21.2 C
Madura
Monday, May 29, 2023

Puluhan Pengembang Labrak Perda

SUMENEP – Kesadaran para pengembang perumahan di Sumenep untuk menyerahkan aset  prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) ke pemkab rendah. Dari 49 pengembang, 48 di antaranya belum menyerahkan aset.

Kabid Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (DPRKP) dan Cipta Karya Sumenep Heri Kushendrawan mengatakan, pengembang wajib menyerahkan aset perumahan yang dibangun kepada pemkab. Ketentuan itu diatur dalam Perda 2/2015 tentang Penataan Perumahaan

Namun, tidak semua pengembang mematuhi regulasi tersebut. ”Dari 49 perumahan yang ada, baru satu yang menyerahkan aset. Yaitu Perumahan Nasional (Perumnas) Giling, Pamolokan, Kecamatan Kota,” bebernya kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM) kemarin (12/7).

Menurut dia, banyaknya pengembang belum menyerahkan aset karena belum memenuhi kelayakan PSU umum di lokasi perumahan. PSU yang harus ada di lokasi perumahan di antaranya irigasi, jalan paving, air bersih, musala, dan pos keamanan. ”Pengembang wajib memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat yang tinggal di situ,” ujarnya.

Baca Juga :  Kendalikan Kencing Manis Bersama JKN–KIS

Pihaknya mempunyai kewenangan melakukan pengawasan terhadap perumahan terkait dengan keberadaan dan kelayakan PSU. Misalnya, infrastruktur jalan, drainase, pos keamanan, PDAM, dan semacamnya.  Tujuannya, agar warga yang tinggal di perumahan merasa aman dan nyaman.

Heri mengaku sudah menyosialisasikan perda 2/2015 kepada semua pengembang perumahan. Pengembang diminta segera merampungkan pembangunan PSU dan segera menyerahkan kepada pemkab.

Dia berjanji akan lebih ketat mengawasi semua perumahan di Kota Keris. Pengembang yang tidak menyerahkan aset akan ditindak tegas sesuai peraturan. Setiap pengembang diberikan jangka waktu satu tahun untuk merampungkan pembangunan dan pemeliharaan PSU.

”Kalau aset perumahan tidak diserkahkan ke pemkab, kami tidak tidak bisa memperbaiki infrasturktur dan fasilitas yang rusak,” ucapnya. 

Baca Juga :  Warga Histeris Lihat Jokowi Berseragam Raja

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumenep Indra Wahyudi menyebut banyaknya pengembang belum menyerahkan aset perumahan kepada pemkab karena pengawasan lemah. Akibatnya, kesadaran pengembang untuk menaati peraturan minim. ”Kondisi ini sudah lama,” ujarnya.

Politikus Partai Demokrat itu mendesak pemkab aktif melakukan sosialisasi perda agar pengembang menaati peraturan ”Kami minta pengembang yang tidak tertib aturan ditegur. Kami tidak ingin perda yang ada tidak ditaati,” tandasnya.

SUMENEP – Kesadaran para pengembang perumahan di Sumenep untuk menyerahkan aset  prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) ke pemkab rendah. Dari 49 pengembang, 48 di antaranya belum menyerahkan aset.

Kabid Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (DPRKP) dan Cipta Karya Sumenep Heri Kushendrawan mengatakan, pengembang wajib menyerahkan aset perumahan yang dibangun kepada pemkab. Ketentuan itu diatur dalam Perda 2/2015 tentang Penataan Perumahaan

Namun, tidak semua pengembang mematuhi regulasi tersebut. ”Dari 49 perumahan yang ada, baru satu yang menyerahkan aset. Yaitu Perumahan Nasional (Perumnas) Giling, Pamolokan, Kecamatan Kota,” bebernya kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM) kemarin (12/7).


Menurut dia, banyaknya pengembang belum menyerahkan aset karena belum memenuhi kelayakan PSU umum di lokasi perumahan. PSU yang harus ada di lokasi perumahan di antaranya irigasi, jalan paving, air bersih, musala, dan pos keamanan. ”Pengembang wajib memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat yang tinggal di situ,” ujarnya.

Baca Juga :  Dinkes Klaim Kasus Covid-19 Turun Drastis

Pihaknya mempunyai kewenangan melakukan pengawasan terhadap perumahan terkait dengan keberadaan dan kelayakan PSU. Misalnya, infrastruktur jalan, drainase, pos keamanan, PDAM, dan semacamnya.  Tujuannya, agar warga yang tinggal di perumahan merasa aman dan nyaman.

Heri mengaku sudah menyosialisasikan perda 2/2015 kepada semua pengembang perumahan. Pengembang diminta segera merampungkan pembangunan PSU dan segera menyerahkan kepada pemkab.

Dia berjanji akan lebih ketat mengawasi semua perumahan di Kota Keris. Pengembang yang tidak menyerahkan aset akan ditindak tegas sesuai peraturan. Setiap pengembang diberikan jangka waktu satu tahun untuk merampungkan pembangunan dan pemeliharaan PSU.

- Advertisement -

”Kalau aset perumahan tidak diserkahkan ke pemkab, kami tidak tidak bisa memperbaiki infrasturktur dan fasilitas yang rusak,” ucapnya. 

Baca Juga :  Pemilu Kurang Tujuh Hari, KPU Sumenep Tunggu Kiriman Puluhan Ribu SS

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumenep Indra Wahyudi menyebut banyaknya pengembang belum menyerahkan aset perumahan kepada pemkab karena pengawasan lemah. Akibatnya, kesadaran pengembang untuk menaati peraturan minim. ”Kondisi ini sudah lama,” ujarnya.

Politikus Partai Demokrat itu mendesak pemkab aktif melakukan sosialisasi perda agar pengembang menaati peraturan ”Kami minta pengembang yang tidak tertib aturan ditegur. Kami tidak ingin perda yang ada tidak ditaati,” tandasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/