahun. Tetapi, bisa belasan tahun hingga puluhan tahun. ”Semoga saja si pemilik penyu itu tidak ada niat untuk memperjualbelikan,” ucapnya.

Aktivis Lingkungan dan Pelestarian Alam Satria mengatakan, berdasar PP 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, semua jenis penyu laut di Indonesia dilindungi. Tidak boleh diperdagangkan, baik dalam keadaan hidup maupun mati.

Baca Juga :  Demi Besarkan Pesantren, Ini yang Dilakukan Gerindra

”Jangankan dalam kondisi mati. Menjual bagian tubuhnya saja juga dilarang,” kata dia.

Dia menyatakan, selama warga punya inisiatif untuk memelihara, tidak diperjualbelikan, dan dibunuh, itu sah-sah saja. Tetapi, setelah besar harus dilepas. ”Jangan dikurung selamanya, apalagi dengan niat dijual,” paparnya.

Satria menuturkan, pada 2018 pihaknya juga pernah menemukan warga Masalembu memelihara penyu dengan niat memperjualbelikan. Saat itu pihaknya langsung memberikan edukasi. Akhirnya, puluhan penyu itu dilepas bersama-sama.

”Untuk penemuan penyu terbaru ini, kami akan cek langsung ke lokasi. Pasti kami upayakan untuk dilepas juga,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Kafe Mami Muda Ludes Dilalap Api

/